Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa I ANAS Bin NURDIN GORIS (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II PETRUS Bin SUNI, terdakwa III SENAS Anak dari SONYI dan terdakwa IV HARDIANTO Alias LONGOR Anak dari KARIM pada hari Sabtu, tanggal 09 November 2024, sekitar jam 17.00 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di lokasi Perkebunan Kelapa sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3), tepatnya di Desa Tumbang Bai, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar jam 06.30 Wib terdakwa I memanggil terdakwa II dan terdakwa III ayo kita berangkat panen di kebun PT BJAP kemudian terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan terdakwa III mengiyakan ayo berangkat kemudian sekitar jam 07.30 Wib terdakwa IV lewat depan rumah dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil pick up mobil pick dengan jenis Daihatsu Grand Max warna Hitam Tanpa Plat Nomor dan selanjutnya terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan terdakwa III langsung ke rumah terdakwa IV yang dimana terdakwa II dari rumah sudah membawa 1 ( Satu ) buah dodos dan 1 ( Satu) buah tojok dan selanjutnya setelah sampai di rumah terdakwa IV kemudian terdakwa I bertemu dengan terdakwa IV yang dimana kami mengajak terdakwa IV untuk panen di kebun PT BJAP yang dimana terdakwa IV mengiyakan dan selanjutnya terdakwa I bersama dengan Terdakwa III, Terdakwa II, dan berangkat dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil pick up mobil pick dengan jenis Daihatsu Grand Max warna Hitam Tanpa Plat Nomor milik terdakwa IV menuju lokasi yang berdekatan dengan desa tumbang Bai kemudian setelah memasuki lokasi perkebuan PT BJAP kami berkeliling mencari lokasi pohon sawit yang buahnya bisa di panen kemudian kami menemukan lokasi buah sawit yang di penan sekitar jam 08.00 Wib kami sampai lokasi tersebut kami berhenti dipinggir jalan blok dan kami langsung bersama-sama turun dari mobil pick up dan selanjutnya terdakwa II membagi tugas yang dimana terdakwa I sebagai mendodos sedangkan terdakwa I sebagai Pengumpul buah sawit yang telah di petik dari pohon sawit sedangkan terdakwa IV sebagia sopir sekaligus sebagai pengawas di sekitar lokasi tersebut dan jarak antar lokasi yang kami panen dengan 1 (Satu) unit mobil pick up mobil pick dengan jenis Daihatsu Grand Max warna Hitam Tanpa Plat Nomor kurang lebih 50 Meter dan selanjutnya buah sawit yang telah di petik oleh terdakwa I dan terdakwa III dikumpulkan dan terdakwa II angkut buah sawit satu persatu keluar dari Blok menggunakan tojok kemudian dimasukan kedalam mobil Pick up kemudian setelah buah sawit penuh termuat didalam mobil pick up tersebut sekitar jam 15.00 Wib kami istrirahat di lokasi setelah selesai melakukan pemanenan buah sawit yang ada di lokasi perkebunan PT BJAP kemudian sekitar Jam 16.30 Wib terdakwa I bersama Terdakwa III, Terdakwa II, dan terdakwa IV berangkat mengangkut buah sawit hasil curian tersebut, kemudian sekitar jam 17.00 Wib pada saat kami mau lewat di Pos security diberhenti oleh aggota scurity dan selanjutnya terdakwa I bersama dengan Terdakwa III, Terdakwa II, dan terdakwa IV di intograsi darimana mendapatkan buah sawit yang ada dalam bak mobil Pick up tersebut kemudian kami jawab buah sawit tersebut didapat dari Lokasi Perkebuan PT BJAP kemudian terdakwa I bersama dengan Terdakwa III, Terdakwa II, dan terdakwa IV diamankan dan mobil Pickup dibawa kekantor besar PT BJAP3 dan selanjutnya terdakwa I bersama dengan Terdakwa III, Terdakwa II, dan terdakwa IV dan barang bukti dibawa ke Polres Seruyan.
- Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV, PT. BJAP 3 mengalami kerugian yaitu TBS (tandan buah segar) sawit yang dicuri berjumlah 117 (seratus tujuh belas) janjang dengan Berat Bersih 1.410 Kg, x Rp Rp 3.137,-/Kg = Rp. 4.423.170,- (empat juta empat ratus dua puluh tiga seratus tujuh puluh rupiah) jadi Kerugian yang dialami oleh PT. BJAP 3 adalah sebesar Rp. 4.423.170,- (empat juta empat ratus dua puluh tiga seratus tujuh puluh rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I ANAS Bin NURDIN GORIS (Alm) bersama-sama dengan terdakwa II PETRUS Bin SUNI, terdakwa III SENAS Anak dari SONYI dan terdakwa IV HARDIANTO Alias LONGOR Anak dari KARIM pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu diatas, telah dengan sengaja melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar jam 06.30 Wib terdakwa I memanggil terdakwa II dan terdakwa III ayo kita berangkat panen di kebun PT BJAP kemudian terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan terdakwa III mengiyakan ayo berangkat kemudian sekitar jam 07.30 Wib terdakwa IV lewat depan rumah dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil pick up mobil pick dengan jenis Daihatsu Grand Max warna Hitam Tanpa Plat Nomor dan selanjutnya terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan terdakwa III langsung ke rumah terdakwa IV yang dimana terdakwa II dari rumah sudah membawa 1 ( Satu ) buah dodos dan 1 ( Satu) buah tojok dan selanjutnya setelah sampai di rumah terdakwa IV kemudian terdakwa I bertemu dengan terdakwa IV yang dimana kami mengajak terdakwa IV untuk panen di kebun PT BJAP yang dimana terdakwa IV mengiyakan dan selanjutnya terdakwa I bersama dengan Terdakwa III, Terdakwa II, dan berangkat dengan menggunakan 1 (Satu) unit mobil pick up mobil pick dengan jenis Daihatsu Grand Max warna Hitam Tanpa Plat Nomor milik terdakwa IV menuju lokasi yang berdekatan dengan desa tumbang Bai kemudian setelah memasuki lokasi perkebuan PT BJAP kami berkeliling mencari lokasi pohon sawit yang buahnya bisa di panen kemudian kami menemukan lokasi buah sawit yang di penan sekitar jam 08.00 Wib kami sampai lokasi tersebut kami berhenti dipinggir jalan blok dan kami langsung bersama-sama turun dari mobil pick up dan selanjutnya terdakwa II membagi tugas yang dimana terdakwa I sebagai mendodos sedangkan terdakwa I sebagai Pengumpul buah sawit yang telah di petik dari pohon sawit sedangkan terdakwa IV sebagia sopir sekaligus sebagai pengawas di sekitar lokasi tersebut dan jarak antar lokasi yang kami panen dengan 1 (Satu) unit mobil pick up mobil pick dengan jenis Daihatsu Grand Max warna Hitam Tanpa Plat Nomor kurang lebih 50 Meter dan selanjutnya buah sawit yang telah di petik oleh terdakwa I dan terdakwa III dikumpulkan dan terdakwa II angkut buah sawit satu persatu keluar dari Blok menggunakan tojok kemudian dimasukan kedalam mobil Pick up kemudian setelah buah sawit penuh termuat didalam mobil pick up tersebut sekitar jam 15.00 Wib kami istrirahat di lokasi setelah selesai melakukan pemanenan buah sawit yang ada di lokasi perkebunan PT BJAP kemudian sekitar Jam 16.30 Wib terdakwa I bersama Terdakwa III, Terdakwa II, dan terdakwa IV berangkat mengangkut buah sawit hasil curian tersebut, kemudian sekitar jam 17.00 Wib pada saat kami mau lewat di Pos security diberhenti oleh aggota scurity dan selanjutnya terdakwa I bersama dengan Terdakwa III, Terdakwa II, dan terdakwa IV di intograsi darimana mendapatkan buah sawit yang ada dalam bak mobil Pick up tersebut kemudian kami jawab buah sawit tersebut didapat dari Lokasi Perkebuan PT BJAP kemudian terdakwa I bersama dengan Terdakwa III, Terdakwa II, dan terdakwa IV diamankan dan mobil Pickup dibawa kekantor besar PT BJAP3 dan selanjutnya terdakwa I bersama dengan Terdakwa III, Terdakwa II, dan terdakwa IV dan barang bukti dibawa ke Polres Seruyan.
- Bahwa terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV tidak ada meminta ijin untuk mengambil buah kelapa sawit kepada pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 (PT. BJAP 3).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV, PT. BJAP 3 mengalami kerugian yaitu TBS (tandan buah segar) sawit yang dicuri berjumlah 117 (seratus tujuh belas) janjang dengan Berat Bersih 1.410 Kg, x Rp Rp 3.137,-/Kg = Rp. 4.423.170,- (empat juta empat ratus dua puluh tiga seratus tujuh puluh rupiah) jadi Kerugian yang dialami oleh PT. BJAP 3 adalah sebesar Rp. 4.423.170,- (empat juta empat ratus dua puluh tiga seratus tujuh puluh rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 107 huruf d Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------- |