Dakwaan |
Bahwa terdakwa M. YASIR Alias ASIR Bin IBRAM pada hari Minggu tanggal 14 September 2024 sekitar jam 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Dinas Puskesmas Kuala Pembuang I Jalan Aromani RT 030 / RW 003, Kel. Kuala Pembuang II, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan perbuatan dan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada Hari Sabtu Tanggal 14 September 2024 sekira jam. 12.45 wib pada saat itu terdakwa berangkat dari rumah berjalan kaki dengan membawa alat pancing untuk memancing di pinggir jalan dekat Puskesmas kemudian pada saat melewati pinggiran perumahan kemudian saya melihat di perumahan Dinas Puskesmas yang ditempati oleh saksi korban NURCAHYONO Alias CAHYO Bin TASLIM, terdakwa mengendap-ngendap masuk ke rumah tersebut sambil melihat situasi dan tepatnya di pintu dapur yang berada dibelakang tidak terkunci kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membuka lemari baju dimana terdakwa menemukan kalung emas dan nota pembelian di dalam plastik dan mengambilnya serta terdakwa masukkan kedalam celana tepatnya dikantong sebelah kanan dan selanjutnya terdakwa juga menemukan 1 (satu) buah handphone Merk Samsung warna biru muda didalam rumah kemudian terdakwa ambil dan simpan di kantong sebelah kanan kemudian saya keluar dari dalam rumah tersebut melalui pintu dapur dan selanjutnya terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 17.00 WIB, terdakwa pergi untuk menjual kalung emas tersebut ke Toko emas NUSANTARA namun toko tersebut telah tutup kemudian terdakwa menuju ke toko ”BERLIAN” milik saksi RONI DJOHAR Bin (Alm) DJOHAR dan terdakwa menawarkan emas dan menyerahkan nota pembelian emas tersebut dengan alasan terdakwa membutuhkan uang yang kemudian saksi RONI membeli emas tersebut dari terdakwa dengan di potong dari harga Nota pembelian emas sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per gramnya jadi emas tersebut terdakwa jual 9,750 gram dikali Rp. 480.000,- = 4.680.000,- sehingga saya mendapatkan uang sebesar Rp 4.680.000,- (empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan selanjutnya uangnya tersebut terdakwa gunakan seluruhnya untuk keperluan pribadi dan untuk judi online.
- Bahwa pada hari Jumat Tanggal 8 November 2024 sekira jam 15.00 WIB, terdakwa diamankan oleh anggota Polres seruyan dirumah terdakwa yang berada Jalan Ais Nasution, RT 002 / RW 001, Desa Sei Undang, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Prov. Kalimantan Tengah kemudian salah satu anggota polres seruyan tersebut membawa terdakwa ke Polres Seruyan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil kalung emas beserta nota pembelian yang berada dalam plastik dan 1 (satu) buah handphone Merk Samsung warna biru muda dari saksi korban NURCAHYONO.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban NURCAHYONO mengalami kerugian yaitu sebesar Rp. 9.510.000,- (sembilan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. --------------------------- |