| Petitum | Primair: 
 ?Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan menahan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Sulaeman adalah perbuatan melawan hukum.Menyatakan Sulaeman adalah pemilik yang sah atas tanah SHM Nomor 01242.Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01242 kepada Penggugat.Menghukum Tergugat untuk mengangkat dan membersihkan pondasi rumah serta tanaman sawit yang didirikan di atas tanah milik Sulaeman.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp172.000.000,00 dan kerugian imateriil sebesar Rp100.000.000,00 secara tunai dan sekaligus.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.   ?SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |