Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa ADI DWI SUSANTO Als ADI Bin MUHTASOR bersama-sama dengan saksi ARIF FEBRI KUSWANTO Als ARIF Bin MUHTASOR, NIKOLAUS MASPUR Als NIKOLAUS Bin MUHTASOR dan saksi M. NUR ROFIQ Als NUR Bin AMAT TARJO (terhadap ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar jam 17.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok P 22 Divisi 1 Perkebunan Sungai Ayawan Estate, PT. Aditunggal Mahajaya, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 september 2024 sekitar jam 11.30 Wib pada saat itu terdakwa bersama dengan saksi ARIF saksi NIKOLAUS, saksi NUR ada di pondok milik orang tua terdakwa yang dimana terdakwa bersama dengan saksi ARIF saksi NIKOLAUS, saksi NUR menjaga kebun milik orang tua terdakwa yang berdekatan dengan Perkebunan Sungai Ayawan Estate, PT. Aditunggal Mahajaya pada saat santai di pondok timbul lah niat terdakwa bersama dengan saksi ARIF saksi NIKOLAUS, saksi NUR untuk melakukan pencurian buah sawit yang ada di Perkebunan Sungai Ayawan Estate, PT. Aditunggal Mahajaya dan selanjutnya terdakwa menyiapkan 1 Buah egrek ,2 buah Tojok , 1 Buah Angkong, 1 Unit sepeda motor bersama beronjong setelah siap alat untuk melakukan pencurian tersebut kemudian terdakwa bersama dengan saksi ARIF saksi NIKOLAUS, berangkat duluan dengan cara berboncengan yang dimana menyetiri sepeda motor tersebut adalah terdakwa yang dimana kami membawa 1 Buah egrek ,2 buah Tojok Menuju Perkebunan Sungai Ayawan Estate, PT. Aditunggal Mahajaya dan kami melintasi setiap Blok-blok yang dimana kami melihat di Blok P22 tersebut buah sawitnya bisa di panen kemudian terdakwa bersama dengan saksi ARIF saksi NIKOLAUS, langsung berhenti dan selanjutnya terdakwa balik menjemput sdr NUR dengan membawa 1 Buah angkong dan setelah sdr NUR di jemput kami langsung masuk kedalam Blok P22 tersebut dan kemudian kami membagi tugas untuk mengambil buah sawit yang ada di Blok P22 tersebut yang dimana terdakwa dan, saksi NUR sebagai mengangkut TBS (Tandan Buah Segar) yang sudah dipanen tersebut ke pinggir Blok P 22 dengan cara memikul menggunakan Angkong, sedangkan terdakwa dan sdr NIKOLAUS sebagai pemanen TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit dari Pohonnya setelah buah sawit yang sudah di panen terdakwa bersama sdr NUR Kumpulkan Kepinggir Jalan Blok P22 dengan menggunakan angkong dan di bantu dengan 1 Unit sepeda motor dengan menggunakan Beronjong untuk mengangkut buah sawit yang sudah di panen tersbut kepinggir jalan Blok P22 tersebut yang dimana buah sawit tersebut ada 3 tumpukan yang pertama tumpukan dekat jalan Blok P22 sedangkan dua tumpukan ada dalam blok P22 kemudian sekitar jam 17.00 Wib datangalah anggota security bersama anggota kepolisan di Blok P22 tersebut setelah mengetahui hal tersebut terdakwa bersama dengan saksi ARIF saksi NIKOLAUS, saksi NUR keluar dari dalam Blok P22 menemui anggota security bersama anggota kepolisan dan pihak Perkebunan Sungai Ayawan Estate, PTAditunggal Mahajaya yang mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 110 (seratus sepuluh) janjang TBS (tandan buah segar) sawit, 1 Buah egrek ,2 buah Tojok 1 buah angkong dan 1 Unit sepeda motor bersama beronjong dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ARIF saksi NIKOLAUS, saksi NUR di bawa kekantor besar SAYE dan selanjutnya kami di bawa Ke Polres Seruyan.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak Perkebunan Sungai Ayawan Estate, PT. Aditunggal Mahajaya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa , Perkebunan Sungai Ayawan Estate, PT. Aditunggal Mahajaya mengalami kerugian yaitu buah sawit yang diambil berjumlah 110 (seratus sepuluh) Janjang atau seberat 2.390 Kg x Rp. 2.800 Kg,- = Rp. 6.693.800,- jadi Kerugian yang dialami oleh Perkebunan Sungai Ayawan Estate, PT. Aditunggal Mahajaya adalah sebesar 6.693.800,- (enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ADI DWI SUSANTO Als ADI Bin MUHTASOR bersama-sama dengan saksi ARIF FEBRI KUSWANTO Als ARIF Bin MUHTASOR, NIKOLAUS MASPUR Als NIKOLAUS Bin MUHTASOR dan saksi M. NUR ROFIQ Als NUR Bin AMAT TARJO (terhadap ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 september 2024 sekitar jam 11.30 Wib pada saat itu terdakwa bersama dengan saksi ARIF saksi NIKOLAUS, saksi NUR ada di pondok milik orang tua terdakwa yang dimana terdakwa bersama dengan saksi ARIF saksi NIKOLAUS, saksi NUR menjaga kebun milik orang tua terdakwa yang berdekatan dengan Perkebunan Sungai Ayawan Estate, PT. Aditunggal Mahajaya pada saat santai di pondok timbul lah niat terdakwa bersama dengan saksi ARIF saksi NIKOLAUS, saksi NUR untuk melakukan pencurian buah sawit yang ada di Perkebunan Sungai Ayawan Estate, PT. Aditunggal Mahajaya dan selanjutnya terdakwa menyiapkan 1 Buah egrek ,2 buah Tojok , 1 Buah Angkong, 1 Unit sepeda motor bersama beronjong setelah siap alat untuk melakukan pencurian tersebut kemudian terdakwa bersama dengan saksi ARIF saksi NIKOLAUS, berangkat duluan dengan cara berboncengan yang dimana menyetiri sepeda motor tersebut adalah terdakwa yang dimana kami membawa 1 Buah egrek ,2 buah Tojok Menuju Perkebunan Sungai Ayawan Estate, PT. Aditunggal Mahajaya dan kami melintasi setiap Blok-blok yang dimana kami melihat di Blok P22 tersebut buah sawitnya bisa di panen kemudian terdakwa bersama dengan saksi ARIF saksi NIKOLAUS, langsung berhenti dan selanjutnya terdakwa balik menjemput sdr NUR dengan membawa 1 Buah angkong dan setelah sdr NUR di jemput kami langsung masuk kedalam Blok P22 tersebut dan kemudian kami membagi tugas untuk mengambil buah sawit yang ada di Blok P22 tersebut yang dimana terdakwa dan, saksi NUR sebagai mengangkut TBS (Tandan Buah Segar) yang sudah dipanen tersebut ke pinggir Blok P 22 dengan cara memikul menggunakan Angkong, sedangkan terdakwa dan sdr NIKOLAUS sebagai pemanen TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit dari Pohonnya setelah buah sawit yang sudah di panen terdakwa bersama sdr NUR Kumpulkan Kepinggir Jalan Blok P22 dengan menggunakan angkong dan di bantu dengan 1 Unit sepeda motor dengan menggunakan Beronjong untuk mengangkut buah sawit yang sudah di panen tersbut kepinggir jalan Blok P22 tersebut yang dimana buah sawit tersebut ada 3 tumpukan yang pertama tumpukan dekat jalan Blok P22 sedangkan dua tumpukan ada dalam blok P22 kemudian sekitar jam 17.00 Wib datangalah anggota security bersama anggota kepolisan di Blok P22 tersebut setelah mengetahui hal tersebut terdakwa bersama dengan saksi ARIF saksi NIKOLAUS, saksi NUR keluar dari dalam Blok P22 menemui anggota security bersama anggota kepolisan dan pihak Perkebunan Sungai Ayawan Estate, PTAditunggal Mahajaya yang mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 110 (seratus sepuluh) janjang TBS (tandan buah segar) sawit, 1 Buah egrek ,2 buah Tojok 1 buah angkong dan 1 Unit sepeda motor bersama beronjong dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi ARIF saksi NIKOLAUS, saksi NUR di bawa kekantor besar SAYE dan selanjutnya kami di bawa Ke Polres Seruyan.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak Perkebunan Sungai Ayawan Estate, PT. Aditunggal Mahajaya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa , Perkebunan Sungai Ayawan Estate, PT. Aditunggal Mahajaya mengalami kerugian yaitu buah sawit yang diambil berjumlah 110 (seratus sepuluh) Janjang atau seberat 2.390 Kg x Rp. 2.800 Kg,- = Rp. 6.693.800,- jadi Kerugian yang dialami oleh Perkebunan Sungai Ayawan Estate, PT. Aditunggal Mahajaya adalah sebesar 6.693.800,- (enam juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |