Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Spt JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTAR, S.H. JADIANUR alias DADAK bin MARWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-136/O.2.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHANNES EKO S. JUNIOR SIDABUTAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JADIANUR alias DADAK bin MARWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG NUGROHO ALEXANDER., S.HJADIANUR alias DADAK bin MARWAN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Als DOYOK Bin USDI SIMIN, saksi MISRU’I Bin MUNIMIN dan saksi ANDI Bin MARJUKI (Ketiganya penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Bumi Raya I (Depan BRILINK D39) RT.001 RW. 001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, pemufakatan jahat yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

-------- Bahwa awalnya pada bulan april tahun 2023, saksi Junaidi dihubungi oleh terdakwa dengan tujuan menanyakan apakah bisa bekerja menjual narkotika jenis shabu dan terdakwa menyuruh saksi Junaidi untuk mencari narkotika jenis shabu dari Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian beberapa hari setelah itu, saksi Junaidi menghubungi terdakwa dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa saksi Junaidi akan mengirimkan shabu kepada terdakwa, serta saksi Junaidi berpesan agar shabu yang dikirim nantinya dijual dengan harga Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) per 1 (satu) ons dan untuk pembayarannya kepada saksi Junaidi bisa dicicil sampai dengan shabu tersebut terjual habis. Selanjutnya dimulai pada bulan Oktober 2023 saksi Junaidi mulai mengirimkan 2 (dua) ons shabu kepada terdakwa dan pada bulan Desember 2023 saksi Junaidi juga mengirimkan shabu sebanyak 1 (satu) ons kepada terdakwa, dan uang pembelian shabu tersebut telah dibayar lunas oleh terdakwa kepada Junaidi dengan cara dicicil.

--------Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 saksi Junaidi menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa saksi Junaidi akan mengirimkan shabu dalam jumlah banyak yang dimana shabu tersebut nantinya akan diantar oleh seseorang dan disaat itu saksi Junaidi mengirimkan nomor handphone saksi Misrui yang akan mengantarkan shabu tersebut kepada terdakwa dengan nomor 085754303879. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 Wib, terdakwa membuat janji dengan saksi Misru’i untuk bertemu di Jalan Bumi Raya I (Depan BRILINK D39) RT.001 RW. 001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tujuan mengambil barang berupa shabu yang dikirim oleh saksi Junaidi. Tidak lama kemudian terdakwa langsung pergi ke tempat tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan Nomor Polisi KH 4381 QP dan sesampainya ditempat tersebut, terdakwa langsung bertemu dengan saksi Misrui’i dan saksi Andi, dan pada saat terdakwa menerima paket shabu tersebut dari saksi Misru’i, tiba-tiba petugas BNNP Kalteng yang diantaranya saksi Eko Wahyu Kuncoro, S.H dan saksi Undy Pambudi, S.Pd langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Misrui dan saksi Andi, setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi Ramadani R.M, S.E dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Trail Yamaha WR 155 R warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y27 dengan nomor Kartu SIM 085754303879 dengan nomor Imei 1 865780079201654 dan Imei 2 865780079201647 yang ditemukan dalam penguasaan saksi Misrui, 1 satu) unit Handphone merk Vivo Y16 dengan nomor kartu SIM 085751977911 dengan nomor Imei 1 860033066502790 dan Imei 2 860033066502782, 1 (satu) lembar celana Panjang warna hitam merk carera yang ditemukan dalam penguasaan saksi Andi dan 4 (empat ) bungkus shabu dengan berat 409,04 (empat ratus Sembilan koma nol empat), 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20s dengan nomor Kartu Sim 085242887902 dengan nomor Imei 1 869745057638058 dan Imei 2 869745057638041 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan Nomor Polisi KH 4381 QP yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa, saksi Misru’i dan saksi Andi dan diketahui bahwa shabu yang diterima oleh terdakwa didapatkan dari saksi Junaidi yang berdomisili di Kota Pontianak. Selanjutnya dari hasil pengembangan perkara, pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, tepatnya di Lorong Hotel Maestro Jalan Sultan Abdurrahman No. 72-74 Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, dilakukan juga penangkapan terhadap saksi Junaidi. Setelah itu terdakwa, saksi Misru’i, saksi Andi dan saksi Junadi dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor:020/60511.IL/2024 tanggal 19 Februari 2024 : 4 (empat) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 409,04 (empat ratus sembilan koma nol empat) gram, berat bersih 397,76 (tiga ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh enam) gram (yang disita dari Terdakwa).-------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-60/O.2.11/Enz.1/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 4 (empat) paket shabu dengan berat bersih 397,76 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 1,57 gram, selanjutnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 17,05 gram dan sisanya dengan berat bersih 379,14 gram untuk dimusnahkan.----

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0002 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,6103 yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0003 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,7816 yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0004 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,6300 yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0005 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,7007 yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang---------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.—----------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa terdakwa JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN bersama-sama dengan saksi JUNAIDI Als DOYOK Bin USDI SIMIN, saksi MISRU’I Bin MUNIMIN dan saksi ANDI Bin MARJUKI (Ketiganya penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Bumi Raya I (Depan BRILINK D39) RT.001 RW. 001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, pemufakatan jahat yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib saksi Eko Wahyu Kuncoro, S.H dan saksi Undy Pambudi, S.Pd beserta Tim BNNP Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis shabu yang dibawa dari Kota Pontianak untuk diedarkan di Provinsi Kalimantan Tengah, atas informasi tersebut saksi Eko Wahyu Kuncoro, S.H dan saksi Undy Pambudi, S.Pd beserta Tim BNNP Kalteng melakukan penyelidikan menuju wilayah Kabupaten Seruyan dan melakukan observasi di wilayah tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 Wib, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, saksi Eko Wahyu Kuncoro, S.H dan saksi Undy Pambudi, S.Pd beserta Tim BNNP Kalteng mencurigai 2 (dua) orang laki-laki yang berboncengan yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Trail Yamaha WR 155 R warna biru yaitu saksi Misru’i dan saksi Andi, melihat hal tersebut saksi Eko Wahyu Kuncoro, S.H dan saksi Undy Pambudi, S.Pd beserta Tim BNNP Kalteng mengikuti saksi Misru’i dan saksi Andi sampai masuk ke wilayah Sampit, lalu sekitar pukul 05.30 Wib saksi Misru’i dan saksi Andi berhenti di Jalan Bumi Raya I (Depan BRILINK D39) RT.001 RW. 001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dan tidak lama kemudian terdakwa menghampiri saksi Misru’i dan saksi Andi, yang dimana pada saat itu terdakwa langsung menerima bungkusan dari saksi Misru’i, lalu disaat itu juga saksi Eko Wahyu Kuncoro, S.H dan saksi Undy Pambudi, S.Pd beserta Tim BNNP Kalteng langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Misrui dan saksi Andi, setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi Ramadani R.M, S.E dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Trail Yamaha WR 155 R warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y27 dengan nomor Kartu SIM 085754303879 dengan nomor Imei 1 865780079201654 dan Imei 2 865780079201647 yang ditemukan dalam penguasaan saksi Misrui, 1 satu) unit Handphone merk Vivo Y16 dengan nomor kartu SIM 085751977911 dengan nomor Imei 1 860033066502790 dan Imei 2 860033066502782, 1 (satu) lembar celana Panjang warna hitam merk carera yang ditemukan dalam penguasaan saksi Andi dan 4 (empat ) bungkus shabu dengan berat 409,04 (empat ratus Sembilan koma nol empat), 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20s dengan nomor Kartu Sim 085242887902 dengan nomor Imei 1 869745057638058 dan Imei 2 869745057638041 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam silver dengan Nomor Polisi KH 4381 QP yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa, saksi Misru’i dan saksi Andi dan diketahui bahwa shabu yang diterima oleh terdakwa didapatkan dari saksi Junaidi yang berdomisili di Kota Pontianak. Selanjutnya dari hasil pengembangan perkara, pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, tepatnya di Lorong Hotel Maestro Jalan Sultan Abdurrahman No. 72-74 Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, dilakukan juga penangkapan terhadap saksi Junaidi. Setelah itu terdakwa, saksi Misru’i, saksi Andi dan saksi Junadi dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.---------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor:020/60511.IL/2024 tanggal 19 Februari 2024 : 4 (empat) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 409,04 (empat ratus sembilan koma nol empat) gram, berat bersih 397,76 (tiga ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh enam) gram (yang disita dari Terdakwa).-------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-60/O.2.11/Enz.1/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 4 (empat) paket shabu dengan berat bersih 397,76 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 1,57 gram, selanjutnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 17,05 gram dan sisanya dengan berat bersih 379,14 gram untuk dimusnahkan.----

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0002 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,6103 yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0003 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,7816 yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0004 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,6300 yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0005 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,7007 yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya