Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2022/PN Spt MAKHFUHDI BADRUL KAMAL, Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kanca Sampit 1.DEDI RASIDI
2.SHEILA VIJAYANTHI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2022/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 18 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAKHFUHDI BADRUL KAMAL, Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kanca Sampit
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAHRUL RAJIMAKHFUHDI BADRUL KAMAL, Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kanca Sampit
2MUHAMMAD AZHARMAKHFUHDI BADRUL KAMAL, Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kanca Sampit
3SULASMINIMAKHFUHDI BADRUL KAMAL, Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kanca Sampit
Tergugat
NoNama
1DEDI RASIDI
2SHEILA VIJAYANTHI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 156.495.297,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 156.495.297,- ( SERATUS LIMA PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 98.756.573,- ( SEMBILAN PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 50.808.218,- ( LIMA PULUH JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN RIBU DUA RATUS DELAPAN BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. 6.930.506,- ( ENAM JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH RIBU LIMA RATUS ENAM), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak