Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Spt PT. BUANA ARTHA SEJAHTERA 1.Y. SANGKANG BIN SALING KUPANG
2.SUTOMO
3.PETRUS LIMBAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BUANA ARTHA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Winanto Kusuma Wardoyo, S.H.PT. BUANA ARTHA SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1Y. SANGKANG BIN SALING KUPANG
2SUTOMO
3PETRUS LIMBAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Para Tergugat untuk segera setelah dibacakannya Putusan Sela ini untuk menghentikan semua perbuatan atau tindakan berkaitan penutupan jalan akses dengan nama apapun (baik dengan nama hinting adat, hinting pali atau nama lainnya) sehingga wajib membuka jalan akses Blok Z-27/28, Z/A-27/28, A/B-27/28, B/C-27/28, C/D-27/28, D/E-27/28, E/F-27/28, F/G-27/28 sampai Blok Z/A-34/35, A/B-34/35, B/C-34/35, C/D-34/35, D/E-34/35, E/F-34/35 dan F/G-34/35, dan apabila tidak dilakukan dalam 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah dibacakannya Putusan Sela ini maka pihak Penggugat berhak untuk membuka sendiri, dengan bantuan keamanan oleh Kepolisian Republik Indonesia (bila diperlukan);
  3. Melarang Para Tergugat, bila perlu dengan bantuan keamanan oleh Kepolisian Republik Indonesia,  melakukan penutupan atas jalan akses ke dan dari perkebunan Penggugat termasuk namun tidak terbatas pada jalan akses Blok Z-27/28, Z/A-27/28, A/B-27/28, B/C-27/28, C/D-27/28, D/E-27/28, E/F-27/28, F/G-27/28 sampai Blok Z/A-34/35, A/B-34/35, B/C-34/35, C/D-34/35, D/E-34/35, E/F-34/35 dan F/G-34/35 dengan nama apapun (baik dengan nama hinting adat, hinting pali atau nama lainnya) dan/atau melakukan penutupan kantor operasional dan perumahan karyawan Penggugat (termasuk MNAE dan PURE) yang berada diwilayah perkebunan Penggugat, sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap”
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan provisi ini, efektif dihitung 7 (tujuh) hari sejak putusan provisi ini dibacakan sampai dengan dilaksanakan.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang berhak secara hukum untuk secara bebas dan tanpa gangguan dan tanpa kewajiban pemberian ganti rugi kepada pihak manapun termasuk kepada Para Tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, untuk berada, menempati dan mengelola serta melakukan kegiatan perkebunan diatas lahan seluas 8.161,34 Ha (delapan ribu seratus enam puluh satu dan tiga puluh empat perseratus hektare) yang terletak di Kabupaten Kotawaringin dan Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.750/MENLHK/PLA.2/7/2022 tanggal 21 Juli 2022;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti kerugian materiil sebesar Rp. 53.552.910.411,- (lima puluh tiga milliar lima ratus lima puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus sebelas Rupiah)  dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratus milliar Rupiah) secara tunai dan sekaligus ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit sampai seluruhnya dibayar lunas;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk memerintahkan dan/atau melakukan pembukaan jalan akses, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia, di Blok Z-27/28, Z/A-27/28, A/B-27/28, C/D-27/28, D/E-27/28, E/F-27/28, F/G-27/28 sampai Blok Z/A-34/35, A/B-34/35, B/C-34/35, C/D-34/35, D/E-34/35, E/F-34/35 dan F/G-34/35 dan melarang Para Tergugat baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri untuk melakukan dan/atau memerintahkan pelarangan memasuki area dan/atau melakukan perbuatan apapun yang dapat menghalangi Penggugat untuk beraktifitas di lahan seluas 8.161,34 Ha (delapan ribu seratus enam puluh satu dan tiga puluh empat perseratus hektare) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.750/MENLHK/PLA.2/7/2022 tanggal 21 Juli 2022;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), banding dan kasasi;
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak