Dakwaan |
Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Juli 2023 skj 18.02 wib di Blok A26 Divisi 3 PT Gading Sawit Kencana Desa Penyang Kec. Telawang, Kab Kotim, Prop Kalteng telah melakukan perbuatan mengambil barang yang berupa berondolan buah sawit milik Perusahaan PT Gading sawit Kencana Desa Penyang Kec.Telawang Kab.Kotim Prop.Kalteng dan setelah dilakukan penimbangan dengan timbangan analog di halaman Polsek Telawang bahwa untuk 4 ( empat ) karung berondolan buah sawit tersebut dengan total keselurihan seberat 107 ( serratus tujuh ) Kg dengan nilai kerugian sebanyak Rp 307.000,- ( tiga ratus tujuh ribu rupiah ) dan akibat perbuatan perbuatan tersebut pihak Perusahaan PT Gading Sawit Kencana mengalami kerugian dan melaporkan kepada Pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti. |