Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa WANDO Bin BUDIN bersama - sama dengan Sdr. BUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat pada Perkebunan Kelapa Sawit Blok A06 Divisi 1 Selucing Agro Estate (SAGE) PT. Windu Nabatindo Lestari Desa Selucing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan / atau memungut Hasil Perkebunan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 22.50 WIB, terdakwa dengan niat jahat (mens rea) bermaksud untuk mencuri buah sawit yang berada di Perkebunan Kelapa Sawit Blok A06 Divisi 1 Selucing Agro Estate (SAGE) PT. Windu Nabatindo Lestari Desa Selucing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, sebelum berangkat terdakwa mengajak ayah kandungnya yakni saksi BUDIN, awalnya saksi BUDIN hanya diam saja namun ketika terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor saksi BUDIN menyusul terdakwa, dan selanjutnya terdakwa bersama saksi BUDIN dengan membawa alat panen buah sawit yakni berupa senter, egrek dan tojok berangkat menggunakan sepeda motor menuju Perkebunan Kelapa Sawit Blok A06 Divisi 1 Selucing Agro Estate (SAGE) PT. Windu Nabatindo Lestari (selanjutnya disebut PT. WNL) Desa Selucing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa bersama – sama dengan saksi BUDIN mulai memanen dan mengangkut buah sawit yang berada di lokasi tersebut, adapun pembagian tugas yang dilakukan keduanya antara lain terdakwa bertugas memanen buah sawit dengan menggunakan egrek sedangkan saksi BUDIN bertugas mengangkut buah sawit untuk dibawa dan dikumpulkan di pinggir jalan.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saksi WANDRI dan saksi JUMEDIANSYAH selaku security PT. WNL yang pada saat itu sedang melaksanakan patrol di Perkebunan Kelapa Sawit Blok A06 Divisi 1 Selucing Agro Estate (SAGE) PT. WNL Desa Selucing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur melihat ada 2 (dua) cahaya senter yang berasal dari kebun sawit di area tersebut, saksi WANDRI dan saksi JUMEDIANSYAH melihat langsung terdakwa sedang memanen buah sawit dengan menggunakan egrek dan saksi BUDIN memindahkan buah sawit menuju pinggir jalan dekat kebun sawit milik masyarakat setempat yang berbatasan dengan Blok A06, selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB ketika panen buah sawit telah selesai dilakukan selanjutnya terdakwa pergi untuk mengambil mobil pick up Mitsubishi Colt dengan nomor polisi KH 8609 AA yang akan digunakan sebagai sarana mengangkut buah sawit hasil curian, terdakwa kemudian menghentikan laju mobil itu di dekat tumpukan buah sawit yang telah dikumpulkan oleh saksi BUDIN, kemudian buah sawit dimuat kedalam muatan mobil pick up tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB ketika seluruh buah sawit telah setelah selesai dimuat ke dalam bak muatan mobil pick up, selanjutnya terdakwa dan saksi BUDIN pergi meninggalkan lokasi tempat pemanenan buah sawit tersebut untuk pulang ke rumah. Hingga kemudian pukul 07.00 WIB saksi WANDRI dan saksi JUMEDIANSYAH melaporkan kejadian pencurian buah sawit itu kepada saksi SUGIYONO selaku Danru Security.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dengan menggunakan sepeda motor mengantar egrek yang digunakan sebagai alat panen buah sawit curian ke pondok milik terdakwa untuk disimpan dan selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB pada saat terdakwa dan saksi BUDIN dengan menggunakan mobil pick up akan berangkat untuk menjual buah sawit hasil curian itu ketika akan melewati pos security perkebunan kelapa sawit Selucing Agro Estate (SAGE) PT. WNL mobil pick up yang digunakan mereka diberhentikan oleh pihak security PT. WNL untuk dimintai keterangan, kemudian untuk pihak security meminta terdakwa dan saksi BUDIN untuk menunjukkan tempat mereka berdua melakukan pemanenan buah sawit dan pada saat tempat panen buah sawit ditunjukkan diketahui tempat tersebut merupakan lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. WNL tepatnya pada Blok A06 Divisi 1 Selucing Agro Estate (SAGE), setelah itu pihak security melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi BUDIN untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian guna diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan Sdr. BUDIN mengakibatkan PT. Windu Nabatindo Lestari menderita kerugian sebesar Rp. 3.775.464,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus enam puluh empat rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil, menguasai buah sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa WANDO Bin BUDIN bersama - sama dengan Sdr. BUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat pada Perkebunan Kelapa Sawit Blok A06 Divisi 1 Selucing Agro Estate (SAGE) PT. Windu Nabatindo Lestari Desa Selucing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 22.50 WIB, terdakwa dengan niat jahat (mens rea) bermaksud untuk mencuri buah sawit yang berada di Perkebunan Kelapa Sawit Blok A06 Divisi 1 Selucing Agro Estate (SAGE) PT. Windu Nabatindo Lestari Desa Selucing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, sebelum berangkat terdakwa mengajak ayah kandungnya yakni saksi BUDIN, awalnya saksi BUDIN hanya diam saja namun ketika terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor saksi BUDIN menyusul terdakwa, dan selanjutnya terdakwa bersama saksi BUDIN dengan membawa alat panen buah sawit yakni berupa senter, egrek dan tojok berangkat menggunakan sepeda motor menuju Perkebunan Kelapa Sawit Blok A06 Divisi 1 Selucing Agro Estate (SAGE) PT. Windu Nabatindo Lestari (selanjutnya disebut PT. WNL) Desa Selucing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa bersama – sama dengan saksi BUDIN mulai memanen dan mengangkut buah sawit yang berada di lokasi tersebut, adapun pembagian tugas yang dilakukan keduanya antara lain terdakwa bertugas memanen buah sawit dengan menggunakan egrek sedangkan saksi BUDIN bertugas mengangkut buah sawit untuk dibawa dan dikumpulkan di pinggir jalan.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saksi WANDRI dan saksi JUMEDIANSYAH selaku security PT. WNL yang pada saat itu sedang melaksanakan patrol di Perkebunan Kelapa Sawit Blok A06 Divisi 1 Selucing Agro Estate (SAGE) PT. WNL Desa Selucing Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur melihat ada 2 (dua) cahaya senter yang berasal dari kebun sawit di area tersebut, saksi WANDRI dan saksi JUMEDIANSYAH melihat langsung terdakwa sedang memanen buah sawit dengan menggunakan egrek dan saksi BUDIN memindahkan buah sawit menuju pinggir jalan dekat kebun sawit milik masyarakat setempat yang berbatasan dengan Blok A06, selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB ketika panen buah sawit telah selesai dilakukan selanjutnya terdakwa pergi untuk mengambil mobil pick up Mitsubishi Colt dengan nomor polisi KH 8609 AA yang akan digunakan sebagai sarana mengangkut buah sawit hasil curian, terdakwa kemudian menghentikan laju mobil itu di dekat tumpukan buah sawit yang telah dikumpulkan oleh saksi BUDIN, kemudian buah sawit dimuat kedalam muatan mobil pick up tersebut dan sekira pukul 03.30 WIB ketika seluruh buah sawit telah setelah selesai dimuat ke dalam bak muatan mobil pick up, selanjutnya terdakwa dan saksi BUDIN pergi meninggalkan lokasi tempat pemanenan buah sawit tersebut untuk pulang ke rumah. Hingga kemudian pukul 07.00 WIB saksi WANDRI dan saksi JUMEDIANSYAH melaporkan kejadian pencurian buah sawit itu kepada saksi SUGIYONO selaku Danru Security.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dengan menggunakan sepeda motor mengantar egrek yang digunakan sebagai alat panen buah sawit curian ke pondok milik terdakwa untuk disimpan dan selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB pada saat terdakwa dan saksi BUDIN dengan menggunakan mobil pick up akan berangkat untuk menjual buah sawit hasil curian itu ketika akan melewati pos security perkebunan kelapa sawit Selucing Agro Estate (SAGE) PT. WNL mobil pick up yang digunakan mereka diberhentikan oleh pihak security PT. WNL untuk dimintai keterangan, kemudian untuk pihak security meminta terdakwa dan saksi BUDIN untuk menunjukkan tempat mereka berdua melakukan pemanenan buah sawit dan pada saat tempat panen buah sawit ditunjukkan diketahui tempat tersebut merupakan lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. WNL tepatnya pada Blok A06 Divisi 1 Selucing Agro Estate (SAGE), setelah itu pihak security melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi BUDIN untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian guna diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian yang telah dilakukan, perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan Sdr. BUDIN mengakibatkan PT. Windu Nabatindo Lestari menderita kerugian sebesar Rp. 3.775.464,- (tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus enam puluh empat rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau mempunyai izin untuk memanen, mengangkut, mengambil, menguasai buah sawit milik PT. Windu Nabatindo Lestari.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------- |