Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2025/PN Spt FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. JODI SETIAWAN alias JODI bin TARIPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-172/O.2.11/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JODI SETIAWAN alias JODI bin TARIPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------- Bahwa ia Terdakwa JODI SETIAWAN Alias JODI Bin TARIPAN, pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 Sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari Tahun 2025, bertempat di kebun kelapa sawit PT Tanah Tani Lestari di Jalan Blok T 11 Z Estate BDME (Bukit Daman Estate) Divisi 4, Desa Rantau Katang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan,. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 Skj. 06.30 wib Terdakwa berangkat ke kebun kelapa sawit milik tersangka, waktu itu Terdakwa ke kebun kelapa sawit milik Terdakwa bersama dengan Saksi TURMUDIANTO, pada saat itu Saksi TURMUDIANTO menggunakan sepeda motor sedangkan Terdakwa menggunakan satu unit mobil pick up, pada saat itu Terdakwa menyuruh Saksi TURMUDIANTO untuk membersihkan kebun kelapa sawit milik Terdakwa ada saat itu jalan menuju kebun milik Terdakwa melewati portal perusahaan PT. TTL, pada saat itu Terdakwa juga meminta ijin melewati portal perusahaan kepada danru security, dan setelah sampai kebun milik tersangka, Terdakwa bersama dengan Saksi TURMUDIANTO mebersihkan kebun tersebut, Skj. 11.00 Wib datang Sdr. UCOK dan Sdr. JALI, menyuruh Terdakwa untuk mengangkut buah kelapa sawit ” JOD BISALAH MUATKAN BUAH TERDAKWA ” dan Terdakwa jawab ” NDAK MAU ” karna Terdakwa berfikir bahwa buah yang di tawarkan tersebut adalah buah hasil pencurian karna Sdr. UCOK dan Sdr. JALI sepengetahuan Terdakwa tidak memiliki kebun kelapa sawit, kemudian Sdr. UCOK dan Sdr. JALI pergi, kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi TURMUDIANTO untuk melihat atau cek buah kelapa sawit yang di tawarkan kepada Terdakwa oleh Sdr. UCOK dan Sdr. JALI, kemudian sekitar 150 meter dari kebun tersangka, Terdakwa melihat ada satu tumpukanbuah kelapa sawit yang berada di blok kebun milik perusahaan, kemudian Terdakwa bersembunyi untuk memastikan siapa yang akan mengangkut buah kelapa sawit tersebut, sekitar satu jam Terdakwa menunggu buah kelapas awit tersebut, tidak ada yang mengangkut, kemudian Terdakwa kembali ke kebun milik tersangka, waktu di kebun Terdakwa mendapatkan telpon dari nomor yang tidak Terdakwa kenal, nomor tersebut mengaku bernama Sdr. GOPUR dan mengatakan ” DI KAMU DIMANA ” Terdakwa jawab : TERDAKWA DI LADANG ” di jawab Sdr. GOPUR ” BISALAH AMBILKAN BUAHKU DI TPH KU, BAWAKAN        TEMPAT SDR. YONO ” Terdakwa jawab ” BERAPA UPAHNYA ” di jawab Sdr. GOPUR ” EMPAT RATUS LIMA PULUH SAMA BM NYA ” Terdakwa jawab ” OK ” kemudian Terdakwa langsung mengajak Saksi TURMUDIANTO untuk membantu Terdakwa menaikkan buah kelaps awit yang di tawarkan oleh Sdr. GOPUR, kemudian kami berdua berangkat menuju tempat penumpukan buah yang sebelumnya sudah Terdakwa ketahui, kemudian setelah sampai di tumpukan buah Saksi TURMUDIANTO langsung menaikkan buah kelapa sawit dngan menggunakan satu buah besi tojok kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan dan hasil penimbangan tersebut didapatkanlah berat bersih 885 (delapan ratus delapan puluh lima) kilogram dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut PT TTL mengalami kerugian sebesar  Rp 2.975.688,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam memanen buah sawit tidak mendapatkan ijin dari PT TTL------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf  (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. ---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

-------- Bahwa ia Terdakwa JODI SETIAWAN Alias JODI Bin TARIPANpada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 Sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari Tahun 2025, bertempat di kebun kelapa sawit PT Tanah Tani Lestari di Jalan Blok T 11 Z Estate BDME (Bukit Daman Estate) Divisi 4, Desa Rantau Katang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 Skj. 06.30 wib Terdakwa berangkat ke kebun kelapa sawit milik tersangka, waktu itu Terdakwa ke kebun kelapa sawit milik Terdakwa bersama dengan Saksi TURMUDIANTO, pada saat itu Saksi TURMUDIANTO menggunakan sepeda motor sedangkan Terdakwa menggunakan satu unit mobil pick up, pada saat itu Terdakwa menyuruh Saksi TURMUDIANTO untuk membersihkan kebun kelapa sawit milik Terdakwa ada saat itu jalan menuju kebun milik Terdakwa melewati portal perusahaan PT. TTL, pada saat itu Terdakwa juga meminta ijin melewati portal perusahaan kepada danru security, dan setelah sampai kebun milik tersangka, Terdakwa bersama dengan Saksi TURMUDIANTO mebersihkan kebun tersebut, Skj. 11.00 Wib datang Sdr. UCOK dan Sdr. JALI, menyuruh Terdakwa untuk mengangkut buah kelapa sawit ” JOD BISALAH MUATKAN BUAH TERDAKWA ” dan Terdakwa jawab ” NDAK MAU ” karna Terdakwa berfikir bahwa buah yang di tawarkan tersebut adalah buah hasil pencurian karna Sdr. UCOK dan Sdr. JALI sepengetahuan Terdakwa tidak memiliki kebun kelapa sawit, kemudian Sdr. UCOK dan Sdr. JALI pergi, kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor milik Saksi TURMUDIANTO untuk melihat atau cek buah kelapa sawit yang di tawarkan kepada Terdakwa oleh Sdr. UCOK dan Sdr. JALI, kemudian sekitar 150 meter dari kebun tersangka, Terdakwa melihat ada satu tumpukanbuah kelapa sawit yang berada di blok kebun milik perusahaan, kemudian Terdakwa bersembunyi untuk memastikan siapa yang akan mengangkut buah kelapa sawit tersebut, sekitar satu jam Terdakwa menunggu buah kelapas awit tersebut, tidak ada yang mengangkut, kemudian Terdakwa kembali ke kebun milik tersangka, waktu di kebun Terdakwa mendapatkan telpon dari nomor yang tidak Terdakwa kenal, nomor tersebut mengaku bernama Sdr. GOPUR dan mengatakan ” DI KAMU DIMANA ” Terdakwa jawab : TERDAKWA DI LADANG ” di jawab Sdr. GOPUR ” BISALAH AMBILKAN BUAHKU DI TPH KU, BAWAKAN        TEMPAT SDR. YONO ” Terdakwa jawab ” BERAPA UPAHNYA ” di jawab Sdr. GOPUR ” EMPAT RATUS LIMA PULUH SAMA BM NYA ” Terdakwa jawab ” OK ” kemudian Terdakwa langsung mengajak Saksi TURMUDIANTO untuk membantu Terdakwa menaikkan buah kelaps awit yang di tawarkan oleh Sdr. GOPUR, kemudian kami berdua berangkat menuju tempat penumpukan buah yang sebelumnya sudah Terdakwa ketahui, kemudian setelah sampai di tumpukan buah Saksi TURMUDIANTO langsung menaikkan buah kelapa sawit dngan menggunakan satu buah besi tojok kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ditemukan dan hasil penimbangan tersebut didapatkanlah berat bersih 885 (delapan ratus delapan puluh lima) kilogram dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut PT TTL mengalami kerugian sebesar  Rp 2.975.688,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam memanen buah sawit tidak mendapatkan ijin dari PT TTL------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya