Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Spt QEMAL CANDRA MAULANA, S.H. TUBAGUS ROHMAN bin TUBAGUS HAKIM SAFEI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-165/O.2.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUBAGUS ROHMAN bin TUBAGUS HAKIM SAFEI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa TUBAGUS ROHMAN BIN TUBAGUS HAKIM SAFEI pada hari Selasa Tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib dan sekitar pukul 04.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 di Jl. Tjilik Riwut KM. 74 Desa Pelantaran RT. 007 RW. 004 kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di rumah Saksi SITI ROHMAH BINTI MUHAMMAD UMAR dan rumah Saksi SHIFA APRILIA BINTI BAJURI, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa Tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib saat Terdakwa TUBAGUS ROHMAN BIN TUBAGUS HAKIM SAFEI sedang berjalan jalan di Jl. Tjilik Riwut KM. 74 Desa Pelantaran RT. 007 RW. 004 kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, karena melihat situasi desa yang sepi Terdakwa berniatan untuk melakukan pencurian, sehingga kemudian Terdakwa menghampiri salah satu rumah di daerah tersebut yaitu rumah Saksi SITI ROHMAH BINTI MUHAMMAD UMAR, setelah melihat kondisi rumah tersebut yang terkunci kemudian Terdakwa mengambil sebuah batang lidi lalu membuka pintu belakang rumah Saksi SITI ROHMAH BINTI MUHAMMAD UMAR dengan cara menyelipkan batang lidi tersebut untuk membuka kuci pintu yang terbuat dari kayu, setelah berhasil membuka pintu dan masuk kedalam rumah, Terdakwa memasuki salah satu kamar dimana Saksi SITI ROHMAH BINTI MUHAMMAD UMAR sedang tidur bersebelahan dengan 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 12 Pro warna biru tua, dan 1 (satu) buah Handphone realme c33 warna biru, melihat hal tersebut Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 12 Pro warna biru tua, dan 1 (satu) buah Handphone realme c33 warna biru milik Saksi SITI ROHMAH BINTI MUHAMMAD UMAR dan keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang;
  • Setelah keluar dari rumah Saksi SITI ROHMAH BINTI MUHAMMAD UMAR kemudian sekitar pukul 04.00 Wib Terdakwa langsung menuju rumah Saksi SHIFA APRILIA BINTI BAJURI, karena terdapat jendala yang tidak memiliki penutup Terdakwa langsung melompati jendela tersebut sehingga dapat memasuki rumah Saksi SHIFA APRILIA BINTI BAJURI, setelah itu Terdakwa naik ke lantai atas dan memasuki salah satu kamar dimana Saksi SHIFA APRILIA BINTI BAJURI sedang tidur yang mana dalam kamar tersebut terdapat 1 (satu) buah Handphone oppo a54 warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Apple type Iphone 7+ warna jet black, sehingga terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah Handphone oppo a54 warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Apple type Iphone 7+ warna jet black milik Saksi SHIFA APRILIA BINTI BAJURI setelah itu Terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui jendela yang dilompatinya tadi kemudian setelah berhasil keluar dari rumah tersebut Terdakwa bersembunyi dekebun belakang rumah menunggu hingga pagi hari, lalu sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa menuju sebuah warung untuk mengisi daya baterai salah satu hp yang di curi, namun pada saat akan membeli rokok Terdakwa didatangi oleh Saksi AKMAD MARJUKI dan Saksi EDI RAHMANTO selaku anggota kepolisian, namun karena merasa takut sehingga Terdakwa berlari sehingga Saksi AKMAD MARJUKI dan Saksi EDI RAHMANTO langsung mengejar Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 12 Pro warna biru tua, dan 1 (satu) buah Handphone realme c33 warna biru milik Saksi SITI ROHMAH BINTI MUHAMMAD UMAR dan 1 (satu) buah Handphone oppo a54 warna hitam milik Saksi SHIFA APRILIA BINTI BAJURI sehingga kemudian Terdakwa diamankan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SITI ROHMAH BINTI MUHAMMAD UMAR mengalami kerugian sebesar Rp. 16.800.000 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi SHIFA APRILIA BINTI BAJURI mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah);

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Jo. 64 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa TUBAGUS ROHMAN BIN TUBAGUS HAKIM SAFEI pada hari Selasa Tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib dan sekitar pukul 04.00 Wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 di Jl. Tjilik Riwut KM. 74 Desa Pelantaran RT. 007 RW. 004 kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di rumah Saksi SITI ROHMAH BINTI MUHAMMAD UMAR dan rumah Saksi SHIFA APRILIA BINTI BAJURI, atau ditempat lain setidak-tidaknya masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa Tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib saat Terdakwa TUBAGUS ROHMAN BIN TUBAGUS HAKIM SAFEI sedang berjalan jalan di Jl. Tjilik Riwut KM. 74 Desa Pelantaran RT. 007 RW. 004 kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, karena melihat situasi desa yang sepi Terdakwa berniatan untuk melakukan pencurian, sehingga kemudian Terdakwa menghampiri salah satu rumah di daerah tersebut yaitu rumah Saksi SITI ROHMAH BINTI MUHAMMAD UMAR, setelah melihat kondisi rumah tersebut yang terkunci kemudian Terdakwa mengambil sebuah batang lidi lalu membuka pintu belakang rumah Saksi SITI ROHMAH BINTI MUHAMMAD UMAR dengan cara menyelipkan batang lidi tersebut untuk membuka kuci pintu yang terbuat dari kayu, setelah berhasil membuka pintu dan masuk kedalam rumah, Terdakwa memasuki salah satu kamar dimana Saksi SITI ROHMAH BINTI MUHAMMAD UMAR sedang tidur bersebelahan dengan 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 12 Pro warna biru tua, dan 1 (satu) buah Handphone realme c33 warna biru, melihat hal tersebut Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 12 Pro warna biru tua, dan 1 (satu) buah Handphone realme c33 warna biru milik Saksi SITI ROHMAH BINTI MUHAMMAD UMAR dan keluar dari rumah tersebut melalui pintu belakang;
  • Setelah keluar dari rumah Saksi SITI ROHMAH BINTI MUHAMMAD UMAR kemudian sekitar pukul 04.00 Wib Terdakwa langsung menuju rumah Saksi SHIFA APRILIA BINTI BAJURI, karena terdapat jendala yang tidak memiliki penutup Terdakwa langsung melompati jendela tersebut sehingga dapat memasuki rumah Saksi SHIFA APRILIA BINTI BAJURI, setelah itu Terdakwa naik ke lantai atas dan memasuki salah satu kamar dimana Saksi SHIFA APRILIA BINTI BAJURI sedang tidur yang mana dalam kamar tersebut terdapat 1 (satu) buah Handphone oppo a54 warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Apple type Iphone 7+ warna jet black, sehingga terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah Handphone oppo a54 warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk Apple type Iphone 7+ warna jet black milik Saksi SHIFA APRILIA BINTI BAJURI setelah itu Terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui jendela yang dilompatinya tadi kemudian setelah berhasil keluar dari rumah tersebut Terdakwa bersembunyi dekebun belakang rumah menunggu hingga pagi hari, lalu sekitar pukul 12.00 Wib Terdakwa menuju sebuah warung untuk mengisi daya baterai salah satu hp yang di curi, namun pada saat akan membeli rokok Terdakwa didatangi oleh Saksi AKMAD MARJUKI dan Saksi EDI RAHMANTO selaku anggota kepolisian, namun karena merasa takut sehingga Terdakwa berlari sehingga Saksi AKMAD MARJUKI dan Saksi EDI RAHMANTO langsung mengejar Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 12 Pro warna biru tua, dan 1 (satu) buah Handphone realme c33 warna biru milik Saksi SITI ROHMAH BINTI MUHAMMAD UMAR dan 1 (satu) buah Handphone oppo a54 warna hitam milik Saksi SHIFA APRILIA BINTI BAJURI sehingga kemudian Terdakwa diamankan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SITI ROHMAH BINTI MUHAMMAD UMAR mengalami kerugian sebesar Rp. 16.800.000 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi SHIFA APRILIA BINTI BAJURI mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah);

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo. 64 ayat (1) KUHP.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya