Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Spt 1.JHON LEVER SIANTURI Anak dari HASOLOAN SIANTURI.alm
2.MARKUS alias WARNO anak dari SURIYONO
3.MURYONO anak dari ROBET
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH C.q. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JHON LEVER SIANTURI Anak dari HASOLOAN SIANTURI.alm
2MARKUS alias WARNO anak dari SURIYONO
3MURYONO anak dari ROBET
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH C.q. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.-----
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah c.q. Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon.
  5. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Para Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya