Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2025/PN Spt BASRI.D 1.Nordin Bin Hadran B
2.Egy Pranata als Igoy Bin Hadran B
3.Astrid Fonika als Puni Binti Jaya als Puni
4.Saltol Mariam Binti Untui
5.Dewi M Binti Hadran B
6.Fitri als Ipit Nimti Muin
7.Karan Prayoga als Karan Bin Topan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Koperasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BASRI.D
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, S.H.BASRI.D
Tergugat
NoNama
1Nordin Bin Hadran B
2Egy Pranata als Igoy Bin Hadran B
3Astrid Fonika als Puni Binti Jaya als Puni
4Saltol Mariam Binti Untui
5Dewi M Binti Hadran B
6Fitri als Ipit Nimti Muin
7Karan Prayoga als Karan Bin Topan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengadili:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat, Telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatigdaad), Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menyatakan 23 Kartu SHK milik Para Tergugat yang diterbitkan berdasarkan Surat  Keputusan  Bupati  Kotawaringin  Timur Nomor 70 Tahun 2008 tentang Penetapan Koperasi Unit Desa peserta program revitalisasi  Perkebunan pola kemitraan komoditi kelapa sawit dengan PT KIU di Kab.Kotim, yakni:
  1. Nomor : 219/KUD-SBH/STG/04, tanggal 25 Agustus 2008 kartu atas nama NORDIN Bin Hadran B
  2. Nomor: 105/KUD-SBH/STG/04, tanggal 25 Agustus 2008 kartu    atas    nama    HADRAN    B;
  3. Nomor: 283/KUD-SBH/STG/04, tanggal 25 Agustus 2008 kartu    atas    nama    SALTON    MARYAM;
  4. Nomor: 336/KUD-SBH/STG/04,  tanggal 25  Agustus 2008 kartu atas nama TOPAN;
  5. Nomor: 346/KUD-SBH/STG/04, tanggal 25 Agustus 2008 kartu  atas nama Uliu
  6. Nomor: 108/KUD-SBH/STG/04, tanggal 25 Agustus 2008 kartu atas nama Hanung
  7. Nomor: 182/KUD-SBH/STG/04, tanggal 25 Agustus 2008 kartu atas nama Lilik HB
  8. Nomor: 236/KUD-SBH/STG/04  tanggal 25 Agustus 2008 kartu atas nama PUMA;
  9. Nomor: 140/KUD-SBH/STG/04 tanggal 25 Agustus 2008 kartu atas nama INU;
  10. Nomor: 338/KUD-SBH/STG/04  tanggal 25 Agustus 2008 kartu     atas     nama    TORNIO;
  11. Nomor: 212/KUD-SBH/STG/04  tanggal 25 Agustus 2008 kartu     atas     nama    Mustafa
  12. Nomor:139/KUD-SBH/STG/04   tanggal 25 Agustus 2008 kartu     atas     nama    Indarsih
  13. Nomor:148/KUD-SBH/STG/04  tanggal 25 Agustus 2008  kartu     atas     nama    Imon
  14. Nomor:176/KUD-SBH/STG/04   tanggal 25 Agustus 2008 kartu     atas     nama    Karoso
  15. Nomor:358/KUD-SBH/STG/04  tanggal 25 Agustus 2008  kartu     atas     nama    Yandra
  16. Nomor:051/KUD-SBH/STG/04  tanggal 25 Agustus 2008  kartu     atas     nama    Bintang
  17. Nomor:128/KUD-SBH/STG/04   tanggal 25 Agustus 2008 kartu     atas     nama    Idun HB
  18. Nomor: 052/KUD-SBH/STG/04  tanggal 25 Agustus 2008 kartu     atas     nama    Budi Peta
  19. Nomor: 237/KUD-SBH/STG/04  tanggal 25 Agustus 2008 kartu     atas     nama    Puni
  20. Nomor: 130/KUD-SBH/STG/04  tanggal 25 Agustus 2008 kartu     atas     nama    Igoy
  21. Nomor: 175/KUD-SBH/STG/04  tanggal 25 Agustus 2008 kartu     atas     nama    Karan
  22. Nomor: 48130/KUD-SBH/STG/04  tanggal 25 Agustus 2008 kartu     atas     nama  Dewi M
  23. Nomor: 435/KUD-SBH/STG/04  tanggal 25 Agustus 2008 kartu     atas     nama    Ipit E

Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009 tidak berlaku.

4. Memerintahkan pada Para Tergugat untuk mengembalikan keterlanjuran bayar SHK sebanyak 23 Kartu sejak 1 Januari 2009 sampai dengan November  2018, sebesar Rp. 216.000.000 (dua ratus enam belas juta rupiah), sejak putusan dibacakan.

5. Memerintahkan pada Para Tergugat untuk mengembalikan keterlanjuran bayar SHK sejak Desember 2018  sampai dengan Januari 2022, sebesar  Rp. 191.165.006,- (seratus sembilan puluh satu juta seratus enam puluh lima ribu enam rupiah). dengan rincian sebagai berikut:

(1). Desember 2018 sebesar Rp.  91.577 x 23  kta = Rp   2.106.271

(2). Januari  2019     sebesar Rp.  91.577 x 23  kta = Rp   2.106.271

(3). Februari 2019    sebesar  Rp. 91.577 x 23  kta = Rp   2.106.271

(4). Maret     2019    sebesar  Rp. 91.577 x 23  kta = Rp   2.106.271

(5). April       2019    sebesar  Rp. 91.577 x 23  kta = Rp   2.106.271

(6).Mei        2019    sebesar   Rp. 91.577 x 23 kta =   Rp   2.106.271

(7).Juni       2019    sebesar   Rp. 91.577 x 23 kta =   Rp   2.106.271

(8). Juli     2019     sebesar   Rp. 91.577 x 23 kta =    Rp   2.106.271

(9). Agustus 2019 sebesar Rp.91.577x 23 kta =         Rp   2.106.271

(10). September 2019   sebesar Rp.172.432 x 23 kta = Rp  3.965.936

(11).Oktober 2019     sebesar  Rp.81.374 x 23   kta =    Rp    1.871.602

(12).November  2019   sebesar Rp.509.680 x 23 kta= Rp 11.722.640

(13). Desember 2019    sebesar Rp.351.842 x 23 kta =Rp   8.092.366

(14). Januari  2020       sebesar Rp. 340.000 x 23 kta = Rp  7.820.000

(15). Februari 2020      sebesar  Rp.230.012 x 23 kta = Rp  5.290.276

(16). Maret     2020      sebesar  Rp.60.947 x 23 kta   =  Rp 1.401.781

(17). April   2020           sebesar  Rp. 230.012 x 23 kta = Rp 5.290.276

(18). Mei        2020    sebesar   Rp. 230.012 x 23 kta = Rp 5.290.276

(19). Juni       2020    sebesar   Rp. 230.012 x 23 kta = Rp 5.290.276

(20)  Juli        2020    sebesar   Rp. 230.012 x 23 kta = Rp 5.290.276

(21). Agustus 2020    sebesar   Rp. 230.012 x 23 kta = Rp 5.290.276

(22). September 2020 sebesar Rp. 230.012 x 23 kta = Rp  5.290.276

(23). Oktober 2020     sebesar  Rp.   82.072 x 23 kta = Rp  1.887.656

(24). November  2020 sebesar Rp. 116.010 x 23 kta= Rp    2.668.230

(25). Desember 2020  sebesar Rp. 400.000 x 23 kta = Rp   9.200.000

(26)  Januari  2021     sebesar Rp.  400.000 x 23 kta = Rp   9.200.000

(27). Februari 2021    sebesar  Rp. 400.000 x 23 kta = Rp   9.200.000

(28). Maret     2021    sebesar  Rp.  299.371 x 23 kta = Rp  6.885.533

(29). April       2021    sebesar  Rp.  318.684 x 23 kta = Rp  7.329.732

(30). Mei        2021    sebesar   Rp. 123.419 x 23 kta = Rp  2.838.637

(31). Juni       2021    sebesar   Rp. 123.419 x 23 kta = Rp  2.838.637

(32)  Juli        2021    sebesar   Rp.    37.432 x 23 kta = Rp    860.936

(33). Agustus 2021    sebesar   Rp.  226.494 x 23 kta = Rp 5.209.362

(34). September 2021 sebesar Rp.  226.494 x 23 kta = Rp 5.209.362

(35). Oktober 2021     sebesar  Rp.  321.515 x 23 kta = Rp 7.394.845

(36). November  2021 sebesar Rp.  321.515 x 23 kta = Rp 7.394.845

(37). Desember 2021  sebesar Rp.  321.515 x 23 kta = Rp 7.394.845

(38). Januari 2022 sebesar       Rp.  321.515 x 23 kta = Rp 7.394.845

Total keterlanjuran bayar SHK sebanyak 23 Kartu = Rp. 191.165.006

(seratus sembilan puluh satu juta seratus enam puluh lima ribu enam rupiah), sejak putusan dibacakan.

6. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk mengembalikan uang titipan   sebesar Rp 146.000.000,00 (seratus empat puluh enam juta rupiah), beserta keuntungannya  sebesar Rp. 148.920.000, (seratus empat puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah),  total sebesar Rp. 294.920.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

7. Menyatakan bahwa Para Tergugat membayar kerugian materill dan immateriil kepada Penggugat secara tanggung sebesar Rp. Rp. 1.487.500.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian:

Kerugiaan Materiil sebesar Rp. Rp. 987.500.000 (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

6.1 Biaya transport selama Penyelidikan dan Penyidikan Sampit Palangka Raya terhitung sejak tanggal 28 Juni 2022 sampai dengan Desember 2024 dan wajib lapor setiap hari senin dan kamis, sehingga total perjalanan Sampit Palangka Raya  sebanyak 50 kali perjalanan,

(1). Sewa  mobil  setiap  perjalanan 2 (dua) hari,  per hari Rp. 500.000,=   Rp. 1.000.000,-

(2).  Bensin satu kali perjalanan Rp. 1.000.000,

(3),  Makan minum dan rokok 4 orang Rp. 2.000.000,

(4). Hotel 2 (dua) hari 2 (dua) kamar a. Rp. 750.000,- Rp. 1.500.000,

Biaya Perjalanan satu kali perjalanan Rp. 5.500.000, X 50 Kali= Rp. 275.000.000 (dua ratus tujuh pulkuh lima juta rupiah).   

6.2 Biaya tranport Pengacara an. Drs. Akhmad Taufik setiap kali sidang Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) Desember 2024 sampai dengan 22 April 2025 sebanyak 16 Kali Rp. 32.000.000,-

6.3 Bayar Jasa Pengacara Warhan Abas sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

6.4 Transpot dan Akomodasi Pengacara Warhan Habas Rp. 100.000.000,-

6.5 Bayar Jasa Pengacara Dikie GG Kasanda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

6.6 Bayar Jasa Pengacara Nainggolan sebesar Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

6.7 Bayar Jasa Pengacara Drs. H. Akhmad Taufik SH. MH. M.Pd sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah),

Kerugian Immateriil:

Bahwa atas perbuatan Para Tergugat yang tidak mengembalikan uang titipan sebagai  syarat damai yang diserahkan Penggugat kepada Tergugat I melalui Pengacaranya dan melaporkan Penggugat sehingga Penggugat mendapatkan hukuman pidana adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan Penggugat dari sisi Immateriil yakni menghancurkan mental dan psikis Penggugat karena menjalani proses persidangan di Pengadilan sejak 2 Desember 2024 sampai dengan 22 April 2025 dijatuhkan hukuman  pidana, sehingga wajarlah Penggugat menuntut ganti kerugian Immateriil sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah) per hari kepada Penggugat sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan;

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat, mengajukan perlawanan maupun upaya hukum banding dan / atau kasasi;

9. Menghukum Tergugat, untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini;

Dan Atau :

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak