Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2024/PN Spt RAHMI AMALIA, S.H. 1.AMANSYAH alias AMAN bin ASBULLAH
2.PARDIANSYAH alias UPAI bin HARTANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-130/O.2.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMI AMALIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMANSYAH alias AMAN bin ASBULLAH[Penahanan]
2PARDIANSYAH alias UPAI bin HARTANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa I AMANSYAH alias AMAN Bin ASBULLAH bersama- sama dengan terdakwa II PARDIANSYAH Alias UPAI bin HARTANI, pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 Sekira Pukul 16.00 wib, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu di bulan Pebruari 2024 atau setidak- tidaknya di dalam tahun 2024 bertempat di Blok 15 Divisi IV Estate PT. BAT Desa Tukang Langit Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau Pada Suatu  tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang mana perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 Sekira pukul 15.00 Wib saksi Julianto bin Suryo bersama Saksi  husin Surya yang merupakan security PT. BAT, ada  melaksanakan tugas jaga di pos Scurity di PT. BAT Desa Tukang Langit Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah kemuidan Sekira pukul  15.30 Wib  melihat ada satu buah unit pick up tanpa muatan melintas di samping tempat pos Penjagaan,  pada saat itu terlihat pengemudi mobil Pick Up adalah Terdakwa I sedangkan disamping pengemudi duduk Terdakwa II, selanjutnya, karena merasa curiga saksi Julianto bin Suryo bersama Saksi  husin Surya menghubungi Danru yaitu saksi Akhmad Riadi dan tidak seberapa lama Skj. 16.00 Wib datang tim patroli dan tim keamanan, kemudian tim patroli dan tim keamanan stand by di pos scurity, lalu Sekira pukul 16.30 Wib datang satu buah unit pick yang di bawa yang dikemudikan oleh terdakwa I dan terdakwa II  dengan bermuatan buah kelapa sawit melintas di samping tempat pos penjagaan Pt. BAT,  melihat kejadian tersebut kemuidan tim patroli dan tim pengamanan menghentikan pick up tersebut dan menanyakan dari mana buah yang di angkutnya tersebut, lalu para terdakwa  tidak biasa menjelaskan dari mana mendapatkan buah kelapa sawit tersebut, kemuidan dilakukan pengecekan tempat  pengambilan buah kelapa sawit yang telah di angkut oleh para terdakwa, pada saat itu ditemukan bekas tempat penyimpanan buah kelapa sawit buah kelapa sawit  yang belum sempat terangkut, kemuidan para terdakwa mengatakan buah kelapa sawit yang diangkut adalah hasil panen dari sdr. Hariono(dpo) yang sebelumnya di panen oleh sdr. Hariono dari Areal perkebunan milik PT.BAT. dimana Peran para terdakwa hanya mengambil upah mengangkut buah kelapa sawit yang telah di panen, berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;
  • Bahwa buah kelapa sawit yang telah diangkut oleh para terdakwa sebanyak 80 (delapan puluh) janjang Buah Kelapa Sawit, dengan berat kurang lebih sebanyak . 1.120 kg, dan akibat perbuatan para terdakwa pihak PT. BAT mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.871.680 (dua juta Delapan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah) .
  •  ---------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Jo pasal 55 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa I AMANSYAH alias AMAN Bin ASBULLAH bersama- sama dengan terdakwa II PARDIANSYAH Alias UPAI bin HARTANI, pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 Sekira Pukul 16.00 wib, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu di bulan Pebruari 2024 atau setidak- tidaknya di dalam tahun 2024 bertempat di Blok 15 Divisi IV Estate PT. BAT Desa Tukang Langit Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau Pada Suatu  tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Menadah Hasil Usaha Perkebunan yang diperoleh dari penjarahan atau pencurian” yang mana perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------

  •  Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 Sekira pukul 15.00 Wib saksi Julianto bin Suryo bersama Saksi  husin Surya yang merupakan security PT. BAT, ada  melaksanakan tugas jaga di pos Scurity di PT. BAT Desa Tukang Langit Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah kemuidan Sekira pukul  15.30 Wib  melihat ada satu buah unit pick up tanpa muatan melintas di samping tempat pos Penjagaan,  pada saat itu terlihat pengemudi mobil Pick Up adalah Terdakwa I sedangkan disamping pengemudi duduk Terdakwa II, selanjutnya, karena merasa curiga saksi Julianto bin Suryo bersama Saksi  husin Surya menghubungi Danru yaitu saksi Akhmad Riadi dan tidak seberapa lama Skj. 16.00 Wib datang tim patroli dan tim keamanan, kemudian tim patroli dan tim keamanan stand by di pos scurity, lalu Sekira pukul 16.30 Wib datang satu buah unit pick yang di bawa yang dikemudikan oleh terdakwa I dan terdakwa II  dengan bermuatan buah kelapa sawit melintas di samping tempat pos penjagaan Pt. BAT,  melihat kejadian tersebut kemuidan tim patroli dan tim pengamanan menghentikan pick up tersebut dan menanyakan dari mana buah yang di angkutnya tersebut, lalu para terdakwa  tidak biasa menjelaskan dari mana mendapatkan buah kelapa sawit tersebut, kemuidan dilakukan pengecekan tempat  pengambilan buah kelapa sawit yang telah di angkut oleh para terdakwa, pada saat itu ditemukan bekas tempat penyimpanan buah kelapa sawit buah kelapa sawit  yang belum sempat terangkut, kemuidan para terdakwa mengatakan buah kelapa sawit yang diangkut adalah hasil panen dari sdr. Hariono(dpo) yang sebelumnya di panen oleh sdr. Hariono dari Areal perkebunan milik PT.BAT. dimana Peran para terdakwa hanya mengambil upah mengangkut buah kelapa sawit yang telah di panen, berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;
  • Bahwa Sebelumnya Sdr. Hariono(Dpo) mendatangi terdakwa I dirumahnya dan mengatakan mau menjual Buah kelapa sawit, yang mana buah kelapa sawit telah dipanen Oleh Sdr. Hariono, lalu terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengangkut buah yang telah di Panen Oleh Sdr. Hariono, yang mana buah yang telah dipanen Okeh sdr. Hariono adalah hasil memanen tanpa ijin dari Pihak PT. BAT, dan terdakwa I mengetahui buah yang di panen Oleh Sdr. Hariono adalah buah kelapa sawit yang berasal dari Areal Perkebunan PT. BAT.
  • Bahwa buah kelapa sawit yang telah diangkut oleh para terdakwa  yang sebelumnya di Panen oleh Sdr. Hariono adalah sebanyak 80 (delapan puluh) janjang Buah Kelapa Sawit, dengan berat kurang lebih sebanyak . 1.120 kg, dan akibat perbuatan para terdakwa pihak PT. BAT mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.871.680 (dua juta Delapan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah) .

 ---------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -

 

ATAU

 

KETIGA

--------Bahwa Terdakwa I AMANSYAH alias AMAN Bin ASBULLAH bersama- sama dengan terdakwa II PARDIANSYAH Alias UPAI bin HARTANI, pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 Sekira Pukul 16.00 wib, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu di bulan Pebruari 2024 atau setidak- tidaknya di dalam tahun 2024 bertempat di Blok 15 Divisi IV Estate PT. BAT Desa Tukang Langit Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau Pada Suatu  tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan Menarik keuntungan dari Hasil  sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa di peroleh dari kejahatan” yang mana perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  •  Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2024 Sekira pukul 15.00 Wib saksi Julianto bin Suryo bersama Saksi  husin Surya yang merupakan security PT. BAT, ada  melaksanakan tugas jaga di pos Scurity di PT. BAT Desa Tukang Langit Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah kemuidan Sekira pukul  15.30 Wib  melihat ada satu buah unit pick up tanpa muatan melintas di samping tempat pos Penjagaan,  pada saat itu terlihat pengemudi mobil Pick Up adalah Terdakwa I sedangkan disamping pengemudi duduk Terdakwa II, selanjutnya, karena merasa curiga saksi Julianto bin Suryo bersama Saksi  husin Surya menghubungi Danru yaitu saksi Akhmad Riadi dan tidak seberapa lama Skj. 16.00 Wib datang tim patroli dan tim keamanan, kemudian tim patroli dan tim keamanan stand by di pos scurity, lalu Sekira pukul 16.30 Wib datang satu buah unit pick yang di bawa yang dikemudikan oleh terdakwa I dan terdakwa II  dengan bermuatan buah kelapa sawit melintas di samping tempat pos penjagaan Pt. BAT,  melihat kejadian tersebut kemuidan tim patroli dan tim pengamanan menghentikan pick up tersebut dan menanyakan dari mana buah yang di angkutnya tersebut, lalu para terdakwa  tidak biasa menjelaskan dari mana mendapatkan buah kelapa sawit tersebut, kemuidan dilakukan pengecekan tempat  pengambilan buah kelapa sawit yang telah di angkut oleh para terdakwa, pada saat itu ditemukan bekas tempat penyimpanan buah kelapa sawit buah kelapa sawit  yang belum sempat terangkut, kemuidan para terdakwa mengatakan buah kelapa sawit yang diangkut adalah hasil panen dari sdr. Hariono(dpo) yang sebelumnya di panen oleh sdr. Hariono dari Areal perkebunan milik PT.BAT. dimana Peran para terdakwa hanya mengambil upah mengangkut buah kelapa sawit yang telah di panen, berdasarkan keterangan tersebut selanjutnya pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;
  • Bahwa Sebelumnya Sdr. Hariono(Dpo) mendatangi terdakwa I dirumahnya dan mengatakan mau menjual Buah kelapa sawit, yang mana buah kelapa sawit telah dipanen Oleh Sdr. Hariono, lalu terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengangkut buah yang telah di Panen Oleh Sdr. Hariono, yang mana buah yang telah dipanen Okeh sdr. Hariono adalah hasil memanen tanpa ijin dari Pihak PT. BAT, dan terdakwa I mengetahui buah yang di panen Oleh Sdr. Hariono adalah buah kelapa sawit yang berasal dari Areal Perkebunan PT. BAT.
  • Bahwa buah kelapa sawit yang telah diangkut oleh para terdakwa  yang sebelumnya di Panen oleh Sdr. Hariono adalah sebanyak 80 (delapan puluh) janjang Buah Kelapa Sawit, dengan berat kurang lebih sebanyak . 1.120 kg, dan akibat perbuatan para terdakwa pihak PT. BAT mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.871.680 (dua juta Delapan ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ..

 ---------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya