| Dakwaan |
------ Bahwa Ia Terdakwa GREGORIUS JULKIPLI Anak dari LAMBERTUS ABAS, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Blok F 53 Divisi 1 PT. Karya Makmur Sejahtera (KMS), Desa Tumbang Penyahuan, Kec. Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB Saksi NURIDIN Bin SANUSI (Alm) sedang bekerja sebagai supir yang mengangkut buah kelapa sawit di Jalan Blok F 53 Divisi 1 PT. Karya Makmur Sejahtera (KMS), Desa Tumbang Penyahuan, Kec. Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Saksi NURIDINcf melihat Terdakwa sedang menyusun buah kelapa sawit lalu Saksi NURIDIN menegur Terdakwa karena Saksi NURIDIN takut buah kelapa sawit yang disusun Terdakwa bisa terjatuh di perjalanan, namun Terdakwa merasa keberatan karena ditegur oleh Saksi NURIDIN. Selanjutnya terjadi perdebatan antara Terdakwa dan Saksi NURIDIN lalu Terdakwa dan Saksi NURIDIN keluar atau turun dari Dump Truck yang digunakan oleh Saksi NURIDIN. Kemudian masih terjadi perdebatan antara Terdakwa dan Saksi NURIDIN dengan posisi Terdakwa dan Saksi NURIDIN saling berhadapan lalu Terdakwa memukul bagian leher sebelah kanan Saksi NURIDIN dengan menggunakan 1 (satu) buah Tojok yang sedang Terdakwa pegang. Kemudian Saksi NURIDIN terjatuh dan tidak sadarkan diri. Selanjutnya Saksi NURIDIN dibawa ke rumah sakit oleh Saksi JAPAR Bin TANREK (Alm) yang sedang berada di tempat kejadian. Kemudian Terdakwa dibawa ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi NURIDIN adalah berawal pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa sedang melakukan pekerjaan memuat buah kelapa sawit di Jalan Blok F 53 Divisi 1 PT. Karya Makmur Sejahtera (KMS), Desa Tumbang Penyahuan, Kec. Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa memuat buah kelapa sawit ke mobil yang dikendarai oleh Saksi NURIDIN Bin SANUSI (Alm) selaku supir pengangkut buah kelapa sawit. Selanjutnya Saksi NURIDIN menegur Terdakwa karena Saksi NURIDIN takut buah kelapa sawit yang disusun Terdakwa bisa terjatuh di perjalanan, namun Terdakwa merasa keberatan karena ditegur oleh Saksi NURIDIN. Kemudian terjadi perdebatan antara Terdakwa dan Saksi NURIDIN. Selanjutnya saat Terdakwa dan Saksi NURIDIN sedang berada dengan posisi saling berhadapan lalu Terdakwa memukul bagian leher sebelah kanan Saksi NURIDIN dengan menggunakan 1 (satu) buah Tojok yang sedang Terdakwa pegang. Kemudian Saksi NURIDIN terjatuh dan tidak sadarkan diri. Selanjutnya Saksi NURIDIN dibawa ke rumah sakit oleh Saksi JAPAR Bin TANREK (Alm) yang sedang berada di tempat kejadian. Kemudian Terdakwa dibawa ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.---------------------
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan penganiayaan dengan memukul Saksi NURIDIN mengakibatkan Saksi NURIDIN mengalami pembengkakan dan memar pada leher sebelah kanan.---------------------
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Daerah dr. Murjani Sampit Nomor: 78/TU-1/815/DM/2025, tanggal 27 Juli 2025 atas nama NURIDIN, menyatakan hasil pemeriksaan luar terdapat tampak memar warna gelap di bagian leher depan sampai dengan leher belakang sebelah kanan dan terdapat memar warna kebiruan di lengan bagian kanan. Sehingga diperoleh Kesimpulan pada pemeriksaan luar didapatkan pembengkakan disebabkan trauma benda tumpul.--------------------------------
- Bahwa maksud Terdakwa melakukan penganiayaan dengan memukul Saksi NURIDIN adalah karena merasa kesal atau marah dengan Saksi NURIDIN.----------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang diamankan dan dilakukan penyitaan oleh petugas kepolisian berupa 1 (satu) buah tojok yang digunakan Terdakwa dalam melakukan penganiayaan dengan memukul Saksi NURIDIN.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. |