Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
513/Pid.B/2025/PN Spt 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2.ANDEP SETIAWAN, S.H.
LATHIFATUL HIDAYAH, M A alias IFA bintI MAHRUS All Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 513/Pid.B/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-478/O.2.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2ANDEP SETIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LATHIFATUL HIDAYAH, M A alias IFA bintI MAHRUS All[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa LATHIFATUL HIDAYAH, M A Alias IFA Binti MAHRUS ALI pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan April sampai dengan bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di GLORY BRILINK, Jalan Jatta, RT 005 RW 002 Desa Tumbang Sangai, Kec. Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa perbuatan Terdakwa berawal ketika Terdakwa LATHIFATUL HIDAYAH M.A alias IFA Binti MAHRUS ALI mengenal saksi korban MELY AMBUNG sejak Desember 2024 dan berhasil meyakinkan saksi korban dengan mengaku memiliki usaha pengadaan replas sawit serta mengelola keuangan Koperasi Baitul Maal Wa Tamwil BMT. Terdakwa kemudian menyampaikan kepada korban bahwa usaha tersebut membutuhkan tambahan modal kerja yang mendesak, dan apabila korban bersedia meminjamkan dana, maka akan diberi keuntungan berupa fee Rp10.000,- untuk setiap Rp1.000.000,- yang ditransfer, serta pengembalian modal dalam waktu singkat. Selanjutnya untuk memperkuat keyakinan korban, Terdakwa pada awalnya benar-benar mengembalikan sebagian uang dan memberikan fee sesuai janjinya, sehingga korban percaya dan semakin yakin bahwa usaha tersebut benar adanya. Kemudian, saksi korban mengirim uang kepada Terdakwa melalui nomor rekening BRI saksi korban dengan no rekening BRI 799901002969535 An. MELY AMBUNG, kemudian saksi korban transfer kepada beberapa nomor rekening milik Terdakwa diantaranya Bank SEABANK 901343020544 an. LATHIFATUL HIDAYAH, Bank BSI 1055949049 an. LATHIFATUL HIDAYAH, Bank BRI dengan nomor rekening 457401013824509 an. ARI JUNIARI, dan Bank Mandiri dengan nomor rekening 1590004712849 an. LATHIFATUL HIDAYAH
  • Bahwa perincian dari sejumlah uang yang sudah saksi transfer ke beberapa rekening milik Terdakwa yang kemudian tidak dikembalikan sebagai berikut:
  • Pada hari Kamis tanggal 27 April 2025 sekira jam 20.34 WIB saksi mentransferkan sejumlah uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu Bank BSI Nomor Rekening: 1055949049 an. LATHIFATUL HIDAYAH atas permintaan Terdakwa lewat pesan WA, kemudian saksi menyanggupinya.
  • Pada hari Kamis tanggal 27 April 2025 sekira jam 20.35 WIB saksi mentransferkan sejumlah uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu Bank BSI Nomor Rekening: 1055949049 an. LATHIFATUL HIDAYAH atas permintaan Terdakwa lewat pesan WA, kemudian saksi menyanggupinya.
  • Pada hari Kamis tanggal 27 April 2025 sekira jam 20.37 WIB saksi mentransferkan sejumlah uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu Bank BSI Nomor Rekening: 1055949049 an. LATHIFATUL HIDAYAH atas permintaan Terdakwa lewat pesan WA, kemudian saksi menyanggupinya.
  • Pada hari Kamis tanggal 27 April 2025 sekira jam 20.38 WIB saksi mentransferkan sejumlah uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu Bank BSI Nomor Rekening: 1055949049 an. LATHIFATUL HIDAYAH atas permintaan Terdakwa lewat pesan WA, kemudian saksi menyanggupinya.
  • Pada hari Jum’at tanggal 28 April 2025 sekira jam 08.15 WIB saksi mentransferkan sejumlah uang sebanyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu Bank BRI Nomor Rekening: 457401024977531 an. LATHIFATUL HIDAYAH atas permintaan Terdakwa lewat pesan WA dengan alasan untuk tambahan dana untuk modal membelian replas dari pengepul sawit, kemudian saksi menyanggupinya.
  • Pada hari Jum’at tanggal 28 April 2025 sekira jam 20.15 WIB saksi mentransferkan sejumlah uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu Sea Bank Nomor Rekening : 901343020544 an. LATHIFATUL HIDAYAH atas permintaan Terdakwa lewat pesan WA dengan alasan untuk tambahan dana untuk modal membelian replas dari pengepul sawit, kemudian saksi menyanggupinya.
  • Pada hari Sabtu tanggal 29 April 2025 sekira jam 20.46 WIB saksi mentransferkan sejumlah uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu Bank BSI Nomor Rekening: 1055949049 an. LATHIFATUL HIDAYAH atas permintaan Terdakwa lewat pesan WA dengan alasan untuk tambahan dana untuk modal membelian replas dari pengepul sawit, kemudian saksi menyanggupinya.
  • Pada hari Sabtu tanggal 29 April 2025 sekira jam 20.48 WIB saksi mentransferkan sejumlah uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu Bank BSI Nomor Rekening: 1055949049 an. LATHIFATUL HIDAYAH atas permintaan Terdakwa lewat pesan WA dengan alasan untuk tambahan dana untuk modal membelian replas dari pengepul sawit, kemudian saksi menyanggupinya.
  • Pada hari Sabtu tanggal 29 April 2025 sekira jam 20.49 WIB saksi mentransferkan sejumlah uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu Bank BSI Nomor Rekening: 1055949049 an. LATHIFATUL HIDAYAH atas permintaan Terdakwa lewat pesan WA dengan alasan untuk tambahan dana untuk modal membelian replas dari pengepul sawit, kemudian saksi menyanggupinya.
  • Pada hari Sabtu tanggal 29 April 2025 sekira jam 20.50 WIB saksi mentransferkan sejumlah uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa yaitu Bank BSI Nomor Rekening: 1055949049 an. LATHIFATUL HIDAYAH atas permintaan Terdakwa lewat pesan WA dengan alasan untuk tambahan dana untuk modal membelian replas dari pengepul sawit, kemudian saksi menyanggupinya.
  • Pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 19.50 WIB saksi mentransferkan sejumlah uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Suaminya Terdakwa yaitu Bank MANDIRI Nomor Rekening: 1590012252366 an. ARI JUNIARI atas permintaan Terdakwa lewat pesan WA dengan alasan untuk tambahan dana untuk modal membelian replas dari pengepul sawit, kemudian saksi menyanggupinya.
  • Pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 19.52 WIB saksi mentransferkan sejumlah uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Suaminya Terdakwa yaitu Bank MANDIRI Nomor Rekening: 1590012252366 an. ARI JUNIARI atas permintaan Terdakwa lewat pesan WA dengan alasan untuk tambahan dana untuk modal membelian replas dari pengepul sawit, kemudian saksi menyanggupinya.
  • Pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 19.53 WIB saksi mentransferkan sejumlah uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Suaminya Terdakwa yaitu Bank BRI Nomor Rekening: 457401013824509 an. ARI JUNIARI atas permintaan Terdakwa lewat pesan WA dengan alasan untuk tambahan dana untuk modal membelian replas dari pengepul sawit, kemudian saksi menyanggupinya.
  • Pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 19.54 WIB saksi mentransferkan sejumlah uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Suaminya Terdakwa yaitu Bank BRI Nomor Rekening: 457401013824509 an. ARI JUNIARI atas permintaan Terdakwa lewat pesan WA dengan alasan untuk tambahan dana untuk modal membelian replas dari pengepul sawit, kemudian saksi menyanggupinya.
  • Pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 16.46 WIB saksi mentransferkan sejumlah uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BRI Nomor Rekening : 457401024977531 an. LATHIFATUL HIDAYAH atas permintaan Terdakwa lewat pesan WA dengan alasan untuk tambahan dana untuk modal membelian replas dari pengepul sawit, kemudian saksi menyanggupinya.
  • Pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 16.47 WIB saksi mentransferkan sejumlah uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank MANDIRI Nomor Rekening: 1590004712849 an. LATHIFATUL HIDAYAH atas permintaan Terdakwa lewat pesan WA dengan alasan untuk tambahan dana untuk modal membelian replas dari pengepul sawit, kemudian saksi menyanggupinya.
  • Pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 16.48 WIB saksi mentransferkan sejumlah uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank MANDIRI Nomor Rekening: 1590004712849 an. LATHIFATUL HIDAYAH atas permintaan Terdakwa lewat pesan WA dengan alasan untuk tambahan dana untuk modal membelian replas dari pengepul sawit, kemudian saksi menyanggupinya.
  • Pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 16.50 WIB saksi mentransferkan sejumlah uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank MANDIRI Nomor Rekening: 1590004712849 an. LATHIFATUL HIDAYAH atas permintaan Terdakwa lewat pesan WA dengan alasan untuk tambahan dana untuk modal membelian replas dari pengepul sawit, kemudian saksi menyanggupinya.
  • Pada hari Jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 16.53 WIB saksi mentransferkan sejumlah uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BSI Nomor Rekening: 1055949049 an. LATHIFATUL HIDAYAH atas permintaan Terdakwa lewat pesan WA dengan alasan untuk tambahan dana untuk modal membelian replas dari pengepul sawit, kemudian saksi menyanggupinya.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira jam 10.00 WIB saksi mengirim pesan melalui Whatsapp ke nomor Terdakwa menanyakan terkait uang yang sebelumnya saksi transfer kepada Terdakwa yang jumlah totalnya sebesar Rp. 925.000.000,- (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah), namun pada notifikasi Whatsapp yang saksi kirim kepada Terdakwa hanya centang 1 (satu), kemudian saksi menghubungi / menelpon ke nomor HP Terdakwa dan nomornya 085735540659 sudah tidak aktif, sekira jam 22.00 WIB saksi mendatangi rumahnya yang berada di Desa Tumbang Sangai, namun rumah Terdakwa dalam keadaan terkunci, Kemudian saksi mendatangi rumah orang tua dari Terdakwa di desa Beringin Agung Kec. Telaga Antang Kab. Kotim, namun menurut keterangan dari ayahnya bahwa Terdakwa tidak berada di rumah orang tuanya, kemudian saksi mencari-cari keberadaan dari Terdakwa, setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Antang Kalang.
  • Bahwa dari keseluruhan dana tersebut yang berjumlah Rp. 4.905.200.000,- (empat milyar sembilan ratus lima juta dua ratus ribu rupiah), Terdakwa hanya mengembalikan sebesar Rp3.943.000.000,- (tiga miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta rupiah), sehingga masih terdapat sisa kerugian yang diderita korban sebesar Rp962.200.000,- (sembilan ratus enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selama proses penyerahan uang tersebut, Terdakwa selalu menggunakan rangkaian kebohongan dengan mengatakan bahwa dana korban digunakan untuk modal usaha replas sawit dan koperasi, padahal kenyataannya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Terdakwa pun terus menunda pengembalian uang korban dengan memberikan alasan-alasan fiktif serta janji keuntungan yang lebih besar agar korban tidak curiga.

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya