Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2024/PN Spt 1.H. ISHAK SALIM
2.AKHMAD RUSLI
3.BERDIKARI
4.DARUNG M. GATAN
5.TAMRIN YUSNI
1.KARSIBEN
2.NIKO DEYEN
3.H. TININ
4.OLSEN RIJAE SIDIK
5.NURDIN
6.ISWANTO
7.KORNEUSAL
8.MISRAN
9.SUMA
10.UDIN
11.RADIANSYAH
12.JONH ROBERT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ISHAK SALIM
2AKHMAD RUSLI
3BERDIKARI
4DARUNG M. GATAN
5TAMRIN YUSNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Nugroho Alexander, SHH. ISHAK SALIM
2Bambang Nugroho Alexander, SHAKHMAD RUSLI
3Bambang Nugroho Alexander, SHBERDIKARI
4Bambang Nugroho Alexander, SHDARUNG M. GATAN
5Bambang Nugroho Alexander, SHTAMRIN YUSNI
Tergugat
NoNama
1KARSIBEN
2NIKO DEYEN
3H. TININ
4OLSEN RIJAE SIDIK
5NURDIN
6ISWANTO
7KORNEUSAL
8MISRAN
9SUMA
10UDIN
11RADIANSYAH
12JONH ROBERT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1. Mengabulkan seluruh Gugatan provisi Penggugat;

2. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan penguasaan, menempati dan mempergunakan Secara Tidak Sah Menurut Hukum terhadap sebidang Lahan / Tanah dengan total Luasan 649.100  M?2; ( 64,91  Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai Kandan Besar, Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Meskipun ada Upaya Hukum Banding Maupun Kasasi ;

DALAM POKOK PERKARA :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Bahwa Para Tergugat Telah  melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatigdaad) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata ;

3. Menyatakan Sah dan Berharga yaitu ;

1) Surat Tanah Berbentuk Segel Tahun 1956.

2) Surat Tanah Berbentuk Segel Tahun 1963.

3) Kwitansi Jual Beli Antara Darung M. Gatan dan Latif / Budi Tertanggal 27 Februari 2009.

4) Kwitansi Jual Beli Antara H. Ishak Salim dan Darung M. Gatan Tertanggal 10 Maret 2021.

5) Kwitansi Jual Beli Antara Darung M. Gatan dan Daran Bangak Tertanggal 26 Agustus 1979.

6) Kwitansi Jual Beli Antara Darung M. Gatan dan Esra Pahan.

7) Kwitansi Jual Beli Antara H. Ishak Salim dan Darung M. Gatan Tertanggal 10 Maret 2021.

8) Kwitansi Jual Beli Antara Markani M. Gatan dan Fauji Darman Tertanggal 27 Agustus 1979.

9) Kwitansi Jual Beli Antara Tamrin Yusni dan Marsone G / Diam Tertanggal 14 Desember 2012.

10) Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 70 Tahun 2009 PPAT Nurit Zouharminy,  S.H. antara Mahyudinor dan Akhmad Rusli.

11) Kwitansi Jual Beli Antara Akhmad Rusli dan Mahyudinor Tertanggal 17 Maret 2019.

12) Surat Jual Beli atas Nama Hamdan Safari Tertanggal 10 Juni 1965.

 

4. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan ukuran keseluruhannya dengan total Luasan 649.100  M?2; ( 64,91  Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai Kandan Besar Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah ;

5. Menghukum dan Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah keseluruhannya dengan total Luasan 649.100  M?2; ( 64,91  Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai Kandan Besar, Desa Kandan Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat ;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil sejumlah Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) kepada Para Penggugat secara seketika dan sekaligus ;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateriil sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) kepada Para Penggugat Secara Seketika dan Sekaligus ;

8. Menyatakan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) atas atas sebidang tanah  dengan total Luasan  649.100  M?2; ( 64,91  Hektar) yang berlokasi di Jalan Sungai Kandan Besar, Desa Kandan Kecamatan Kota Besi  Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah ;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat sejak perkara ini Berkekuatan Hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan ;

10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan perlawanan maupun upaya Hukum Banding dan / atau Kasasi ;

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya  yang timbul akibat perkara ini ;

Dan Atau : Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak