Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali hukum atas anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama ALVARO GERALD GAMAN, anak ke 1, laki-laki, Lahir di Sampit, pada tanggal 31 Desember 2015, sesuai kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6202-LT-01092016-0005, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil tertanggal tertanggal 01 September 2016,
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mewakili anak yang masih dibawah umur tersebut yang bernama ALVARO GERALD GAMAN untuk menjamin harta berupa
- Sebidang tanah terletak Jalan Jendral Sudirman KM.7.5, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik:04625/PasirPutih, terdaftar atas nama RAHELIA TERESIA dan ALVARO GERALD GAMAN;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
|