Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2025/PN Spt VERDIAN RIFANSYAH, S.H. IMAM SONY. O bin SAKUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-316/O.2.11/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VERDIAN RIFANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SONY. O bin SAKUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa terdakwa IMAM SONY. O Bin SAKUNI pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Jalan Sarpatim KM 14 Blok 111 Divisi 2C Estate 2 PT. Karunia Kencana Permai Sejati Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan / atau memungut Hasil Perkebunan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. DEDY (DPO) mendatangi kediaman terdakwa dan mengajak untuk memanen buah sawit tanpa izin milik PT. KKPS di Blok 111 Divisi 2C Estate 2 Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hilir Utara kabupaten Kotawaringin Timur yang tepatnya disamping lahan pribadi milik Sdr. KAHAR tempat Sdr. DEDY (DPO) bekerja, kemudian terdakwa dan Sdr. DEDY (DPO) sepakat untuk mengambil buah sawit tanpa izin, kemudian sekira pukul 15.30 WIB terdakwa dan Sdr. DEDY berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unti sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah tanpa nopol untuk menuju lahan sawit dan motor itu diparkir di lahan sawit milik Sdr. KAHAR, kemudian Sdr. DEDY (DPO) mengambil sebuah egrek dan selanjutnya terdakwa dan Sdr. DEDY (DPO) berjalan kaki menuju area laahn sawit PT. KKPS.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Sarpatim KM 14 Blok 111 Divisi 2C Estate 2 PT. Karunia Kencana Permai Sejati Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Sdr. HENDRA, Sdr. WANDI, Sdr. MISRIADI dan Sdr. PARYO selaku pihak security pada PT. Karunia Kencana Permai Sejati (selanjutnya disebut PT. KKPS) pada saat itu sedang melaksanakan patrol rutin pengecekan di areal perusahaan melihat ada 2 (dua) orang yang sedang melakukan aktivitas panen buah sawit, kemudian timbul kecurigaan pada kedua orang yang melakukan aktivitas panen tersebut karena tidak menggunakan alat angkong sebagaimana aktivitas panen sebagaimana biasanya, kemudian Sdr. HENDRA, Sdr. WANDI, Sdr. MISRIADI dan Sdr. PARYO melakukan pengintaian dan mendapati 1 (satu) orang menggunakan menggunakan egrek yakni Sdr. DEDY (DPO) dan 1 (satu) orang menggunakan tangan untuk mengangkut buah sawit yakni terdakwa, kemudian Sdr. DEDY (DPO) dan terdakwa menumpuk buah sawit di dekat semak-semak dengan ditutupi pelepah daun sedangkan Sdr. DEDY (DPO) menumpuk buah sawit di dekat sebuah pohon sawit dengan menggunakan sebuah egrek, adapun total buah sawit yang berhasil dipanen sebanyak 91 janjang dengan berat 1690 kilogram, kemudian pada saat Sdr. HENDRA, Sdr. WANDI, Sdr. MISRIADI dan Sdr. PARYO hendak menangkap dan mengamankan kedua pelaku hal itu diketahui oleh Sdr. DEDY (DPO) dan terdakwa sehingga keduanya berusaha melarikan diri, kemudian pada saat akan melewati / melompati parit perbatasan antara PT. KKPS dengan lahan milik Sdr. KAHAR pihak security berhasil menangkap terdakwa sedangkan Sdr. DEDY (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya pihak security PT. KKPS langsung menghubungi pihak pimpinan perusahaan melalui manajer divisi yakni Sdr. ASRUL LAHIDIN, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa oleh pihak security PT. KKPS menuju kantor perusahaan dan selanjutnya diserahkan ke pihak Polres Kotawaringin Timur untuk diproses hukum.
  • Bahwa berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT. Karunia Kencana Permai Sejati kehilangan buah sawit sebanyak 91 janjang dengan berat 1690 kilogram dengan total kalkulasi kerugian materil sebesar Rp. 6.002.542,- (enam juta dua ribu lima ratus empat puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil, menguasai buah sawit milik PT. Karunia Kencana Permai Sejati.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa IMAM SONY. O Bin SAKUNI pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Jalan Sarpatim KM 14 Blok 111 Divisi 2C Estate 2 PT. Karunia Kencana Permai Sejati Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Sdr. DEDY (DPO) mendatangi kediaman terdakwa dan mengajak untuk memanen buah sawit tanpa izin milik PT. KKPS di Blok 111 Divisi 2C Estate 2 Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hilir Utara kabupaten Kotawaringin Timur yang tepatnya disamping lahan pribadi milik Sdr. KAHAR tempat Sdr. DEDY (DPO) bekerja, kemudian terdakwa dan Sdr. DEDY (DPO) sepakat untuk mengambil buah sawit tanpa izin, kemudian sekira pukul 15.30 WIB terdakwa dan Sdr. DEDY berangkat dari rumah terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unti sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah tanpa nopol untuk menuju lahan sawit dan motor itu diparkir di lahan sawit milik Sdr. KAHAR, kemudian Sdr. DEDY (DPO) mengambil sebuah egrek dan selanjutnya terdakwa dan Sdr. DEDY (DPO) berjalan kaki menuju area laahn sawit PT. KKPS.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Jalan Sarpatim KM 14 Blok 111 Divisi 2C Estate 2 PT. Karunia Kencana Permai Sejati Desa Tangar Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Sdr. HENDRA, Sdr. WANDI, Sdr. MISRIADI dan Sdr. PARYO selaku pihak security pada PT. Karunia Kencana Permai Sejati (selanjutnya disebut PT. KKPS) pada saat itu sedang melaksanakan patrol rutin pengecekan di areal perusahaan melihat ada 2 (dua) orang yang sedang melakukan aktivitas panen buah sawit, kemudian timbul kecurigaan pada kedua orang yang melakukan aktivitas panen tersebut karena tidak menggunakan alat angkong sebagaimana aktivitas panen sebagaimana biasanya, kemudian Sdr. HENDRA, Sdr. WANDI, Sdr. MISRIADI dan Sdr. PARYO melakukan pengintaian dan mendapati 1 (satu) orang menggunakan menggunakan egrek yakni Sdr. DEDY (DPO) dan 1 (satu) orang menggunakan tangan untuk mengangkut buah sawit yakni terdakwa, kemudian Sdr. DEDY (DPO) dan terdakwa menumpuk buah sawit di dekat semak-semak dengan ditutupi pelepah daun sedangkan Sdr. DEDY (DPO) menumpuk buah sawit di dekat sebuah pohon sawit dengan menggunakan sebuah egrek, adapun total buah sawit yang berhasil dipanen sebanyak 91 janjang dengan berat 1690 kilogram, kemudian pada saat Sdr. HENDRA, Sdr. WANDI, Sdr. MISRIADI dan Sdr. PARYO hendak menangkap dan mengamankan kedua pelaku hal itu diketahui oleh Sdr. DEDY (DPO) dan terdakwa sehingga keduanya berusaha melarikan diri, kemudian pada saat akan melewati / melompati parit perbatasan antara PT. KKPS dengan lahan milik Sdr. KAHAR pihak security berhasil menangkap terdakwa sedangkan Sdr. DEDY (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya pihak security PT. KKPS langsung menghubungi pihak pimpinan perusahaan melalui manajer divisi yakni Sdr. ASRUL LAHIDIN, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa oleh pihak security PT. KKPS menuju kantor perusahaan dan selanjutnya diserahkan ke pihak Polres Kotawaringin Timur untuk diproses hukum.
  • Bahwa berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan PT. Karunia Kencana Permai Sejati kehilangan buah sawit sebanyak 91 janjang dengan berat 1690 kilogram dengan total kalkulasi kerugian materil sebesar Rp. 6.002.542,- (enam juta dua ribu lima ratus empat puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil, menguasai buah sawit milik PT. Karunia Kencana Permai Sejati.

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya