Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
479/Pid.Sus/2024/PN Spt MUHAMMAD TIARA, S.H. 1.SANTOSO alias SANTAI anak dari SIKEN
2.JONY ISKANDAR anak dari REMILI
4.SIMPEI anak dari MILU (alm)
5.NOPI anak dari MULENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 479/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-375/O.2.11/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD TIARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTOSO alias SANTAI anak dari SIKEN[Penahanan]
2JONY ISKANDAR anak dari REMILI[Penahanan]
3SIMPEI anak dari MILU (alm)[Penahanan]
4NOPI anak dari MULENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa I SANTOSO Alias SANTAI Anak dari SIKEN, Terdakwa II JONY ISKANDAR Anak dari REMILI, Terdakwa III SIMPEI Anak dari MILU (Alm), dan Terdakwa IV NOPI Anak dari MULENG bersama-sama dengan Sdr. ALDI, Sdr. RIKI (DPO) dan Sdr. APRIAN (DPO) pada Hari Selasa tanggal 20 Agustus sekira jam 23.00 Wib berlanjut sampai dengan Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Blok O 03A BDME ( Bukit Daman Estate ) Divisi 1 PT.KMB (Karya Makmur Bahagia) Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 18.00 Wib, Terdakwa I yang pada saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Andjar Soegianto KM. 18 RT. 033 RW. 001, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah didatangi oleh Sdr. RIKI yang mana Sdr. RIKI menyampaikan kepada Terdakwa I untuk memanen di area kebun PT. KMB yang saat itu Sdr. RIKI mengatakan “ayo kita panen di kebun PT”, kemudian dijawab oleh Terdakwa I “saya tidak bisa panen”, lalu Sdr. RIKI kembali menjawab “tenang aja nanti kucari teman, nanti kusuruh kumpul di rumahmu”, setelah itu Sdr. RIKI pun pergi meninggalkan rumah Terdakwa I. Selanjutnya, tidak berselang lama, Terdakwa I yang pada saat itu masih berada di rumah didatangi oleh Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Sdr. ALDI kemudian setelah itu disusul oleh Sdr. APRIAN yang datang menggunakan sepeda motor dan Sdr. RIKI yang datang menggunakan mobil pick up dengan membawa 2 (dua) buah egrek dan 2 (dua) buah tojok. Selanjutnya, ketika sedang berada di rumah Terdakwa I, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. ALDI, Sdr. RIKI dan Sdr. APRIAN mulai merencanakan untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. KMB yang mana rencananya buah kelapa sawit yang akan diambil akan ditaruh di lahan milik Saksi OJOK. Setelah rencana tersebut sudah disepakati, Sdr. RIKI pun pulang untuk mengambil 7 (tujuh) buah senter kepala yang dibagikan masing-masing kepada Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Sdr. ALDI dan Sdr. APRIAN. Kemudian, sekira jam 20.00 Wib, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. ALDI, Sdr. RIKI dan Sdr. APRIAN berangkat menuju ke kebun milik Saksi OJOK dan beristirahat sejenak di pondok yang ada di kebun milik Saksi OJOK sambil menunggu waktu larut malam. Selanjutnya sekira jam 23.00 Wib, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. ALDI dan Sdr. APRIAN berangkat dengan berjalan menuju ke Blok O 03A BDME ( Bukit Daman Estate ) Divisi 1 PT.KMB (Karya Makmur Bahagia) Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan lahan area Perkebunan milik PT. KMB sambil membawa 2 (dua) buah egrek dan 2 (dua) buah tojok, sedangkan Sdr. RIKI berangkat menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. ALDI, Sdr. RIKI dan Sdr. APRIAN melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. KMB yang diawali oleh Sdr. RIKI yang pada saat itu memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. ALDI dan Sdr. APRIAN secara bergantian memanen buah kelapa sawit milik PT. KMB, sedangkan Sdr. RIKI mengawasi area sekitar. Setelah berhasil memanen buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. ALDI dan Sdr. APRIAN memindahkan buah yang telah berhasil dipanen tersebut ke lahan milik Saksi OJOK atas permintaan Sdr. RIKI. Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. ALDI, Sdr. RIKI dan Sdr. APRIAN tersebut dilakukan sampai dengan keesokan harinya yakni pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 09.00 Wib. -----------------

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib, Sdr. RIKI dan Sdr. ALDI pergi dengan mengendarai sepeda motor dan kembali dengan membawa 1 (satu) unit Dump Truck, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. ALDI dan Sdr. APRIAN memuat buah kelapa sawit milik PT. KMB tersebut sampai pukul 11.00 Wib, setelah selesai memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) unit Dump Truck, kemudian Sdr. RIKI dan Sdr. ALDI pun pergi mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan maksud hendak menjualnya kepada pemilik 1 (satu) unit Dump Truck atas nama Sdr. LANJA yang merupakan pengepul buah kelapa sawit, sedangkan Terdakwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. APRIAN beristirahat di Pondok. Selanjutnya, pada saat hendak membawa buah kelapa sawit tersebut, Sdr. RIKI dan Sdr. ALDI yang pada saat itu membawa 1 (satu) unit Dump Truck yang berisi buah kelapa sawit dicegat oleh pihak keamanan PT. KMB yakni Saksi SIPRIANUS MINUS, kemudian pihak keamanan PT. KMB yakni Saksi SIPRIANUS MINUS pun menanyakan asal-usul buah kelapa sawit tersebut, lalu dijawab oleh Sdr. RIKI bahwa buah kelapa sawit tersebut merupakan buah yang berasal dari lahan kebun milik Saksi OJOK. Tidak berselang lama, pihak keamanan PT. KMB pun menemui Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV yang saat itu masih berada di Pondok, sementara Sdr. APRIAN pergi menggunakan sepeda motor, lalu pihak keamanan PT. KMB pun menanyakan kebenaran asal usul buah kelapa sawit yang sebelumnya dikatakan oleh Sdr. RIKI merupakan kepemilikan Saksi OJOK kepada Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV yang mana hal tersebut dibenarkan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV. Kemudian pihak keamanan PT. KMB yakni Saksi SIPRIANUS MINUS menghubungi Saksi OJOK untuk menanyakan kebenaran hal tersebut yang mana pada saat dihubungi, Saksi OJOK menjelaskan tidak pernah menyuruh Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. ALDI, Sdr. RIKI dan Sdr. APRIAN untuk melakukan pemanenan di lahan kebun milik Saksi OJOK. Oleh karena itu, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. ALDI dan Sdr. RIKI beserta buah kelapa sawit yang sebelumnya diambil kemudian dibawa ke kantor metro PT. KMB, namun pada saat hendak menurunkan buah kelapa sawit, Sdr. RIKI yang mengemudikan 1 (satu) unit Dump Truck tersebut melarikan diri. Atas kejadian tersebut, pihak keamanan PT. KMB kembali ke kantor wilayah PT. KMB untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan PT. KMB dan selanjutnya melaporkan kepada pihak kepolisian. --------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Para Terdakwa mengetahui bahwasannya buah kelapa sawit sebanyak 105 (seratus lima) janjang merupakan kepemilikan dari kebun PT. KMB. ----------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Para Terdakwa bersama dengan Sdr. ALDI, Sdr. RIKI dan Sdr. APRIAN mengambil buah kelapa sawit sebanyak 105 (seratus lima) janjang milik PT. KMB yang dilakukan tanpa izin adalah untuk mendapatkan uang dengan menjual buah kelapa sawit milik PT. KMB, sehingga PT. KMB mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.812.800,- (lima juta delapan ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah). --------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa I SANTOSO Alias SANTAI Anak dari SIKEN, Terdakwa II JONY ISKANDAR Anak dari REMILI, Terdakwa III SIMPEI Anak dari MILU (Alm), dan Terdakwa IV NOPI Anak dari MULENG bersama-sama dengan Sdr. ALDI, Sdr. RIKI (DPO) dan Sdr. APRIAN (DPO) pada Hari Selasa tanggal 20 Agustus sekira jam 23.00 Wib berlanjut sampai dengan Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Blok O 03A BDME ( Bukit Daman Estate ) Divisi 1 PT.KMB (Karya Makmur Bahagia) Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------

-------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 18.00 Wib, Terdakwa I yang pada saat itu sedang berada di rumahnya di Jalan Andjar Soegianto KM. 18 RT. 033 RW. 001, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah didatangi oleh Sdr. RIKI yang mana Sdr. RIKI menyampaikan kepada Terdakwa I untuk memanen di area kebun PT. KMB yang saat itu Sdr. RIKI mengatakan “ayo kita panen di kebun PT”, kemudian dijawab oleh Terdakwa I “saya tidak bisa panen”, lalu Sdr. RIKI kembali menjawab “tenang aja nanti kucari teman, nanti kusuruh kumpul di rumahmu”, setelah itu Sdr. RIKI pun pergi meninggalkan rumah Terdakwa I. Selanjutnya, tidak berselang lama, Terdakwa I yang pada saat itu masih berada di rumah didatangi oleh Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, dan Sdr. ALDI kemudian setelah itu disusul oleh Sdr. APRIAN yang datang menggunakan sepeda motor dan Sdr. RIKI yang datang menggunakan mobil pick up dengan membawa 2 (dua) buah egrek dan 2 (dua) buah tojok. Selanjutnya, ketika sedang berada di rumah Terdakwa I, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. ALDI, Sdr. RIKI dan Sdr. APRIAN mulai merencanakan untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. KMB yang mana rencananya buah kelapa sawit yang akan diambil akan ditaruh di lahan milik Saksi OJOK. Setelah rencana tersebut sudah disepakati, Sdr. RIKI pun pulang untuk mengambil 7 (tujuh) buah senter kepala yang dibagikan masing-masing kepada Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Sdr. ALDI dan Sdr. APRIAN. Kemudian, sekira jam 20.00 Wib, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. ALDI, Sdr. RIKI dan Sdr. APRIAN berangkat menuju ke kebun milik Saksi OJOK dan beristirahat sejenak di pondok yang ada di kebun milik Saksi OJOK sambil menunggu waktu larut malam. Selanjutnya sekira jam 23.00 Wib, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. ALDI dan Sdr. APRIAN berangkat dengan berjalan menuju ke Blok O 03A BDME ( Bukit Daman Estate ) Divisi 1 PT.KMB (Karya Makmur Bahagia) Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan lahan area Perkebunan milik PT. KMB sambil membawa 2 (dua) buah egrek dan 2 (dua) buah tojok, sedangkan Sdr. RIKI berangkat menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. ALDI, Sdr. RIKI dan Sdr. APRIAN melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. KMB yang diawali oleh Sdr. RIKI yang pada saat itu memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. ALDI dan Sdr. APRIAN secara bergantian memanen buah kelapa sawit milik PT. KMB, sedangkan Sdr. RIKI mengawasi area sekitar. Setelah berhasil memanen buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. ALDI dan Sdr. APRIAN memindahkan buah yang telah berhasil dipanen tersebut ke lahan milik Saksi OJOK atas permintaan Sdr. RIKI. Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. ALDI, Sdr. RIKI dan Sdr. APRIAN tersebut dilakukan sampai dengan keesokan harinya yakni pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 09.00 Wib. -----------------

-------- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib, Sdr. RIKI dan Sdr. ALDI pergi dengan mengendarai sepeda motor dan kembali dengan membawa 1 (satu) unit Dump Truck, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. ALDI dan Sdr. APRIAN memuat buah kelapa sawit milik PT. KMB tersebut sampai pukul 11.00 Wib, setelah selesai memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) unit Dump Truck, kemudian Sdr. RIKI dan Sdr. ALDI pun pergi mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan maksud hendak menjualnya kepada pemilik 1 (satu) unit Dump Truck atas nama Sdr. LANJA yang merupakan pengepul buah kelapa sawit, sedangkan Terdakwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. APRIAN beristirahat di Pondok. Selanjutnya, pada saat hendak membawa buah kelapa sawit tersebut, Sdr. RIKI dan Sdr. ALDI yang pada saat itu membawa 1 (satu) unit Dump Truck yang berisi buah kelapa sawit dicegat oleh pihak keamanan PT. KMB yakni Saksi SIPRIANUS MINUS, kemudian pihak keamanan PT. KMB yakni Saksi SIPRIANUS MINUS pun menanyakan asal-usul buah kelapa sawit tersebut, lalu dijawab oleh Sdr. RIKI bahwa buah kelapa sawit tersebut merupakan buah yang berasal dari lahan kebun milik Saksi OJOK. Tidak berselang lama, pihak keamanan PT. KMB pun menemui Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV yang saat itu masih berada di Pondok, sementara Sdr. APRIAN pergi menggunakan sepeda motor, lalu pihak keamanan PT. KMB pun menanyakan kebenaran asal usul buah kelapa sawit yang sebelumnya dikatakan oleh Sdr. RIKI merupakan kepemilikan Saksi OJOK kepada Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV yang mana hal tersebut dibenarkan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV. Kemudian pihak keamanan PT. KMB yakni Saksi SIPRIANUS MINUS menghubungi Saksi OJOK untuk menanyakan kebenaran hal tersebut yang mana pada saat dihubungi, Saksi OJOK menjelaskan tidak pernah menyuruh Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. ALDI, Sdr. RIKI dan Sdr. APRIAN untuk melakukan pemanenan di lahan kebun milik Saksi OJOK. Oleh karena itu, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV bersama-sama dengan Sdr. ALDI dan Sdr. RIKI beserta buah kelapa sawit yang sebelumnya diambil kemudian dibawa ke kantor metro PT. KMB, namun pada saat hendak menurunkan buah kelapa sawit, Sdr. RIKI yang mengemudikan 1 (satu) unit Dump Truck tersebut melarikan diri. Atas kejadian tersebut, pihak keamanan PT. KMB kembali ke kantor wilayah PT. KMB untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan PT. KMB dan selanjutnya melaporkan kepada pihak kepolisian. --------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa Para Terdakwa mengetahui bahwasannya buah kelapa sawit sebanyak 105 (seratus lima) janjang merupakan kepemilikan dari kebun PT. KMB. ----------------------------------------------------

-------- Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Para Terdakwa bersama dengan Sdr. ALDI, Sdr. RIKI dan Sdr. APRIAN mengambil buah kelapa sawit sebanyak 105 (seratus lima) janjang milik PT. KMB yang dilakukan tanpa izin adalah untuk mendapatkan uang dengan menjual buah kelapa sawit milik PT. KMB, sehingga PT. KMB mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.812.800,- (lima juta delapan ratus dua belas ribu delapan ratus rupiah). --------------------------------------------------------------

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya