Dakwaan |
- DAKWAAN
----------------Bahwa terdakwa YOGI Bin GAFAR bersama-sama dengan saksi SUGIE anak dari JAHURAN (Alm) (penuntutan terpisah), sdr. YUDA (DPO), sdr. WINO (DPO), dan sdr. WAHIT (DPO) pada hari Rabu tanggal tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat Blok O 21, Afdeling 9 Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, sdr. YUDA menjemput saksi SUGIE di rumah saksi SUGIE dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max Warna Silver Tanpa Nomor Plat, kemudian saksi SUGIE bersama sdr. YUDA menjemput Terdakwa di rumah Terdakwa, selanjutnya saksi SUGIE, sdr. YUDA dan Terdakwa menjemput sdr. WINO dirumah sdr. WINO, setelah itu menjemput sdr. WAHIT di rumah sdr. WAHIT kemudian menuju perkebunan PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3 dan telah membawa 2 (dua) buah tojok, 2 (dua) buah egrek untuk memanen buah sawit. Sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa tiba di blok O21 Afdeling 9 Estate 2 PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yangmana lokasi tersebut tidak ada berbatasan dengan kebun masyarakat dan melihat buah sawit siap dipanen, lalu Terdakwa bersama saksi SUGIE, sdr. YUDA, Sdr. WINO, sdr. WAHIT turun dari Mobil Pick Up tersebut dan membagi tugas yaitu Terdakwa dan saksi SUGIE sebagai mengangkut buah yang sudah dipanen sedangkan sdr. YUDA, sdr. WINO dan sdr. WAHIT sebagai pemanen. Selanjutnya sdr. YUDA, Sdr. WINO, sdr. WAHIT melakukan pemanenan dengan menggunakan egrek lalu Terdakwa bersama dengan saksi SUGIE memuat buah sawit yang sudah dipanen untuk dimasukan ke dalam bak 1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max Warna Silver Tanpa Nomor Plat. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, team patroli, anggota security dan anggota TNI datang mengamankan Terdakwa bersama dengan saksi SUGIE sedangkan sdr. YUDA, Sdr. WINO, sdr. WAHIT melarikan diri dan selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi SUGIE dibawa dengan menggunakan kendaraan patroli milik PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3 sedangkan barang bukti 1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max Warna Silver Tanpa Nomor Plat dan buah sawit yang ada di dalam bak Mobil Pick Up tersebut dibawa anggota security.
- Bahwa pada saat saksi ACHMAD CHOERUL ANAM Als ANAM Bin SAHLI dan saksi MUHAMMAD ZAKARIA Als ZAKARIA Bin ARID membawa barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Pick Up Grand Max Warna Silver Tanpa Nomor Plat yang bermuatan buah kelapa sawit menuju Kantor Besar PT. BJAP 3, massa menghadang dan mengambil paksa kendaraan Mobil Pick Up tersebut dengan cara, massa naik ke atas mobil pick up kemudian menurunkan semua buah kelapa sawit yang berada di bak, enggrek dan tojok milik perusahaan setelah itu massa langsung membawa kendaraan Mobil Pick Up tersebut pergi.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi SUGIE, sdr. YUDA, sdr. WINO, dan sdr. WAHIT bukanlah pegawai atau pekerja di PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3 tetapi mengambil buah sawit sebanyak kurang lebih 56 (lima puluh enam) janjang atau seberat 980 Kg tanpa seizin PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3 sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 2.853.760,- (dua juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).
----------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------
|