Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2025/PN Spt DYAH AYU PURWATI, S.H. 1.RENALDI NUR bin NUR ALAM
3.HENDRI THIO alias EENG bin THIO KENG PIAW
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-76/O.2.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DYAH AYU PURWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENALDI NUR bin NUR ALAM[Penahanan]
2HENDRI THIO alias EENG bin THIO KENG PIAW[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

-------- Bahwa Terdakwa I RENALDI NUR Bin NUR ALAM dan Terdakwa II HENDRI THIO Alias EENG Bin THIO KENG PIAW pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di dekat tiang Listrik pinggir jalan di gang rangkas lima jalan kopi RT 011 RW 004, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I RENALDI NUR Bin NUR ALAM dan Terdakwa II HENDRI THIO alias EENG Bin THIO KENG PIAW melakukan pembelian 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibeli dari Sdr. JOHAN dengan cara menghubungi Sdr. JOHAN melalui aplikasi Whatsapp setelah terdapat kesepakatan dan transaksi Sdr. JOHAN memberi tahu lokasi tempat sabu tersebut disimpan kemudian Terdakwa I RENALDI NUR Bin NUR ALAM dan Terdakwa II HENDRI THIO alias EENG Bin THIO KENG PIAW langsung menuju lokasi yang telah diberitahu oleh Sdr. JOHAN untuk 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu berada di semak-semak pinggir Jalan Melon RT 011 RW 004 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur. Selanjutnya Terdakwa I RENALDI NUR Bin NUR ALAM berperan dalam membantu dan menemani Terdakwa II HENDRI THIO alias EENG Bin THIO KENG PIAW dalam mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu karena telah dibantu oleh tempat tinggal kemudian 1 (satu) bungkus pertama yang Terdakwa II HENDRI THIO alias EENG Bin THIO KENG PIAW telah melakukan pembelian dari Sdr. JOHAN tersebut untuk sebagian dijual kembali oleh Terdakwa II HENDRI THIO alias EENG Bin THIO KENG PIAW dengan hasil dari penjualan sebesar Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang hanya cukup untuk mengembalikan modal dan sebagian narkotika jenis sabu digunakan oleh Terdakwa II HENDRI THIO alias EENG Bin THIO KENG PIAW bersama Terdakwa I RENALDI NUR Bin NUR ALAM untuk dikonsumsi pribadi. ---------------

  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa II HENDRI THIO alias EENG Bin THIO KENG PIAW melakukan pemesanan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kembali dengan menghubungi Sdr. JOHAN melalui aplikasi Whatsapp yang pada saat itu Terdakwa II HENDRI THIO alias EENG Bin THIO KENG PIAW masih berada di rumahnya Jalan Antang Barat 3 Rt. 037 Rw. 014 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dalam kesepakatan tersebut Sdr. JOHAN meminta pembayaran dilakukan terlebih dahulu kemudian Terdakwa II HENDRI THIO alias EENG Bin THIO KENG PIAW langsung pergi ke agen Brilink untuk membayar 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu sebesar Rp3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan mengirimkan bukti transfer tersebut melalui aplikasi whatsapp Sdr. JOHAN yang tercatat dengan nama kontak ”””””$#######””””” untuk nomor sim +62 821-6265-9197. Setelah itu Sdr. JOHAN melakukan konfirmasi melalui panggilan aplikasi whatsapp dan menyuruh Terdakwa II HENDRI THIO alias EENG Bin THIO KENG PIAW untuk menunggu, tak berselang lama Sdr. JOHAN memberikan informasi bahwa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu telah siap dan mengirimkan foto lokasi tempat untuk mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa I RENALDI NUR Bin NUR ALAM dan Terdakwa II HENDRI THIO alias EENG Bin THIO KENG PIAW berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax No. Polisi KH 5233 QH ke lokasi yang telah ditentukan oleh Sdr. JOHAN yaitu berada didekat tiang listrik di pinggir jalan Kopi Rt.011 Rw.004 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya di lokasi Terdakwa I RENALDI NUR Bin NUR ALAM turun dari sepeda motor Yamaha Nmax No. Polisi KH 5233 QH dan mencari 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di area tersebut sementara itu Terdakwa II HENDRI THIO alias EENG Bin THIO KENG PIAW duduk di atas sepeda motor dan memantau situasi kemudian saksi Wahyudi bayu dan Saksi Azrul fahmi melihat Terdakwa I memegang barang berupa bungkusan kantong plastik didekat tiang listrik langsung berupaya untuk mengamankan para Terdakwa. -----
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I RENALDI NUR Bin NUR ALAM dan Terdakwa II HENDRI THIO alias EENG Bin THIO KENG PIAW menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman di Jalan Kopi Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur yaitu Saksi Wahyudi bayu dan Saksi Azrul fahmi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, 1(satu) lembar tisu, 1 (satu) buah kantong plastik bening dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi 12 warna biru muda dengan nomor SIM +62 821 4992 8533 serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax No. Polisi KH 5233 QH dengan STNK atas nama Mila Pertiwi yang berada di sekitar lokasi, disaksikan oleh warga setempat. Kemudian Saksi Wahyudi bayu dan Saksi Azrul fahmi berdasarkan keterangan Terdakwa II HENDRI THIO alias EENG Bin THIO KENG PIAW yang secara kooperatif menyebutkan dirumahnya Jalan Antang Barat 3 Rt. 037 Rw. 014 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah masih terdapat barang bukti berupa 10 (sepuluh) plastik klip kecil, 1 (satu) timbangan digital, dan 1 (satu) potongan sedotan sehingga dilakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa II HENDRI THIO alias EENG Bin THIO KENG PIAW yang disaksikan Ketua RT setempat. Kemudian Terdakwa I RENALDI NUR Bin NUR ALAM dan Terdakwa II HENDRI THIO alias EENG Bin THIO KENG PIAW beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Kamis tanggal 12 Desember tahun 2024 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H.  selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Baamang Cabang Sampit terhadap : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Serbuk kristal sebanyak 1 (satu) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 4,86 (empat koma delapan puluh enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-470/O.2.11/Enz.1/12/2024 tanggal 24 Desember 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 4,72 (empat koma tujuh dua) gram untuk pemusnahan. --------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0614 tanggal 16 Desember 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa I RENALDI NUR Bin NUR ALAM dan Terdakwa II HENDRI THIO Alias EENG Bin THIO KENG PIAW pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2024, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di dekat tiang Listrik pinggir jalan di Jalan Kopi RT 011 RW 004, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I (satu) bukan tanaman. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa I RENALDI NUR Bin NUR ALAM dan Terdakwa II HENDRI THIO alias EENG Bin THIO KENG PIAW menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman di Jalan Kopi Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur yaitu Saksi Wahyudi bayu dan Saksi Azrul fahmi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, 1(satu) lembar tisu, 1 (satu) buah kantong plastik bening dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi 12 warna biru muda dengan nomor SIM +62 821 4992 8533 serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax No. Polisi KH 5233 QH dengan STNK atas nama Mila Pertiwi yang berada di sekitar lokasi, disaksikan oleh warga setempat. Kemudian Saksi Wahyudi bayu dan Saksi Azrul fahmi berdasarkan keterangan Terdakwa II HENDRI THIO alias EENG Bin THIO KENG PIAW yang secara kooperatif menyebutkan dirumahnya Jalan Antang Barat 3 Rt. 037 Rw. 014 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah masih terdapat barang bukti berupa 10 (sepuluh) plastik klip kecil, 1 (satu) timbangan digital, dan 1 (satu) potongan sedotan sehingga dilakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa II HENDRI THIO alias EENG Bin THIO KENG PIAW yang disaksikan Ketua RT setempat. Kemudian Terdakwa I RENALDI NUR Bin NUR ALAM dan Terdakwa II HENDRI THIO alias EENG Bin THIO KENG PIAW beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotawaringin Timur untuk proses lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang telah disita secara sah lalu dilakukan penimbangan oleh Kantor Cabang Pegadaian Sampit dengan Berita acara penimbangan barang bukti pada hari Kamis tanggal 12 Desember tahun 2024 yang ditandatangani oleh SUHERMAN, S.H., M.H. selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur dan EDY SISWANTO selaku Pemimpin PT. Pegadaian (Persero) UPC Pasar Baamang Cabang Sampit terhadap : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Serbuk kristal sebanyak 1 (satu) paket kristal, hasil penimbangan berat bersih seberat 4,86 (empat koma delapan puluh enam) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-470/O.2.11/Enz.1/12/2024 tanggal 24 Desember 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur barang bukti tersebut disisihkan dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram untuk pemeriksaan laboratoris sedangkan sisanya dengan berat bersih 4,72 (empat koma tujuh dua) gram untuk pemusnahan. --------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah dilakukan penyisihan lalu dilakukan pengujian laboratoris dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0146 tanggal 16 Desember 2024 oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya yang ditandatangani oleh WIHELMINAE, S.Farm., Apt selaku Manajer Teknis Balai Besar POM Palangka Raya, dengan hasil pengujian positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------

 

  • Bahwa perbuatan para Terdakwa dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------------------------

--------  Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35  Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya