Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2024/PN Spt ROSHIAN ARGANATA, SH SUHARTONO KARTER W.T. bin WILLY T NIHING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-117/0.2.11/Eoh/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSHIAN ARGANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARTONO KARTER W.T. bin WILLY T NIHING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

Bahwa ia Terdakwa SUHARTONO KARTER W.T. BIN WILLY T NIHING  pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Blok N32 Divisi F estate 1 PT. Ungul Lestari Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Yang melakukan, yang menyuruh  melakukan dan turut serta Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

Bahwa kejadian berawal pada hari kamis  tanggal 01 Februari 2024 Skj 08.00 wib di desa tumbang batu  Terdakwa menghubungi saudara AGUS (dalam daftar pencarian kepolisian) untuk menanyakan dan meminta pekerjaan, lalu Saudara AGUS mengajak Terdakwa untuk ikut bergabung kerja di lahan kebun sawit pribadi  milik saudara DEWI (dalam daftar pencarian kepolisian). Selanjutnya Terdakwa mendatangi saudara AGUS di desa Bukit Indah Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah Terdakwa bertemu dengan saudara AGUS Terdakwa diajak menginap di tempat saudara DEWI. Kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 Terdakwa , saudara NIKO (dalam daftar pencarian kepolisian), saudara AGUS  dan saudara RAJA als AGAU (dalam daftar pencarian kepolisian) berangkat menuju pondok milik saudara DEWI yang berada didekat areal PT. UNGGUL LESTARI . Selanjutnya sesampainya di tempat tersebut Terdakwa bersama dengan, saudara AGUS, Saudara NIKO, dan Saudara RAJA bertemu dengan saudara DEWI untuk meminta pekerjaan kepada saudara DEWI, lalu saudara DEWI memberikan pekerjaan untuk memanen buah kelapa sawit yang berada di lahan kebun pribadi miliknya, lalu saudara DEWI memberikan saran apabila ingin mendapatkan hasil lebih bisa mengambil/memanen di kebun milik PT. UNGGUL LESTARI. Kemudian setelah mendengar ucapan dari saudara DEWI tersebut Terdakwa bersama dengan, saudara AGUS, Saudara NIKO, dan Saudara RAJA menyetujui tawaran tersebut, lalu Terdakwa dan saudara NIKO mengambil egrek milik saudara DEWI. Selanjutnya beberapa saat kemudian saudara DEWI dan saudara AGUS kembali ke desa bukit indah untuk membeli bahan pangan untuk bekerja, lalu sekira jam 18.00 wib Terdakwa bersama dengan, saudara AGUS, Saudara NIKO, saudara DEWI dan Saudara RAJA kembali memanen hingga terkumpul sebanyak 60 (enam puluh) janjang buah kelapa sawit sampai datang tim patroli keamanan PT UNGGUL LESTARI sekira jam 21.30 wib untuk menghentikan kegiatan tersebut, dalam patroli tersebut Terdakwa beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polsek antang kalang. Sedangkan saudara NIKO, saudara AGUS, saudara DEWI dan saudara RAJA als AGAU berhasil kabur.

Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit sebanyak 60 (enam puluh) Janjang buah sawit dengan berat 1.220 (seribu dua ratus dua puluh) Kg tersebut tidak ada ijin kepada PT. Unggul Lestari selaku pemilik.

Akibat perbuatan Terdakwa, PT.Unggul Lestari mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.928.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39  Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

ATAU

Kedua :

Bahwa ia Terdakwa SUHARTONO KARTER W.T. BIN WILLY T NIHING  pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Blok N32 Divisi F estate 1 PT. Ungul Lestari Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

Bahwa kejadian berawal pada hari kamis  tanggal 01 Februari 2024 Skj 08.00 wib di desa tumbang batu  Terdakwa menghubungi saudara AGUS (dalam daftar pencarian kepolisian) untuk menanyakan dan meminta pekerjaan, lalu Saudara AGUS mengajak Terdakwa untuk ikut bergabung kerja di lahan kebun sawit pribadi  milik saudara DEWI (dalam daftar pencarian kepolisian). Selanjutnya Terdakwa mendatangi saudara AGUS di desa Bukit Indah Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah Terdakwa bertemu dengan saudara AGUS Terdakwa diajak menginap di tempat saudara DEWI. Kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 Terdakwa , saudara NIKO (dalam daftar pencarian kepolisian), saudara AGUS  dan saudara RAJA als AGAU (dalam daftar pencarian kepolisian) berangkat menuju pondok milik saudara DEWI yang berada didekat areal PT. UNGGUL LESTARI . Selanjutnya sesampainya di tempat tersebut Terdakwa bersama dengan, saudara AGUS, Saudara NIKO, dan Saudara RAJA bertemu dengan saudara DEWI untuk meminta pekerjaan kepada saudara DEWI, lalu saudara DEWI memberikan pekerjaan untuk memanen buah kelapa sawit yang berada di lahan kebun pribadi miliknya, lalu saudara DEWI memberikan saran apabila ingin mendapatkan hasil lebih bisa mengambil/memanen di kebun milik PT. UNGGUL LESTARI. Kemudian setelah mendengar ucapan dari saudara DEWI tersebut Terdakwa bersama dengan, saudara AGUS, Saudara NIKO, dan Saudara RAJA menyetujui tawaran tersebut, lalu Terdakwa dan saudara NIKO mengambil egrek milik saudara DEWI. Selanjutnya beberapa saat kemudian saudara DEWI dan saudara AGUS kembali ke desa bukit indah untuk membeli bahan pangan untuk bekerja, lalu sekira jam 18.00 wib Terdakwa bersama dengan, saudara AGUS, Saudara NIKO, saudara DEWI dan Saudara RAJA kembali memanen hingga terkumpul sebanyak 60 (enam puluh) janjang buah kelapa sawit sampai datang tim patroli keamanan PT UNGGUL LESTARI sekira jam 21.30 wib untuk menghentikan kegiatan tersebut, dalam patroli tersebut Terdakwa beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polsek antang kalang. Sedangkan saudara NIKO, saudara AGUS, saudara DEWI dan saudara RAJA als AGAU berhasil kabur.

Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil buah kelapa sawit sebanyak 60 (enam puluh) Janjang buah sawit dengan berat 1.220 (seribu dua ratus dua puluh) Kg tersebut tidak ada ijin kepada PT. Unggul Lestari selaku pemilik.

Akibat perbuatan Terdakwa, PT.Unggul Lestari mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.928.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya