Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Spt DRS. H. FADLIANNOR, S.H., M.M. 1.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR Selaku Penuntut Umum
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 15 Des. 2023
Nomor Surat 15.02/DPP-LBH-INTAN/Pra.Pid/XII/2023
Pemohon
NoNama
1DRS. H. FADLIANNOR, S.H., M.M.
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR Selaku Penuntut Umum
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTARKEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus
2JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTARKEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR Selaku Penuntut Umum
3FRANSISKUS LEONARDO R SIHOLEKEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus
4FRANSISKUS LEONARDO R SIHOLEKEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR Selaku Penuntut Umum
5GALANG NUGRAHANING TUNGGALKEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus
6GALANG NUGRAHANING TUNGGALKEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR Selaku Penuntut Umum
7QEMQL CANDRA MAULANAKEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR Selaku Penyidik Tindak Pidana Khusus
8QEMQL CANDRA MAULANAKEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR Selaku Penuntut Umum
Petitum Permohonan

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SURAT PENETAPAN TERSANGKA yang dikeluarkan Termohon-I atas diri Pemohon Nomor : PRINT-01/O.2.11/Fd.1/11/2023, tertanggal 07 November 2023, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta akibat hukum yang timbul dari padanya;
  3. Menyatakan SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor : PRINT-01/O.2.11/Fd.1/11/2023 tertanggal 17 November 2023 yang diterbitkan oleh Termohon-I terhadap diri Pemohon yang didasarkan kepada SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor : PRINT-01/O.2.11/Fd.1/11/2023, tertanggal 07 November 2023, menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta akibat hukum yang timbul dari padanya;
  4. Menyatakan SURAT PERPANJANGAN PENAHANAN yang diterbitkan Termohon-II Nomor : B-110/0.2.11/Fd.1/11/2023, tertanggal 30 November 2023, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta akibat hukum yang timbul dari padanya;
  5. Memerintahkan Termohon-I untuk segera menghentikan Proses Penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap diri Pemohon;
  6. Memerintahkan Termohon-I untuk segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Tindakan Penahanan Sementara di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) IIB SAMPIT;
  7. Menyatakan merehabilitasi nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat dalam kedudukannya  dimasyarakat selaku Warga Negara;
  8. Menghukum Termohon-I dan termohon-II untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
  9. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya