Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. MAHDIANUR, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPM | ROHANI Binti ABDUL SALIM (Alm) |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk menyatakan bahwa pernikahan Tergugat I H. SATLANI Bin MUAYAT dengan Tergugat II MAIMUNAH adalah pernikahan yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan juga kerugian Immateriil adalah sebagai berikut :
- Kerugian materil :
Adalah suatu kerugian yang nyata yang diderita oleh Penggugat selama ini, yang mana bentuk dari kerugian yang nyata ini, Penggugat rincikan sebagai berikut :
- Uang hasil penjualan tanah sekitar Rp. 500.000.000,
- Uang hasil penjualan kapal sekitar Rp. 250.000.000,-
- Uang hasil penjualan sarang burung wallet dengan rincian sebagai berikut : “ harga penjualan diperkirakan sekitar @Rp. 8.000.000,- x 4 kali penjualan = jumlah uang Rp. 32.000.000,-
- Uang hasil dari prah kapal (upah angkut kapal), satu kali jalan upahnya sekitar @Rp. 32.000.000,- x 15 trif (15 kali angkutan) = jumlah Rp. 480.000.000,-
Jumlah kerugian materiil Penggugat yang kalau diperhitungkan secara terperinci kira-kira sebanyak Rp. 1.262.000.000,- (satu miliar dua ratus enam puluh dua juta rupiah);
- Kerugian Immateriil :
- Bahwa kerugian Immaterial yang dialami Penggugat adalah rasa tidak aman, rasa dihinakan, direndahkan harga diri Penggugat, dipermalukan kepada keluarga besar Penggugat, dipermalukan dimasyarakat, dan dihinakan kodratnya sebagai seorang Perempuan dimasyarakat, sehingga menimbulkan trauma dan rasa malu, serta diremehkan sebagai seorang Perempuan yang tidak berdaya, serta Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, dan menjadi bahan perbicangan negatif di kalangan masyarakat sekitar, dalam kerugian immateriil ini sungguh sulit untuk diperhitungkan dan dinilai dengan sejumlah uang, namun demi memberikan kepastian hukum, maka untuk itu Penggugat membatasi nilai kerugian secara immateriil ini sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu miliar rupiah);
- Bahwa untuk menjamin agar Para Tergugat memenuhi isi putusan atas perkara ini, mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sampit untuk membebankan uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atas setiap keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II dalam setiap harinya apabila Para Tergugat tidak mematuhi isi Putusan ini terhitung sejak putusan ini dapat dilaksanakan menurut hukum sampai dengan dilaksanakannya Putusan itu oleh Para Tergugat;
6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 7. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Cq. Ketua Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |