Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2025/PN Spt DONY PT. TUNAS AGRO SUBUR KENCANA 3 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2025/PN Spt
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DONY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Hasiholan LBN Tungkup, SH.DONY
Tergugat
NoNama
1PT. TUNAS AGRO SUBUR KENCANA 3
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
2KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI DI JAKARTA C.Q. KANTOR WILAYAH AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DI PALANGKA RAYA C.Q. KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
3KEMENTERIAN KEHUTANAN RI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan mengelola lahan objek sengketa  a quo serta melakukan pengelolaan lahan di luar Konsesi maupun Hak Guna Usaha daripada Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sampit atas lahan garapan yang dikuasai dan dikelola oleh Tergugat yang menjadi objek sengketa a quo yang terletak di Parit Penda Bua seberang Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
  4. Menyatakan lahan garapan seluas ± 300.000 M?2; (± 30 Ha) yang terletak di Parit Penda Bua seberang Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

-

Sebelah Utara berbatasan dengan

:

Dahulunya Lahan Milik Karsiben atau sekarang Kebun Kelapa Sawit PT. TASK 3.

-

Sebelah Timur berbatasan dengan

:

Parit Penda Bua.

-

Sebelah Selatan berbatasan dengan

:

Kebun Karet Milik Karsiben.

-

Sebelah Barat berbatasan dengan

:

Dahulunya Hutan Negara atau sekarang Kebun Kelapa Sawit PT. TASK 3.

Adalah sah merupakan milik Penggugat.

5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat dalam perkara a quo.

6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan lahan yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo tanpa syarat dan tanpa beban apapun kepada Penggugat sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap   (inkracht van gewijsde).

7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat baik secara materil maupun immateril segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berupa yaitu:
a. Kerugian materil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan kerugian yang dialami Penggugat akan tetap diperhitungkan sampai dengan Tergugat benar-benar telah membayar lunas.
b. Kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan Upaya Hukum Banding dan/atau Kasasi dan memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan   Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara a quo.

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini sesuai ketentuan.

Atau, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak