Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Spt NENG EVI FIKRIA, S.H. 1.DIDIYANI bin KADAI AS
2.SLAMET bin (alm) MAROMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-110/O.2.11/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NENG EVI FIKRIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIYANI bin KADAI AS[Penahanan]
2SLAMET bin (alm) MAROMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa I DIDIYANI Bin KADAI AS bersama-sama dengan Terdakwa II SLAMET Bin MAROMI, Sdr. YUSUF (DPO) dan Sdr. RAHIMIN (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 Sekira Pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Tempat Penyimpanan Hasil (TPH) Blok D29/29 PT. MAP (Mulia Agro Permai) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” yang mana perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi Amiruddin mendapatkan informasi dari saksi Arifin, saksi Misroni (selaku tukang hitung buah hasil panen (krani buah)) dan Sdr. Miswan (selaku mandor panen) yang saat itu para saksi berada di Divisi A1 Blok D26/27 sedang berdiskusi terkait cara mengangkut buah sawit yang telah dipanen dan ditumpuk menjadi 3 (tiga) tumpukan di Tempat Penyimpanan Hasil (TPH) pinggir jalan Blok D29/29 milik PT. MAP agar bisa cepat habis terangkut semua, kemudian saksi Arifin, Saksi Misroni dan Sdr. Miswan dihampiri oleh Terdakwa I yang mengatakan bahwa lahan di Blok D29/29 masih dalam sengketa dengan para Terdakwa sehingga para saksi tidak boleh melakukan pemanenan, selanjutnya saksi Arifin, Saksi Misroni dan Sdr. Miswan pergi meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Amiruddin (selaku pihak perusahaan) kemudian sekira pukul 15.30 WIB para saksi melihat 1 (satu) unit mobil Pickup merk Daihatsu Granmax Nopol KH 8178 LB warna grey (abu-abu) yang dikendarai oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Sdr. Rahimin (DPO) yang memuat buah kelapa sawit dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) bertempat di pinggir jalan milik PT. MAP (Mulia Agro Permai) Blok D29/29 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya atas informasi yang didapatkan para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa dalam melakukan pengambilan untuk memuat buah kelapa sawit tanpa ijin milik PT. MAP (Mulia Agro Permai) Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. Rahimin (DPO) dan Sdr. YUSUF (DPO) melakukannya dengan cara berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa I meminta Sdr. YUSUF (DPO) dan Sdr. Rahimin (DPO) memanen di Blok D28 milik PT. MAP (Mulia Agro Permai) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB Sdr. YUSUF (DPO) menghubungi Terdakwa I memberitahukan bahwa buah kelapa sawit yang berada diblok D28 sudah dipanen oleh perusahaan dan dipindah ke lahan Blok D29 kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk membantu Terdakwa I memuat buah kelapa sawit di pinggir Jalan Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok D29/29 milik PT. MAP (Mulia Agro Permai) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pickup merk Daihatsu Granmax Nopol KH 8178 LB warna grey (abu-abu) dan membawa 2 (dua) buah tojok untuk memuat buah kelapa sawit selanjunya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sampai di pinggir Jalan Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok D29/29 milik PT. MAP (Mulia Agro Permai) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah saat dilokasi Terdakwa I dan Terdakwa II melihat sudah ada Sdr. YUSUF (DPO) dan Sdr. RAHIMIN (DPO) kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Sdr. Rahimin (DPO) dan Sdr. Yusuf (DPO) memuat buah kelapa sawit dengan menggunakan 2 (dua) buah tojok dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) unit mobil Pickup merk Daihatsu Granmax Nopol KH 8178 LB warna grey (abu-abu) selanjutnya setelah selesai memuat buah kelapa sawit Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Sdr. Rahimin (DPO) pergi untuk pulang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pickup merk Daihatsu Granmax Nopol KH 8178 LB warna grey (abu-abu) sedangkan Sdr. Yusuf (DPO) pulang menggunakan sepeda motor namun sekira pukul 15.30 WIB ketika para terdakwa sedang diperjalanan yang masih berada di areal perkebunan milik PT MAP (Mulia Agro Permai) saat itu mobil yang dikendarai oleh para terdakwa diberhentikan oleh pihak keamanan PT. MAP (Mulia Agro Permai) dan pihak anggota Polres Kotim kemudian Para Terdakwa turun dari mobil sedangkan Sdr. Rahimin (DPO) melarikan diri pada saat dilakukan pengamanan oleh petugas kepolisian dan pihak keamanan PT. MAP (Mulia Agro Permai) hingga atas kejadian tersebut para terdakwa dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor polres kotawaringin timur untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari Perusahaan telah mengambil untuk memuat Buah kelapa Sawit milik PT. MAP (Mulia Agro Permai) sebanyak 120 (seratus dua puluh) janjang atau berdasarkan dari tiket timbang pada tanggal 25 Januari 2024 sama dengan 2.575 (dua ribu lima ratus tujuh puluh lima) kilogram dan akibat Perbuatan para terdakwa, PT. MAP Barat (Mulia Agro Permai) mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 6.180.000,- (enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah).

----Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Jo pasal 55 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa Terdakwa I DIDIYANI Bin KADAI AS bersama-sama dengan Terdakwa II SLAMET Bin MAROMI, Sdr. YUSUF (DPO) dan Sdr. RAHIMIN (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 Sekira Pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Tempat Penyimpanan Hasil (TPH) Blok D29/29 PT. MAP (Mulia Agro Permai) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi Amiruddin mendapatkan informasi dari saksi Arifin, saksi Misroni (selaku tukang hitung buah hasil panen (krani buah)) dan Sdr. Miswan (selaku mandor panen) yang saat itu para saksi berada di Divisi A1 Blok D26/27 sedang berdiskusi terkait cara mengangkut buah sawit yang telah dipanen dan ditumpuk menjadi 3 (tiga) tumpukan di Tempat Penyimpanan Hasil (TPH) pinggir jalan Blok D29/29 milik PT. MAP agar bisa cepat habis terangkut semua, kemudian saksi Arifin, Saksi Misroni dan Sdr. Miswan dihampiri oleh Terdakwa I yang mengatakan bahwa lahan di Blok D29/29 masih dalam sengketa dengan para Terdakwa sehingga para saksi tidak boleh melakukan pemanenan, selanjutnya saksi Arifin, Saksi Misroni dan Sdr. Miswan pergi meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada saksi Amiruddin (selaku pihak perusahaan) kemudian sekira pukul 15.30 WIB para saksi melihat 1 (satu) unit mobil Pickup merk Daihatsu Granmax Nopol KH 8178 LB warna grey (abu-abu) yang dikendarai oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Sdr. Rahimin (DPO) yang memuat buah kelapa sawit dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) bertempat di pinggir jalan milik PT. MAP (Mulia Agro Permai) Blok D29/29 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya atas informasi yang didapatkan para saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa dalam melakukan pengambilan untuk memuat buah kelapa sawit tanpa ijin milik PT. MAP (Mulia Agro Permai) Terdakwa I, Terdakwa II, Sdr. Rahimin (DPO) dan Sdr. YUSUF (DPO) melakukannya dengan cara berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa I meminta Sdr. YUSUF (DPO) dan Sdr. Rahimin (DPO) memanen di Blok D28 milik PT. MAP (Mulia Agro Permai) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB Sdr. YUSUF (DPO) menghubungi Terdakwa I memberitahukan bahwa buah kelapa sawit yang berada diblok D28 sudah dipanen oleh perusahaan dan dipindah ke lahan Blok D29 kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk membantu Terdakwa I memuat buah kelapa sawit di pinggir Jalan Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok D29/29 milik PT. MAP (Mulia Agro Permai) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pickup merk Daihatsu Granmax Nopol KH 8178 LB warna grey (abu-abu) dan membawa 2 (dua) buah tojok untuk memuat buah kelapa sawit selanjunya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sampai di pinggir Jalan Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok D29/29 milik PT. MAP (Mulia Agro Permai) Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah saat dilokasi Terdakwa I dan Terdakwa II melihat sudah ada Sdr. YUSUF (DPO) dan Sdr. RAHIMIN (DPO) kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Sdr. Rahimin (DPO) dan Sdr. Yusuf (DPO) memuat buah kelapa sawit dengan menggunakan 2 (dua) buah tojok dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) unit mobil Pickup merk Daihatsu Granmax Nopol KH 8178 LB warna grey (abu-abu) selanjutnya setelah selesai memuat buah kelapa sawit Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Sdr. Rahimin (DPO) pergi untuk pulang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pickup merk Daihatsu Granmax Nopol KH 8178 LB warna grey (abu-abu) sedangkan Sdr. Yusuf (DPO) pulang menggunakan sepeda motor namun sekira pukul 15.30 WIB ketika para terdakwa sedang diperjalanan yang masih berada di areal perkebunan milik PT MAP (Mulia Agro Permai) saat itu mobil yang dikendarai oleh para terdakwa diberhentikan oleh pihak keamanan PT. MAP (Mulia Agro Permai) dan pihak anggota Polres Kotim kemudian Para Terdakwa turun dari mobil sedangkan Sdr. Rahimin (DPO) melarikan diri pada saat dilakukan pengamanan oleh petugas kepolisian dan pihak keamanan PT. MAP (Mulia Agro Permai) hingga atas kejadian tersebut para terdakwa dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor polres kotawaringin timur untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari Perusahaan telah mengambil untuk memuat Buah kelapa Sawit milik PT. MAP (Mulia Agro Permai) sebanyak 120 (seratus dua puluh) janjang atau berdasarkan dari tiket timbang pada tanggal 25 Januari 2024 sama dengan 2.575 (dua ribu lima ratus tujuh puluh lima) kilogram dan akibat Perbuatan para terdakwa, PT. MAP Barat (Mulia Agro Permai) mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 6.180.000,- (enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah).

----Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4  KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya