Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Spt HENIWITA, A.Md YULIARNIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENIWITA, A.Md
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DERIE TRINALDI, SHHENIWITA, A.Md
Tergugat
NoNama
1YULIARNIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun terhitung dari mulai ditempati oleh tergugat dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai dikembalikannya hak-hak Penggugat;
  6. Menjatuhkan secara hukum bahwa putusan ini dapat diJalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak