Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Spt | LIE THANG | 1.NERRY C 2.ONY WIDIYANTORO Bin Nerry C 3.SIGIT WIRATOMO Bin Nerry C 4.HERNADI Bin Nerry C 5.ENDANG HERMAWAN Bin Nerry C |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jan. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Spt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jan. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan Sah Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal.30 September 2020. dan Nerry C sebagai penjual dan Penggugat sebagai Pembeli tanah yang terletak di Jl. MT.Haryono Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Prov Kalimantan Tengah. dengan Sertipikat Hak Milik No. 09235 Tahun 2023 atas nama Nerry C adalah sah menurut hukum 3. Menghukum Tergugat,I dan 2 s/d 5 /Ahli Warisnya untuk mentaati Putusan Pengadilan Negeri Sampit 4. Menyatakan Para Tergugat 1 s/d 5 telah melakukan Perbuatan Wanprestasi 5. Menyatakan Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 09235 Tahun 2023 atas nama Nerry C yang terletak di Jl. MT. Haryono Barat Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur dengan batas : Utara berbatas dengan Jl. Patih Rumbih Barat Barat berbatas dengan Syahdan Timur berbatas dengan Misran / Handi Suroso Selatan berbatas dengan Jl. MT.Haryono Adalah Sah milik LIE THANG (Penggugat) 6. Menyatakan penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik No. 09235 Tahun 2023 yang semula atas nama Nerry C menjadi nama Lie Thang 7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik No. 09235 Tahun 2023 semula atas nama Nerry C menjadi nama Lie Thang 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara a quo 8. Penggugat bersedia membayar biaya yang timbul akibat menjalankan perkara ini SUBSIDAIR : Jika Bapak Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |