Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Spt PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA 1.RAHMAD SETIAWAN
2.SITI RAHIMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMMAD IMAN, SH.PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA
2SOPIAN SAURI, S.H.PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA
3HARTONO, S.H., M.H.PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA
4AHMAD ROFI'I, S.H.PT. Bank Perkreditan Rakyat UKABIMA PRIMA
Tergugat
NoNama
1RAHMAD SETIAWAN
2SITI RAHIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 211.186.995,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit No. PK/0401/2023/01/0001 tertanggal 9 Januari 2023 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum dan mengikat kedua belah pihak sehingga harus dilaksanakan oleh para pihak sebagai undang-undang.
  3. Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan dengan rincian perhitungannya sebagai berikut:
    • Baki debet          :Rp. 141.091.048
    • Bunga                 :Rp. 52.451.958
    • Denda                 :Rp. 17.643.989
    • Total                   :Rp.211.186.995 (dua ratus sebelas juta seratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah)

secara tunai dan sekaligus.

  1. Menghukum para Tergugat dan turut Tergugat apabila tidak mau melaksanakan putusan maka Tergugat harus meninggalkan tanah yang telah menjadi agunan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya tanah tersebut kepada Penggugat secara sukarela dan bila perlu melalui aparat yang berwenang.
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan, termasuk sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewisjde);
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas aset milik Para Tergugat dan Turut Tergugat yang menjadi agunan dalam perjanjian kredit berupa tanah seluas 29.150 M2( Dua Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Meter Persegi) dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Keterangan Tanah tertanggal 24 Maret 2010 atas nama Abdul Hamid dan SPKT tersebut telah diregister oleh Kepala Desa Asam Baru pada Tanggal 24 Maret 2010 Nomor register: 593.21/28/PEM dan di registrasi oleh Camat Danau Seluluk pada tanggal 23 Maret 2010 No. Register: 593.21/53/PEM, yang beralamat di Pinggir Jl. Jend Sudirman Spt-P.Bun km.119. RT.09. RW 03. Desa Asam Baru, Kec. Danau Seluluk, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak