Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun terhitung dari mulai ditempati oleh tergugat dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai dikembalikannya hak-hak Penggugat;
- Menjatuhkan secara hukum bahwa putusan ini dapat diJalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |