Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
82/Pid.B/2025/PN Spt | MUHAMMAD TIARA, S.H. | CANDRA NASUTION bin MIRWAN NASUTION | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 82/Pid.B/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-91/O.2.11/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa ia Terdakwa CANDRA NASUTION Bin MIRWAN NASUTION pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa sekira pada awal bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pos Pengamanan Distrik Mentaya PT. Siemon Agro Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------- -------- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa atau sekira awal bulan Desember tahun 2024, Terdakwa yang pada saat itu sewaktu melaksanakan Apel Pagi, Terdakwa menyampaikan kepada para anggota Satpam PT. CSI yang berada di pengawasannya yakni diantaranya Saksi KURDIANI, Saksi MUHAMMAD AMZANI, Saksi BAHTIYAR, Saksi ROMIY, Saksi HERI SUSANTO, Saksi AHMAD PERMADI, Saksi FAHRI RAHMAN, Saksi MUHAMMAD AKBAR, Saksi RINDY, Saksi SAIPUL HADI, Saksi SUPIANI dan Saksi EKO WAHYUNI perihal pelaksanaan Diksar Garda Pratama Gelombang ke-2 yang akan dilaksanakn pada tanggal 15 Desember 2024, selain itu Terdakwa juga menyampaikan bahwa anggota Satpam PT. CSI yang tidak memiliki sertifikat Diksar Garda Pratama wajib mengikuti Diksar tersebut apabila para anggota Satpam PT. CSI tidak mengikuti Diksar tersebut, Terdakwa menyampaikan bahwa kontrak kerja dari para anggota Satpam PT. CSI tersebut tidak akan diperpanjang oleh PT. CSI dan dinggap mengundurkan diri, kemudian Terdakwa memerintahkan kepada para anggota Satpam PT. CSI yang belum Diksar Garda Pratama untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per orang yang selanjutnya untuk diberikan kepada Terdakwa melalui secara Tunai maupun Transfer ke rekening Terdakwa, yang mana Terdakwa juga menyampaikan jika uang sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut belum ada, agar para anggota Satpam PT. CSI setidaknya menyetorkan DP sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai tanda keseriusan akan mengikuti Diksar Garda Pratama, kemudian atas hal yang disampaikan oleh Terdakwa, para anggota Satpam PT. CSI yakni di antaranya Saksi KURDIANI, Saksi MUHAMMAD AMZANI, Saksi BAHTIYAR, Saksi ROMIY, Saksi HERI SUSANTO, Saksi AHMAD PERMADI, Saksi FAHRI RAHMAN, Saksi MUHAMMAD AKBAR, Saksi RINDY, Saksi SAIPUL HADI, Saksi SUPIANI dan Saksi EKO WAHYUNI membayarkan uang untuk mengikuti Diksar Garda Pratama tersebut kepada Terdakwa yang mana uang tersebut ada yang dibayarkan dengan secara langsung melalui Saksi SURA dan Saksi NASIR yang kemudian uang tersebut diberikan kepada Terdakwa dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri 1070016053060 milik Terdakwa sejumlah Rp 47.500.00,- (empat puluh tujuh juta lima ratus rupiah), namun Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Diksar Garda Pratama tersebut tidak jadi dilaksanakan, sehingga uang sejumlah Rp 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari para anggota Satpam PT. CSI yang sebelumnya sudah diberikan kepada Terdakwa, Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa. -------------------------------- -------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa yakni memungut dan menggunakan uang dari para anggota Satpam PT. CSI sejumlah Rp 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk digunakan memenuhi keperluan pribadi Terdakwa. ------------------------------------------- -------- Atas perbuatan Terdakwa yang telah memungut dan menggunakan uang dari para anggota Satpam PT. CSI yang sebelumnya digunakan untuk biaya Diksar Garda Pratama bagi para anggota Satpam PT. CSI namun digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi keperluan pribadi, para anggota Satpam PT. CSI yakni diantaranya Saksi KURDIANI, Saksi MUHAMMAD AMZANI, Saksi BAHTIYAR, Saksi ROMIY, Saksi HERI SUSANTO, Saksi AHMAD PERMADI, Saksi FAHRI RAHMAN, Saksi MUHAMMAD AKBAR, Saksi RINDY, Saksi SAIPUL HADI, Saksi SUPIANI dan Saksi EKO WAHYUNI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa ia Terdakwa CANDRA NASUTION Bin MIRWAN NASUTION pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa sekira pada awal bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pos Pengamanan Distrik Mentaya PT. Siemon Agro Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------------------------------------------------ -------- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa atau sekira awal bulan Desember tahun 2024, Terdakwa yang pada saat itu sewaktu melaksanakan Apel Pagi, Terdakwa menyampaikan kepada para anggota Satpam PT. CSI yang berada di pengawasannya yakni diantaranya Saksi KURDIANI, Saksi MUHAMMAD AMZANI, Saksi BAHTIYAR, Saksi ROMIY, Saksi HERI SUSANTO, Saksi AHMAD PERMADI, Saksi FAHRI RAHMAN, Saksi MUHAMMAD AKBAR, Saksi RINDY, Saksi SAIPUL HADI, Saksi SUPIANI dan Saksi EKO WAHYUNI perihal pelaksanaan Diksar Garda Pratama Gelombang ke-2 yang akan dilaksanakn pada tanggal 15 Desember 2024, selain itu Terdakwa juga menyampaikan bahwa anggota Satpam PT. CSI yang tidak memiliki sertifikat Diksar Garda Pratama wajib mengikuti Diksar tersebut apabila para anggota Satpam PT. CSI tidak mengikuti Diksar tersebut, Terdakwa menyampaikan bahwa kontrak kerja dari para anggota Satpam PT. CSI tersebut tidak akan diperpanjang oleh PT. CSI dan dinggap mengundurkan diri, kemudian Terdakwa memerintahkan kepada para anggota Satpam PT. CSI yang belum Diksar Garda Pratama untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per orang yang selanjutnya untuk diberikan kepada Terdakwa melalui secara Tunai maupun Transfer ke rekening Terdakwa, yang mana Terdakwa juga menyampaikan jika uang sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut belum ada, agar para anggota Satpam PT. CSI setidaknya menyetorkan DP sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai tanda keseriusan akan mengikuti Diksar Garda Pratama, kemudian atas hal yang disampaikan oleh Terdakwa, para anggota Satpam PT. CSI yakni di antaranya Saksi KURDIANI, Saksi MUHAMMAD AMZANI, Saksi BAHTIYAR, Saksi ROMIY, Saksi HERI SUSANTO, Saksi AHMAD PERMADI, Saksi FAHRI RAHMAN, Saksi MUHAMMAD AKBAR, Saksi RINDY, Saksi SAIPUL HADI, Saksi SUPIANI dan Saksi EKO WAHYUNI membayarkan uang untuk mengikuti Diksar Garda Pratama tersebut kepada Terdakwa yang mana uang tersebut ada yang dibayarkan dengan secara langsung melalui Saksi SURA dan Saksi NASIR yang kemudian uang tersebut diberikan kepada Terdakwa dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri 1070016053060 milik Terdakwa sejumlah Rp 47.500.00,- (empat puluh tujuh juta lima ratus rupiah), namun Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Diksar Garda Pratama tersebut tidak jadi dilaksanakan, sehingga uang sejumlah Rp 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari para anggota Satpam PT. CSI yang sebelumnya sudah diberikan kepada Terdakwa, Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa. -------------------------------- -------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa yakni memungut dan menggunakan uang dari para anggota Satpam PT. CSI sejumlah Rp 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk digunakan memenuhi keperluan pribadi Terdakwa. ------------------------------------------- -------- Atas perbuatan Terdakwa yang telah memungut dan menggunakan uang dari para anggota Satpam PT. CSI yang sebelumnya digunakan untuk biaya Diksar Garda Pratama bagi para anggota Satpam PT. CSI namun digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi keperluan pribadi, para anggota Satpam PT. CSI yakni diantaranya Saksi KURDIANI, Saksi MUHAMMAD AMZANI, Saksi BAHTIYAR, Saksi ROMIY, Saksi HERI SUSANTO, Saksi AHMAD PERMADI, Saksi FAHRI RAHMAN, Saksi MUHAMMAD AKBAR, Saksi RINDY, Saksi SAIPUL HADI, Saksi SUPIANI dan Saksi EKO WAHYUNI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA -------- Bahwa ia Terdakwa CANDRA NASUTION Bin MIRWAN NASUTION pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa sekira pada awal bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pos Pengamanan Distrik Mentaya PT. Siemon Agro Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh Terdakwa atau sekira awal bulan Desember tahun 2024, Terdakwa yang pada saat itu sewaktu melaksanakan Apel Pagi, Terdakwa menyampaikan kepada para anggota Satpam PT. CSI yang berada di pengawasannya yakni diantaranya Saksi KURDIANI, Saksi MUHAMMAD AMZANI, Saksi BAHTIYAR, Saksi ROMIY, Saksi HERI SUSANTO, Saksi AHMAD PERMADI, Saksi FAHRI RAHMAN, Saksi MUHAMMAD AKBAR, Saksi RINDY, Saksi SAIPUL HADI, Saksi SUPIANI dan Saksi EKO WAHYUNI perihal pelaksanaan Diksar Garda Pratama Gelombang ke-2 yang akan dilaksanakn pada tanggal 15 Desember 2024, selain itu Terdakwa juga menyampaikan bahwa anggota Satpam PT. CSI yang tidak memiliki sertifikat Diksar Garda Pratama wajib mengikuti Diksar tersebut apabila para anggota Satpam PT. CSI tidak mengikuti Diksar tersebut, Terdakwa menyampaikan bahwa kontrak kerja dari para anggota Satpam PT. CSI tersebut tidak akan diperpanjang oleh PT. CSI dan dinggap mengundurkan diri, kemudian Terdakwa memerintahkan kepada para anggota Satpam PT. CSI yang belum Diksar Garda Pratama untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per orang yang selanjutnya untuk diberikan kepada Terdakwa melalui secara Tunai maupun Transfer ke rekening Terdakwa, yang mana Terdakwa juga menyampaikan jika uang sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) tersebut belum ada, agar para anggota Satpam PT. CSI setidaknya menyetorkan DP sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai tanda keseriusan akan mengikuti Diksar Garda Pratama, kemudian atas hal yang disampaikan oleh Terdakwa, para anggota Satpam PT. CSI yakni di antaranya Saksi KURDIANI, Saksi MUHAMMAD AMZANI, Saksi BAHTIYAR, Saksi ROMIY, Saksi HERI SUSANTO, Saksi AHMAD PERMADI, Saksi FAHRI RAHMAN, Saksi MUHAMMAD AKBAR, Saksi RINDY, Saksi SAIPUL HADI, Saksi SUPIANI dan Saksi EKO WAHYUNI membayarkan uang untuk mengikuti Diksar Garda Pratama tersebut kepada Terdakwa yang mana uang tersebut ada yang dibayarkan dengan secara langsung melalui Saksi SURA dan Saksi NASIR yang kemudian uang tersebut diberikan kepada Terdakwa dengan cara transfer ke rekening Bank Mandiri 1070016053060 milik Terdakwa sejumlah Rp 47.500.00,- (empat puluh tujuh juta lima ratus rupiah), namun ternyata Diksar Garda Pratama tersebut tidak dilaksanakan dan memang tidak ada Diksar Garda Pratama untuk bulan Desember tahun 2024, sehingga uang sejumlah Rp 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari para anggota Satpam PT. CSI yang sebelumnya sudah diberikan kepada Terdakwa, Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Terdakwa yakni memungut dan menggunakan uang dari para anggota Satpam PT. CSI sejumlah Rp 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk digunakan memenuhi keperluan pribadi Terdakwa. ------------------------------------------- -------- Atas perbuatan Terdakwa yang telah memungut dan menggunakan uang dari para anggota Satpam PT. CSI yang sebelumnya digunakan untuk biaya Diksar Garda Pratama bagi para anggota Satpam PT. CSI namun digunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi keperluan pribadi, para anggota Satpam PT. CSI yakni diantaranya Saksi KURDIANI, Saksi MUHAMMAD AMZANI, Saksi BAHTIYAR, Saksi ROMIY, Saksi HERI SUSANTO, Saksi AHMAD PERMADI, Saksi FAHRI RAHMAN, Saksi MUHAMMAD AKBAR, Saksi RINDY, Saksi SAIPUL HADI, Saksi SUPIANI dan Saksi EKO WAHYUNI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |