Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2024/PN Spt DYAH AYU PURWATI, S.H. KAMELUDIN alias KAMEL bin RASMITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-112/O.2.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH AYU PURWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMELUDIN alias KAMEL bin RASMITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AGUNG ADYSETIONO, S.H.KAMELUDIN alias KAMEL bin RASMITO
2Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, S.H.KAMELUDIN alias KAMEL bin RASMITO
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

------Bahwa Terdakwa KAMELUDIN Als KAMEL Bin RASMITO bersama dengan Saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI dan Saksi ARI PERDANA Als ARI Anak Dari BABAN SUMANTRI (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di rumah Saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI Jalan Fathul Jannah Gang Attarbiyah Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--

------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa didatangi oleh saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI yang saat itu menyampaikan kepada Terdakwa untuk menyediakan paket shabu dan disanggupi oleh Terdakwa yang mengatakan harga per paketnya dengan berat 5 (lima) gram sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Hasan (DPO) untuk menanyakan ketersedian paket shabu kemudian Terdakwa diberitahukan bahwa 4 (empat) paket shabu dengan berat total kurang lebih 20 (dua puluh) gram tersedia dan Terdakwa mengatakan pembayaran akan diberikan setelah paket shabu berhasil diantar.-------------------------------------------------------------------------------

------- Selanjutnya sekira pukul 10.45 WIB Sdr. Hasan (DPO) datang dan melemparkan paket shabu pesanan Terdakwa ke arah depan rumah saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI dimana Terdakwa berdiri ditempat tersebut, setelah itu Sdr. Hasan (DPO) langsung pergi dan Terdakwa membiarkan paket shabu tetap berada di teras depan rumah saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI, hingga Terdakwa bertemu dengan saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI dan Terdakwa menyampaikan paket shabu telah ada, selanjutnya saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI menghubungi saksi ARI PERDANA Als ARI Anak Dari BABAN SUMANTRI untuk datang ke rumah, sekira pukul 11.20 WIB saksi ARI PERDANA Als ARI Anak Dari BABAN SUMANTRI tiba dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Verza yang saat itu Terdakwa langsung menunjukan lokasi tempat paket shabu dan langsung diambil oleh saksi ARI PERDANA Als ARI Anak Dari BABAN SUMANTRI. Selanjutnya saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI dan saksi ARI PERDANA Als ARI Anak Dari BABAN SUMANTRI pergi bersama untuk mengantarkan paket shabu tersebut ke pembeli dan Terdakwa pulang ke rumah.------------------------------------------------------

------- Bahwa sekira pukul 12.30 WIB Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalteng yaitu saksi Subur Jadiyanto, S.H. dan saksi Roby Priyo Subakti S.H. menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan pengamanan terhadap terdakwa yang mana petugas kepolisian sebelumnya sudah melakukan pengamanan terhadap saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI dan Saksi ARI PERDANA Als ARI Anak Dari BABAN SUMANTRI. Selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penggeladahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi M. SIDIK Bin IAN PENYANG dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A33 warna hitam dan uang tunai Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa dan barang bukti serta saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI dan Saksi ARI PERDANA Als ARI Anak Dari BABAN SUMANTRI dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : 679/LHP/XII/PNBP/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt, Manajer Teknis pada Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Palangka Raya, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara dan berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) – CP Palangka Raya (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0130/10848.IL/2023 tanggal 02 Desember 2023), 4 (empat) paket Kristal putih Narkotika golongan I jenis shabu berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) 19,21 gram, dengan Hasil Pengujian sebagai berikut :

Nama Sampel                 :  Kristal Bening

Nomor Kode Sampel       :  23.098.11.16.05.0654

Kemasan                        :  Plastik Klip

Hasil Pengujian               : 

A.

Organoleptik : Kristal Bening

B.

Uji Kimia

Hasil

Syarat Pustaka

Metode/Teknik Pengujian

 

Identifikasi     Metamfetamin

Positif

(LOD=80,2 ug/g

 

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna, KLT, 

Spektrofotometri UV

C.

Uji Mikrobiologi

Hasil

Syarat/Pustaka

Metode Teknik Pengujian

 

-

-

-

-

UJI YANG DILAKUKAN

 

------- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang. -

 

------- Perbuatan Terdakwa KAMELUDIN Als KAMEL Bin RASMITO bersama Saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI dan Saksi ARI PERDANA Als ARI Anak Dari BABAN SUMANTRI (didakwa dalam perkara lain) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

ATAU

K E D U A

------Bahwa Terdakwa KAMELUDIN Als KAMEL Bin RASMITO bersama dengan Saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI dan Saksi ARI PERDANA Als ARI Anak Dari BABAN SUMANTRI (dilakukan penuntutan dalam perkara lain pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di rumah Saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI Jalan Fathul Jannah Gang Attarbiyah Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa didatangi oleh saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI yang saat itu menyampaikan kepada Terdakwa untuk menyediakan paket shabu dan disanggupi oleh Terdakwa yang mengatakan harga per paketnya dengan berat 5 (lima) gram sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI, selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Hasan (DPO) untuk menanyakan ketersedian paket shabu kemudian Terdakwa diberitahukan bahwa 4 (empat) paket shabu dengan berat total kurang lebih 20 (dua puluh) gram tersedia dan Terdakwa mengatakan pembayaran akan diberikan setelah paket shabu berhasil diantar.-------------------------------------------------------------------------------

------- Selanjutnya sekira pukul 10.45 WIB Sdr. Hasan (DPO) datang dan melemparkan paket shabu pesanan Terdakwa ke arah depan rumah saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI dimana Terdakwa berdiri ditempat tersebut, setelah itu Sdr. Hasan (DPO) langsung pergi dan Terdakwa membiarkan paket shabu tetap berada di teras depan rumah saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI, hingga Terdakwa bertemu dengan saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI dan Terdakwa menyampaikan paket shabu telah ada, selanjutnya saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI menghubungi saksi ARI PERDANA Als ARI Anak Dari BABAN SUMANTRI untuk datang ke rumah, sekira pukul 11.20 WIB saksi ARI PERDANA Als ARI Anak Dari BABAN SUMANTRI tiba dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Verza yang saat itu Terdakwa langsung menunjukan lokasi tempat paket shabu dan langsung diambil oleh saksi ARI PERDANA Als ARI Anak Dari BABAN SUMANTRI. Selanjutnya saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI dan saksi ARI PERDANA Als ARI Anak Dari BABAN SUMANTRI pergi bersama untuk mengantarkan paket shabu tersebut ke pembeli dan Terdakwa pulang ke rumah.------------------------------------------------------

------- Bahwa sekira pukul 12.30 WIB Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalteng yaitu saksi Subur Jadiyanto, S.H. dan saksi Roby Priyo Subakti S.H. menunjukkan surat perintah tugas untuk melakukan pengamanan terhadap terdakwa yang mana petugas kepolisian sebelumnya sudah melakukan pengamanan terhadap saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI dan Saksi ARI PERDANA Als ARI Anak Dari BABAN SUMANTRI. Selanjutnya terhadap Terdakwa dilakukan penggeladahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi M. SIDIK Bin IAN PENYANG dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A33 warna hitam dan uang tunai Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa dan barang bukti serta saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI dan Saksi ARI PERDANA Als ARI Anak Dari BABAN SUMANTRI dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : 679/LHP/XII/PNBP/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt, Manajer Teknis pada Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Palangka Raya, sebagaimana terlampir dalam Berkas Perkara dan berdasarkan Hasil Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) – CP Palangka Raya (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 0130/10848.IL/2023 tanggal 02 Desember 2023), 4 (empat) paket Kristal putih Narkotika golongan I jenis shabu berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) 19,21 gram, dengan Hasil Pengujian sebagai berikut :

Nama Sampel                 :  Kristal Bening

Nomor Kode Sampel       :  23.098.11.16.05.0654

Kemasan                        :  Plastik Klip

Hasil Pengujian               : 

A.

Organoleptik : Kristal Bening

B.

Uji Kimia

Hasil

Syarat Pustaka

Metode/Teknik Pengujian

 

Identifikasi     Metamfetamin

Positif

(LOD=80,2 ug/g

 

MA PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna, KLT, 

Spektrofotometri UV

C.

Uji Mikrobiologi

Hasil

Syarat/Pustaka

Metode Teknik Pengujian

 

-

-

-

-

 

 

------- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang. –------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa KAMELUDIN Als KAMEL Bin RASMITO bersama Saksi FATHUR Als FATUR Bin ABDUL GANI dan Saksi ARI PERDANA Als ARI Anak Dari BABAN SUMANTRI (didakwa dalam perkara lain) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------

Pihak Dipublikasikan Ya