Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2025/PN Spt 1.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
2.OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
1.NORHADI alias RADI bin ANANG JAILANI
2.HERIYANTO HARAHAP anak dari OJAHAN HARAHAP
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-94/O.2.11/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
2OKTAFIAN PRASTOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORHADI alias RADI bin ANANG JAILANI[Penahanan]
2HERIYANTO HARAHAP anak dari OJAHAN HARAHAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKNORHADI alias RADI bin ANANG JAILANI
2ORNELA MONTY, S.H., M.H., DKKHERIYANTO HARAHAP anak dari OJAHAN HARAHAP
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa NORHADI Alias RADI Bin ANANG JAILANI dan Terdakwa HERIYANTO HARAHAP Anak Dari OJAHAN HARAHAP, secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl Iskandar,  RT/RW 005/002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal Ketika Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi AZRUL FAHMI mendapatkan informasi bahwa terjadi peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jl Iskandar,  RT/RW 005/002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, provinsi Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi AZRUL FAHMI kemudian mendatangi lokasi rumah tempat peredaran narkotika tersebut. Sesampainya Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi AZRUL FAHMI di rumah tersebut, mereka kemudian mengamankan Terdakwa NORHADI Alias RADI Bin ANANG JAILANI dan HERIYANTO HARAHAP Anak Dari OJAHAN HARAHAP yang pada saat itu berada di teras belakang rumah tersebut kemudian melakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh Saksi HADINATA Bin RAHWONO yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip, uang tunai Rp.1.244.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah), 2 (dua) bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dan juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru muda dengan nomer 082254453346 serta 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna silver dengan nomor 082246288281.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan penimbangan dan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Persero Cabang Sampit telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 2 (Dua) paket kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan total berat bersih 1,05 gram (satu koma nol lima gram). Dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0605 tanggal 04 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh WIHELMINAE, S.FARM, Apt dengan Kesimpulan Methamfetamin (Positif) terhadap barang bukti yang diuji.

Bahwa perbuatan Terdakwa NORHADI Alias RADI Bin ANANG JAILANI dan HERIYANTO HARAHAP Anak Dari OJAHAN HARAHAP menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa NORHADI Alias RADI Bin ANANG JAILANI dan HERIYANTO HARAHAP Anak Dari OJAHAN HARAHAP, secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl Iskandar,  RT/RW 005/002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit, , yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal Ketika Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi AZRUL FAHMI mendapatkan informasi bahwa terjadi peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jl Iskandar,  RT/RW 005/002, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, provinsi Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi AZRUL FAHMI kemudian mendatangi lokasi rumah tempat peredaran narkotika tersebut. Sesampainya Saksi M. WAHYUDI BAYU IRAWAN dan Saksi AZRUL FAHMI di rumah tersebut, mereka kemudian mengamankan Terdakwa NORHADI Alias RADI Bin ANANG JAILANI dan HERIYANTO HARAHAP Anak Dari OJAHAN HARAHAP yang pada saat itu berada di teras belakang rumah tersebut kemudian melakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh Saksi HADINATA Bin RAHWONO yang mana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip, uang tunai Rp.1.244.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah), 2 (dua) bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dan juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna biru muda dengan nomer 082254453346 serta 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna silver dengan nomor 082246288281.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan penimbangan dan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Persero Cabang Sampit telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 2 (Dua) paket kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan total berat bersih 1,05 gram (satu koma nol lima gram). Dan setelah dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut di Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0605 tanggal 04 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh WIHELMINAE, S.FARM, Apt dengan Kesimpulan Methamfetamin (Positif) terhadap barang bukti yang diuji.

Bahwa perbuatan Terdakwa NORHADI Alias RADI Bin ANANG JAILANI dan HERIYANTO HARAHAP Anak Dari OJAHAN HARAHAP memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Pihak Dipublikasikan Ya