Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2022/PN Spt | MAKHFUHDI BADRUL KAMAL, Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kanca Sampit | 1.DEDI RASIDI 2.SHEILA VIJAYANTHI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Agu. 2022 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2022/PN Spt | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Agu. 2022 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 156.495.297,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 156.495.297,- ( SERATUS LIMA PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 98.756.573,- ( SEMBILAN PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS TUJUH PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 50.808.218,- ( LIMA PULUH JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN RIBU DUA RATUS DELAPAN BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. 6.930.506,- ( ENAM JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH RIBU LIMA RATUS ENAM), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |