Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Spt PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA 1.Alias Toni
2.Evi Yunira Sonia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 31 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochammad Iman. SHPT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA
Tergugat
NoNama
1Alias Toni
2Evi Yunira Sonia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.565.859,00
Petitum
  1. Menerima gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan perjanjian kredit No. 0210/210/SPK-KRD/Ukabima/11/2018 tertanggal 30 November 2018 dan Perubahan Perjanjian Kredit No. 101/101/PPK-UPRIMA/7/2019 tertanggal 25 Juli 2019  antara Penggugatdan Tergugat adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai undang-undang;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi),
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan cicilan pokok sebesar Rp. 16.111.124,00 +  bunga sebesar Rp. 13.146.657,00 + denda sebesar Rp. 6.308.078,00 selama 29 Bulan dimulai sejak bulan Agustus 2019 Sampai dengan  bulan Desember  2021 sebesar Rp.35.565.859,00 (Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah)
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah sebagaimana dalam SURAT PENYATAAN TANAH  atas nama ALIAS TONI  tertanggal 31 Oktober 2018, diregister  oleh Kepala Desa Bajaum dengan Nomor register 593.21/12/SPT/BJM/PEM  pada tanggal 02 November 2018 dan juga telah deregister oleh Camat Kota Besi  dengan Nomor register : 593.21/215/SP/PEM. Tertanggal  21 November 2018. dengan data -data tanah sebagai berikut :
  • Letak tanah pinggir Jln. Cilik Riwut RT.05, RW. 02 Desa Bajarum.
  • Ukuran tanah : Panjang  ± 265 Meter, Lebar ±  8,50 Meter, Luas  : ± 2.252 M2 (meter persegi) ,
  • Batas-batas adalah sebagai berikut :
  • Sebelah  Utara berbatas dengan  Anang Ahad
  • Sebelah Timur Berbatasan dengan  Misnadin
  • Sebelah Selatan Berbatasan dengan  Trilian
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalan Cilik Riwut.

7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sejumlah RP.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari, bila Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di berkekuatan hukum tetap;

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh yang di mohonkan;

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, dan kasasi (uitvoerbaard bij vooraad) ;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak