Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2022/PN Spt 1.AYUB ALAMSYAH BIN BADRUN
2.AIDAH BINTI BADRUN
3.AINOMAH BINTI BADRUN
4.YUNAH BINTI BADRUN
5.AINAH BINTI BADRUN
5.PT. WILMAR NABATI INDONESIA
6.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
7.CAMAT MENTAWA BARU KETAPANG
8.KEPALA DESA BAPANGGANG RAYA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2022/PN Spt
Tanggal Surat Kamis, 30 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AYUB ALAMSYAH BIN BADRUN
2AIDAH BINTI BADRUN
3AINOMAH BINTI BADRUN
4YUNAH BINTI BADRUN
5AINAH BINTI BADRUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusrin Ichtiawan, SHAYUB ALAMSYAH BIN BADRUN
2Yusrin Ichtiawan, SHAIDAH BINTI BADRUN
3Yusrin Ichtiawan, SHAINOMAH BINTI BADRUN
4Yusrin Ichtiawan, SHYUNAH BINTI BADRUN
5Yusrin Ichtiawan, SHAINAH BINTI BADRUN
Tergugat
NoNama
1PT. WILMAR NABATI INDONESIA
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
3CAMAT MENTAWA BARU KETAPANG
4KEPALA DESA BAPANGGANG RAYA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1L DULIARMAN P SINURATPT. WILMAR NABATI INDONESIA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Untuk seluruhnya. ;

2. Menyatakan hukum bahwa Tanah kebun Obyek sengketa seluas ± 20.000 m2 yang terletak di sekitar Muara sebelah kanan Mudik Sungai Bapanggang Jl. HM. Arsyad Km. 20 Rt.06 Rw.02 Desa Bapanggang Raya Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah. Dengan batas batas berdasarkan SURAT KETERANGAN HAK ATAS TANAH MENURUT ADAT No. 96/HM/T/1976 tanggal 14 April 1976 sebagai berikut :

Sebelah Timur berbatasan dengan         : Kali Mentaya

Sebelah Barat berbatasan dengan          : Amin

Sebelah Utara berbatasan dengan          : Ibat

Sebelah Selatan berbatasan dengan : Sei Bapanggang

Selanjutnya disebut sebagai Tanah Obyek Sangketa.

Bahwa tanah kebun Obyek Sangketa adalah sah milik Para Penggugat dari warisan orang tua Para Penggugat.

3. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah yang berhak atas tanah Kebun Obyek Sangketa berdasarkan pemberian atau peninggalan orang tua Para Penggugat yang bernama Badrun Bin H.Muhamad. 

4. Menyatakan menurut hukum bahwa SURAT KETERANGAN HAK ATAS TANAH MENURUT ADAT No. 96/HM/T/1976 tanggal 14 April 1976 atas nama Badrun Bin H.Muhamad yang diterbitkan Kepala Kampung (Kepala Desa) Pelangsiang adalah sah menurut hukum.

5. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah Obyek Sangketa milik para Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I (PT. WILMAR NABATI INDONESIA) tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat sebagai pemilik sah terhadap tanah Obyek Sangketa adalah Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I

6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat yaitu : kerugian materil sebesar Rp. 17.400.000.000,- (tujuh belas miliyar empat ratus juta rupiah) yang mana kerugian materil tersebut dihitung harga sewa tanah setiap bulan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sejak dikuasai Tergugat I pada tahun 2007 hingga gugatan ini diajukan total jumlah bulan = 174  bulan (jadi 174 x Rp. 100.000.000,- = Rp. 17.400.000.000). dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) karena akibat perbuatan Tergugat I yang menguasai obyek sengketa secara melawan hukum telah menimbulkan kepada diri Penggugat kerugian karena terhalang untuk memanfaatkan segala potensi obyek sengketa Adalah Sah Menurut Hukum

7. Menyatakan Hukum bahwa tindakan dari Tergugat II (kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Kotim) yang menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Tergugat I (PT. WILMAR NABATI INDONESIA) terhadap tanah Obyek Sangketa milik Para Penggugat adalah Perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II (kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Kotim)

8. Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Tergugat I (PT. WILMAR NABATI INDONESIA) terhadap tanah Obyek Sangketa milik Para Penggugat dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

9. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan tanah Obyek Sengketa tersebut kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah secara bebas tanpa syarat apapun dan bila perlu dengan bantuan alat negara/Polisi (eksekusi). ;

10. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan [Conservatoir Beslag] yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sampit atas tanah Obyek Sangketa. ;

11. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa [dwang som] kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- [satu juta rupiah] tiap hari setiap Tergugat I lalai memenuhi isi putusan terhitung pada saat diucapkan hingga dilaksanakan putusan;

12. Meyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walau Tergugat I verzet,  banding dan kasasi. ;

13. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebagai akibat adanya perkara perdata ini. Dan / atau memohon putusan lain yang adil menurut hukum dan kebenaran [ex aequo et bono] ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak