Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Ia Terdakwa YOGI MARULI SIANIPAR anak dari JONRIB SIANIPAR (Alm), pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah di Jalan Sarigading Darat No. 15 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Saksi M. MURDIANI dan Saksi FIRIGIAWAN sedang menginap di rumah Saksi FIRIGIAWAN di Jalan Sarigading Darat No. 15 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi M. MURDIANI dengan alasan untuk membeli rokok. Kemudian Saksi M. MURDIANI memberikan kunci kontak motor tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha freego warna hitam dengan nomor polisi: KH 2859 QW milik Saksi M. MURDIANI. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Saksi M. MURDIANI ada menghubungi Terdakwa melalui telpon dari aplikasi WhatsApp yang awalnya dapat dihubungi, namun tidak dijawab oleh Terdakwa. Kemudian Saksi M. MURDIANI kembali menghubungi Terdakwa, namun nomor Terdakwa sudah tidak aktif atau tidak dapat dihubungi. Selanjutnya karena Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik Saksi M. MURDIANI lalu Saksi M. MURDIANI melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak kepolisian. -----------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan berawal pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Saksi M. MURDIANI dan Saksi FIRIGIAWAN sedang menginap di rumah Saksi FIRIGIAWAN di Jalan Sarigading Darat No. 15 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi M. MURDIANI dengan alasan untuk membeli rokok. Kemudian Saksi M. MURDIANI memberikan kunci kontak motor tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha freego warna hitam dengan nomor polisi: KH 2859 QW milik Saksi M. MURDIANI. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi M. MURDIANI melalui telpon WhatsApp, namun tidak dijawab oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa mematikan handphone milik Terdakwa agar tidak dapat dihubungi lagi oleh Saksi M. MURDIANI. Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi M. MURDIANI dan tidak Terdakwa kembalikan dengan maksud dan tujuan untuk Terdakwa jual. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa berangkat menuju Palangkaraya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha freego warna hitam dengan nomor polisi: KH 2859 QW milik Saksi M. MURDIANI untuk menemui kenalan atau teman Terdakwa yaitu Sdr. EKO. Selanjutnya Terdakwa meminta Sdr. EKO untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha freego warna hitam dengan nomor polisi: KH 2859 QW milik Saksi M. MURDIANI. Kemudian karena selama kurang lebih 2 (dua) minggu belum ada pembeli, lalu pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa kembali ke Sampit dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha freego warna hitam dengan nomor polisi: KH 2859 QW milik Saksi M. MURDIANI. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 April 2025 Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa untuk proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam membawa sepeda motor milik Saksi M. MURDIANI dan tidak mengembalikannya adalah untuk Terdakwa jual dan mendapat keuntungan.------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Ia Terdakwa YOGI MARULI SIANIPAR anak dari JONRIB SIANIPAR (Alm), pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah di Jalan Sarigading Darat No. 15 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Saksi M. MURDIANI dan Saksi FIRIGIAWAN sedang menginap di rumah Saksi FIRIGIAWAN di Jalan Sarigading Darat No. 15 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi M. MURDIANI dengan alasan untuk membeli rokok. Kemudian Saksi M. MURDIANI memberikan kunci kontak motor tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha freego warna hitam dengan nomor polisi: KH 2859 QW milik Saksi M. MURDIANI. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Saksi M. MURDIANI ada menghubungi Terdakwa melalui telpon dari aplikasi WhatsApp yang awalnya dapat dihubungi, namun tidak dijawab oleh Terdakwa. Kemudian Saksi M. MURDIANI kembali menghubungi Terdakwa, namun nomor Terdakwa sudah tidak aktif atau tidak dapat dihubungi. Selanjutnya karena Terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik Saksi M. MURDIANI lalu Saksi M. MURDIANI melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak kepolisian. -----------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa dalam melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang berawal pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 06.00 WIB pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Saksi M. MURDIANI dan Saksi FIRIGIAWAN sedang menginap di rumah Saksi FIRIGIAWAN di Jalan Sarigading Darat No. 15 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi M. MURDIANI dengan alasan untuk membeli rokok. Kemudian Saksi M. MURDIANI memberikan kunci kontak motor tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha freego warna hitam dengan nomor polisi: KH 2859 QW milik Saksi M. MURDIANI. Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi M. MURDIANI melalui telpon WhatsApp, namun tidak dijawab oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa mematikan handphone milik Terdakwa agar tidak dapat dihubungi lagi oleh Saksi M. MURDIANI. Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi M. MURDIANI dan tidak Terdakwa kembalikan dengan maksud dan tujuan untuk Terdakwa jual. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB Terdakwa berangkat menuju Palangkaraya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha freego warna hitam dengan nomor polisi: KH 2859 QW milik Saksi M. MURDIANI untuk menemui kenalan atau teman Terdakwa yaitu Sdr. EKO. Selanjutnya Terdakwa meminta Sdr. EKO untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha freego warna hitam dengan nomor polisi: KH 2859 QW milik Saksi M. MURDIANI. Kemudian karena selama kurang lebih 2 (dua) minggu belum ada pembeli, lalu pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa kembali ke Sampit dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha freego warna hitam dengan nomor polisi: KH 2859 QW milik Saksi M. MURDIANI. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 April 2025 Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa untuk proses lebih lanjut.-
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam membawa sepeda motor milik Saksi M. MURDIANI dan tidak mengembalikannya adalah untuk Terdakwa jual dan mendapat keuntungan.------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--- |