Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
610/Pid.B/2025/PN Spt SHINTA SEPRIANTY, SH RIZAL SAPUTRA bin RUMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 610/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1764/O.2.19/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHINTA SEPRIANTY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL SAPUTRA bin RUMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa ia Terdakwa RIZAL SAPUTRA Bin RUMANSYAH pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidakya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di garasi bertempat di Jalan Bakrie Entong Gang Mawar RT.009/ RW.002 Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkaranya, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa mulanya pada Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 02.00 wib. Terdakwa RIZAL SAPUTRA Bin RUMANSYAH (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang membeli pentol di samping Kantor Bank BRI.  Setelah itu sekira jam 01.45 wib, Terdakwa pulang berjalan kaki melewati kos Saksi I Korban BILLY GUNTORO SEPTIAWARA Bin WARMAN SANJAYA (selanjutnya disebut Saksi Korban). Kemudian saat berjalan Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda motor Merek Yamaha Vixion Warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 4493 PF Nomor Mesin: 1PA162737 milik Saksi Korban di garasi bertempat di Jalan Bakrie Entong Gang Mawar RT.009/ RW.002 Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam garasi, lalu melihat kunci Sepeda Motor tersebut masih menempel di kontak kunci sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa mendorong untuk mengeluarkan Sepeda Motor tersebut dari garasi. Setelah itu Terdakwa menyalakan dan menaiki sepeda motor tersebut untuk membawa kabur menuju Desa Barambai Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat. Kemudian sekira jam 03.30 wib Terdakwa sampai di Desa Barambai Kec. Pangkalan Banteng Kab Kotawaringin Barat. Lalu saat perjalanan Terdakwa kehabisan bensin, sehingga Terdakwa beristirahat di Mushola Barambai. Selanjutnya sekira jam 08.00 wib Terdakwa keluar dari Mushola Barambai untuk mencari bensin, tetapi tidak menemukan penjual bensin eceran. Setelah itu, sekira jam 10.30 wib datang satu mobil Patroli Polsek Hanau menghampiri Terdakwa saat sedang mencari bensin, lalu turun Anggota Kepolisian Polsek Hanau menanyakan tentang motor yang Terdakwa bawa. Kemudian Anggota Kepolisian mengecek sepeda motor dengan melihat plat nomor, nomor rangka dan nomor mesin yang mana sama dengan ciri – ciri motor milik Saksi Korban yang hilang. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa Anggota Polsek Hanau Guna di proses sesuai hukum yang berlaku
  • Bahwa Terdakwa RIZAL SAPUTRA Bin RUMANSYAH tanpa seijin Saksi I Korban BILLY GUNTORO SEPTIAWARA Bin WARMAN SANJAYA selaku pemilik yang sah telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Merek Yamaha Vixion Warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 4493 PF Nomor Mesin: 1PA162737 di garasi bertempat di Jalan Bakrie Entong Gang Mawar RT.009/ RW.002 Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi I Korban BILLY GUNTORO SEPTIAWARA Bin WARMAN SANJAYA secara meteriil kurang lebih Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa RIZAL SAPUTRA Bin RUMANSYAH sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------------Bahwa ia Terdakwa RIZAL SAPUTRA Bin RUMANSYAH pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidakya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jalan Bakrie Entong Gang Mawar RT.009/ RW.002 Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkaranya, telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---

  • Bahwa mulanya pada Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira jam Terdakwa RIZAL SAPUTRA Bin RUMANSYAH (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang membeli pentol di samping Kantor Bank BRI.  Setelah itu sekira jam 01.45 wib, Terdakwa pulang berjalan kaki melewati kos Saksi I Korban BILLY GUNTORO SEPTIAWARA Bin WARMAN SANJAYA (selanjutnya disebut Saksi Korban). Kemudian saat berjalan Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda motor Merek Yamaha Vixion Warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 4493 PF Nomor Mesin: 1PA162737 milik Saksi Korban di garasi bertempat di Jalan Bakrie Entong Gang Mawar RT.009/ RW.002 Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam garasi, lalu melihat kunci Sepeda Motor tersebut masih menempel di kontak kunci sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa mendorong untuk mengeluarkan Sepeda Motor tersebut dari garasi. Setelah itu Terdakwa menyalakan dan menaiki sepeda motor tersebut untuk membawa kabur menuju Desa Barambai Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat. Kemudian sekira jam 03.30 wib Terdakwa sampai di Desa Barambai Kec. Pangkalan Banteng Kab Kotawaringin Barat. Lalu saat perjalanan Terdakwa kehabisan bensin, sehingga Terdakwa beristirahat di Mushola Barambai. Selanjutnya sekira jam 08.00 wib Terdakwa keluar dari Mushola Barambai untuk mencari bensin, tetapi tidak menemukan penjual bensin eceran. Setelah itu, sekira jam 10.30 wib datang satu mobil Patroli Polsek Hanau menghampiri Terdakwa saat sedang mencari bensin, lalu turun Anggota Kepolisian Polsek Hanau menanyakan tentang motor yang Terdakwa bawa. Kemudian Anggota Kepolisian mengecek sepeda motor dengan melihat plat nomor, nomor rangka dan nomor mesin yang mana sama dengan ciri – ciri motor milik Saksi Korban yang hilang. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa Anggota Polsek Hanau Guna di proses sesuai hukum yang berlaku
  • Bahwa Terdakwa RIZAL SAPUTRA Bin RUMANSYAH tanpa seijin Saksi I Korban BILLY GUNTORO SEPTIAWARA Bin WARMAN SANJAYA selaku pemilik yang sah telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Merek Yamaha Vixion Warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 4493 PF Nomor Mesin: 1PA162737 di garasi bertempat di Jalan Bakrie Entong Gang Mawar RT.009/ RW.002 Desa Pembuang Hulu I Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi I Korban BILLY GUNTORO SEPTIAWARA Bin WARMAN SANJAYA secara meteriil kurang lebih Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa RIZAL SAPUTRA Bin RUMANSYAH sebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya