| Petitum Permohonan | Berdasarkan atas alasan-alasan di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit agar berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 
 Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP/30/II/RES.1.11/2021 atas nama (pemohon) Gustap Jaya tanggal 22 maret 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, danolehkarenanya  Surat Penetapan tidak mempunyai kekuatan hukum;Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor :SP.Han/31/III/RES.1.11/2021 dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/31.a/IV/RES.1.11./2021 tertanggal 12 April 2021atas nama Gustap Jaya (Pemohon) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Surat Perintah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan yang dilakukan oleh Termohon;Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Apabila Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |