Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2024/PN Spt SUGIANTO A, S.H. 1.SYAHRUL ASPAR BARISA
2.ABED NEGORAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIANTO A, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NITRO ABDITYA, S.H.SUGIANTO A, S.H.
Tergugat
NoNama
1SYAHRUL ASPAR BARISA
2ABED NEGORAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
2ABDUL SYARIF HIDAYATULLAH alias ADUL (ahli waris Matyaki)
3KELURAHAN BAAMANG HULU
4KECAMATAN BAAMANG
5DAMANG KEPALA ADAT KECAMATAN BAAMANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM KONPENSI

- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ;

- Menyatakan Sah secara Hukum bahwa Penggugat sebagai Pemilik Hak Atas 2 (dua) bidang tanah yang saat ini terletak di JL.Bukit Permai (masuk JL.Ekol Ibas 3) RT.29/RW.03 atau JL.Setia Usaha (ke Selatan) Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang,Kabupaten Kotawaringin Timur, yaitu berdasarkan:

  1. Surat Keterangan Penyerahan Tanah atas Nama : SUGIANTO A,S.H.tertanggal 05 Januari 2023, telah terdaftar dan diketahui oleh Camat Baamang pada tanggal 10 Januari 2023 dengan nomor: 593.83/SKPT/002/Pem/2023, serta oleh Lurah Baamang Hulu, pada tanggal 10 Januari 2023 dengan nomor. 593.83/SKPT/002/Pem/2023, dengan ukuran tanah sebagai berikut:
  • Panjang                   : ± 108 m (seratus delapan) meter
  • Lebar                      : ± 21/6 m (dua puluh satu koma 6) meter
  • Total Luas              : ±1.404 m2 (seribu empat ratus empat) meter persegi

Batas-batas Tanah:

  • Utara           : dengan MATYAKI
  • Timur          : dengan RUSDIANSYAH
  • Selatan        : dengan H.BAKRI & DUKARTA (PT.Angkasa Jaya Mandiri)
  • Barat           : dengan JALAN EKOL IBAS – 3

 

  1. Surat Keterangan Pernyataan Tanah atas nama: SUGIANTO A,S.H.tertanggal  05 Mei 2023, telah terdaftar dan diketahuioleh Camat Baamang pada tanggal 12 Juni 2023 dengan nomor: 593.83/SKPT/344/Pem/2023, serta oleh Lurah Baamang Hulu, pada tanggal 9 Mei 2023 dengan nomor: 593.83/SKPT/089/Pem/2023, dengan ukuran tanah sebagai berikut:
  • Panjang                   : ± 100 m (seratus) meter
  • Lebar                      : ± 35 m (tiga puluh lima) meter
  • Total Luas              : ±3.500 m2 (tiga ribu lima ratus ) meter persegi

Batas-batas Tanah:

  • Utara           : dengan GANG MAKO-1
  • Timur          : dengan RUSDIANSYAH
  • Selatan        : dengan SUGIANTO A,S.H.
  • Barat           : dengan JALAN EKOL IBAS – 3

Berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor:899/2023, dengan Nomor Induk Bidang (NIB):09255, tanggal 24-10-2023 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur;

  • Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang  mengaku-ngaku dan/atau mengklaim secara sepihak, dan atau menyatakan bahwa tanah milik Penggugat dalam obyek sengketa perkara  a quo seolah-olah adalah miliknya,  dengan secara sadar telah membuat, menandatangani, dan menggunakan surat sanggahan Surat Sanggahan tertanggal 2 Mei 2024, perihal : Penundaan  Proses Penerbitan Hak Milik SHM An Sugianto Jalan Ekol Ibas III RT 29 Kelurahan Baamang Hulu yang ditujukan kepada Turut Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menghukum  dan Memerintahkan agar Tergugat I dan Tergugat II membayar kepada Penggugat secara tanggung renteng yaitu kerugian materiil sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan immaterill sebesar Rp. Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  • Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat I/Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melaksanakan dan segera menerbitkan Sertipikat Tanah Hak Milik atas nama Penggugat  berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor:899/2023, dengan Nomor Induk Bidang (NIB):09255, tanggal 24-10-2023, dengan Nomor berkas 1086/2024 atas nama Sugianto A, S.H., kemudian menyerahkannya kepada Penggugat;
  • Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, serta Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan pada perkara ini;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini, yang harus dibayar tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
  • Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi (Uitvoebar bij voorad ) ;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak