Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2024/PN Spt FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H. SUGIRMAN bin BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-142/O.2.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIRMAN bin BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

-------- Bahwa ia terdakwa SUGIRMAN Bin BASRI,  pada hari Kamis 18 Januari 2024  sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Penyeberangan RT 004 RT 002 Desa Jaya Karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan  Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:----------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Pelabuhan Penyeberangan RT 04 RW 02 Desa Jaya Karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa yang sedang berada di Pelabuhan didatangi oleh Sdr SUBRO (DPO) kemudian ditawarkan untuk menjual sabu milik Sdr SUBRO dengan dijanjikan bila dapat habis menjualkan 7 (tujuh) paket sabu akan diberi upah sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Pelabuhan Penyeberangan RT 04 RW 02 Desa Jaya Karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa kembali diserahkan Sdr SUBRO sabu sebanyak 5 (lima) paket sabu ukuran kecil untuk dijual kembali, setelah menerima sabu, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menjual sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket dengan harga sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). ------------
  • Bahwa pada hari Kamis 18 Januari 2024  sekira pukul 16.00 WIB, Saksi FAHMI WIDAYAT Bin ARTANI dan Saksi HERU SUSENO Bin KIYONO (Anggota Unit Reskrim Polsek Jaya Karya) yang sebelumnya mendapatkan informasi kepada masyarakat bahwa Terdakwa ada melakukan transaksi jual beli narkotika langsung pergi menuju tempat Terdakwa berada yaitu di Pelabuhan Penyeberangan RT 04 rw 02 Desa Jaya Karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah menemukan Terdakwa, Saksi FAHMI WIDAYAT Bin ARTANI dan Saksi HERU SUSENO Bin KIYONO langsung mengamankan Terdakwa, dan dengan disaksikan oleh Saksi SULAIMAN Bin H ASMUNI (Anggota Masyarakat Setempat), Saksi FAHMI WIDAYAT Bin ARTANI dan Saksi HERU SUSENO Bin KIYONO langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan didapat 3 (tiga) buah plastik klip kosong warna bening berisi butiran kristal diduga Naroktika jenis sabu yang ditaruh di dalam 1 (satu) buah botol kecil yang dibalut dengan sobekan tissue warna putih yang ditaruh di saku celana jeans bagian depan sebelah kanan yang digunakan Terdakwa pada saat itu. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Jaya Karya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang telah di sita secara sah di lakukan penimbangan oleh kantor cabang pegadaian sampit dengan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh SUPRIYONO, S.H. , selaku Kapolsek Jaya Karya dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap. -------------
  • Serbuk kristal sebanyak 3 (tiga) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram;
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0054 tanggal 23 Januari 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua :

-------- Bahwa ia terdakwa SUGIRMAN Bin BASRI,  pada hari Kamis 18 Januari 2024  sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Penyeberangan RT 004 RT 002 Desa Jaya Karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan  Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Pelabuhan Penyeberangan RT 04 RW 02 Desa Jaya Karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa yang sedang berada di Pelabuhan didatangi oleh Sdr SUBRO (DPO) kemudian ditawarkan untuk menjual sabu milik Sdr SUBRO dengan dijanjikan bila dapat habis menjualkan 7 (tujuh) paket sabu akan diberi upah sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Pelabuhan Penyeberangan RT 04 RW 02 Desa Jaya Karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa kembali diserahkan Sdr SUBRO sabu sebanyak 5 (lima) paket sabu ukuran kecil untuk dijual kembali, setelah menerima sabu, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa menjual sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket dengan harga sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). ------------
  • Bahwa pada hari Kamis 18 Januari 2024  sekira pukul 16.00 WIB, Saksi FAHMI WIDAYAT Bin ARTANI dan Saksi HERU SUSENO Bin KIYONO (Anggota Unit Reskrim Polsek Jaya Karya) yang sebelumnya mendapatkan informasi kepada masyarakat bahwa Terdakwa ada melakukan transaksi jual beli narkotika langsung pergi menuju tempat Terdakwa berada yaitu di Pelabuhan Penyeberangan RT 04 rw 02 Desa Jaya Karet Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah menemukan Terdakwa, Saksi FAHMI WIDAYAT Bin ARTANI dan Saksi HERU SUSENO Bin KIYONO langsung mengamankan Terdakwa, dan dengan disaksikan oleh Saksi SULAIMAN Bin H ASMUNI (Anggota Masyarakat Setempat), Saksi FAHMI WIDAYAT Bin ARTANI dan Saksi HERU SUSENO Bin KIYONO langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan didapat 3 (tiga) buah plastik klip kosong warna bening berisi butiran kristal diduga Naroktika jenis sabu yang ditaruh di dalam 1 (satu) buah botol kecil yang dibalut dengan sobekan tissue warna putih yang ditaruh di saku celana jeans bagian depan sebelah kanan yang digunakan Terdakwa pada saat itu. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Jaya Karya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu yang telah di sita secara sah di lakukan penimbangan oleh kantor cabang pegadaian sampit dengan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh SUPRIYONO, S.H. , selaku Kapolsek Jaya Karya dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) terhadap. -------------
  • Serbuk kristal sebanyak 3 (tiga) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram;
  • Bahwa telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0054 tanggal 23 Januari 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35  Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya