| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 82/Pdt.G/2025/PN Spt | 1.LEMBA 2.GARSON 3.NORATI 4.SAMSUDIN |
4.HARTOYO 5.DEDI 6.SIKING 7.DOGOH 8.YOSEP KAMBAS 9.HENDRIK/ERIK 10.SALON 11.IBIK 12.MARGASI/EROT 13.PT HUTANINDO AGRO LESTARI (PT HAL) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 82/Pdt.G/2025/PN Spt | ||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
| Petitum | PETITUM :
Luas tanah 6 Ha atas nama Lemba dengan Berbatasan dengan :
Luas tanah 11,6 Ha atas nama Lemba dengan Berbatasan dengan :
Luas tanah 4,7 Ha atas nama Lemba Berbatasan dengan:
Luas tanah 4 Ha atas nama Lemba dengan Berbatasan dengan :
Adalah sah milik Para Penggugat I,II,III,IV; 5. Menghukun Para Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX, dan X untuk membayar kerugian Materill sebesar Rp. 1,050,000,000 (Satu Milyar Lima Puluh Juta Rupiah) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat I,II,III,IV; 6. Menghukum Para Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX dan X untuk membayar kerugian Immaterill sebesar Rp. Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat I,II,III,IV; 7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap isi Putusan; 8. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Para Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX dan X; ATAU Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
