Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2025/PN Spt 1.LEMBA
2.GARSON
3.NORATI
4.SAMSUDIN
4.HARTOYO
5.DEDI
6.SIKING
7.DOGOH
8.YOSEP KAMBAS
9.HENDRIK/ERIK
10.SALON
11.IBIK
12.MARGASI/EROT
13.PT HUTANINDO AGRO LESTARI (PT HAL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEMBA
2GARSON
3NORATI
4SAMSUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROMDLON IBNU MUNIR, S.H.LEMBA
2ROMDLON IBNU MUNIR, S.H.GARSON
3ROMDLON IBNU MUNIR, S.H.NORATI
4ROMDLON IBNU MUNIR, S.H.SAMSUDIN
Tergugat
NoNama
1HARTOYO
2DEDI
3SIKING
4DOGOH
5YOSEP KAMBAS
6HENDRIK/ERIK
7SALON
8IBIK
9MARGASI/EROT
10PT HUTANINDO AGRO LESTARI (PT HAL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR DESA TANJUNG JORONG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
  3. Menyatakan Para Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX dan X telah melakukan perbuatan melawan hukum
  4. Menyatakan Sah secara hukum tanah seluas 26,3 Ha yang terletak di Penda Asem Gayung desa Tanjung Jorong dengan rincian sebagai berikut :

Luas tanah 6 Ha atas nama Lemba dengan Berbatasan dengan :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kiking/Tureh
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Tanjung Jorong
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kiking/Tureh
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Sepundu/Alm. Kibay

Luas tanah 11,6 Ha atas nama Lemba dengan Berbatasan dengan :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jl.Tanjung Jorong
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Yovi Aron
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Itoy/Simin
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Sepundu

Luas tanah 4,7 Ha atas nama Lemba Berbatasan dengan:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Lemba
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Dani/Alm. Rakong/Aloy
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Alm. Anjong/Lemba
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Itoy/Dalam

Luas tanah 4 Ha atas nama Lemba dengan Berbatasan dengan :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Tanjung Jorong
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Lemba
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Romani/Hartoyo/Alm. Kacang
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Itoy/Dalam

Adalah sah milik Para Penggugat I,II,III,IV;

5. Menghukun Para Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX, dan X untuk membayar kerugian Materill sebesar Rp. 1,050,000,000 (Satu Milyar Lima Puluh Juta Rupiah) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat I,II,III,IV;

6. Menghukum Para Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX dan X untuk membayar kerugian Immaterill sebesar Rp. Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat I,II,III,IV;

7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap isi Putusan;

8. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Para Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX dan X;

ATAU

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak