Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
196/Pid.Sus/2025/PN Spt | RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. | NASIR bin SLOMO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 196/Pid.Sus/2025/PN Spt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B--16/O.2.11/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: -------- Bahwa ia Terdakwa Nasir Bin Slomo bersama-sama dengan Saksi Risna Listiana Binti Samhar (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di samping SMAN 3 Sampit Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---- -------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Kotim yaitu Saksi Briptu M. Wahyudi Bayu Irawan dan Saksi Briptu Azrul Fahmi mendapatkan informasi dari Saksi Risna Listiana yang sebelumnya telah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotim bahwa Saksi Risma Listiana telah membeli 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dari Terdakwa, dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Antang Barat 5 RT. 037 RW. 014 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah saat itu Terdakwa tidak ada dirumah namun tidak lama setelah itu Terdakwa berhasil diamankan saat sedang berada dirumah tetangganya kemudian Terdakwa dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kotim memanggil ketua RT setempat yaitu Saksi Slamet Pramono Bin Trimo untuk menyaksikan penggeledahan dan menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa. Dalam penggeledahannya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku rekening BRI dengan nomor rekening 726701031162539 atas nama Nasir yang ditemukan di lemari rumah Terdakwa, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) buah handphone merk iphone 12 dengan nomor sim 085750376266, 1 (satu) buah handphone merk oppo tanpa nomor sim karena telah dihilangkan oleh Terdakwa yang ditemukan di kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi KH 2505 QU beserta STNK yang berada di teras rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Risna Listiana beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. ----------------------- -------- Bahwa Saksi Risna Listiana Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dari Terdakwa dengan cara hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB Saksi Risna Listiana mendapat pesanan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu karena sudah malam dibatalkan oleh Terdakwa karena narkotika jenis sabu tersebut tidak bisa keluar kemudian pagi harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 Saksi Risna Listiana mendapat pesanan Narkotika jenis sabu selanjutnya Saksi Risna Listiana menghubungi Terdakwa dan berkata “Ada orang yang mencari barang, ada nggak” lalu Terdakwa menjawab “Ada, biar saya bilang ke yang punya bahan” Selanjutnya Terdakwa berkata “TF dulu uangnya” kemudian Saksi Risna Listiana menyuruh pembeli untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui Transfer ke rekening Saksi Risna Listiana, setelah pembeli mentransfer ke rekening Saksi Risna Listiana, sekira pukul 08.28 WIB Saksi Risna Listiana mentransfer ke rekening Terdakwa yaitu Bank BRI dengan Nomor Rekening 726701031162539 atas nama NASIR sebanyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) lalu Terdakwa berkata “Kurang pemilik bahan tidak bersedia” kemudian Saksi Risna Listiana menghubungi kembali pembeli untuk menambah uang transferan, karena masih menunggu uang masuk dari pembeli sekira pukul 08.55 WIB Saksi Risna Listiana berinisiatif untuk melakukan transfer kembali ke Nomor Rekening 726701031162539 atas nama NASIR sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setelah di transfer Terdakwa masih meminta uang dan berkata “Kurang lagi” setelah itu Saksi Risna Listiana menghubungi pembeli lagi untuk melakukan pembayaran sekira pukul 10.50 WIB pembeli melakukan transfer ke rekening Saksi Risna Listiana lalu Saksi Risna Listiana juga langsung mengirimkan ke rekening Terdakwa sebesar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) selanjutnya Terdakwa menyiapkan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu setelah itu Terdakwa dan Saksi Risna Listiana sepakat untuk bertemu di samping SMAN 3 Sampit Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah kemudian sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna hitam dengan nomor polisi KH 2505 QU dengan lampu depan berupa lampu biled dan memakai 1 (satu) buah kaos Kaos warna Hitam merek ROASTING bertuliskan KEEP INSPIRE THE OTHERS juga 1 (satu) buah Celana Boxer warna Blue Navy merek ROCKFACE memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan 1 (satu) lembar plastik warna hitam kepada Saksi Risna Listiana selanjutnya sekira pukul 15.30 Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotim. -------- -------- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 98,92 (Sembilan puluh delapan koma Sembilan puluh dua) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan sisanya dengan berat bersih 98,88 (Sembilan puluh delapan koma delapan puluh delapan) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor: B- 01/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.---------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0627 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 28 Desember 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,2611 (nol koma dua enam sebelas) gram adalah positif Metamfetamin dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah tanggal 27 Desember 2024 urine Terdakwa Nasir Bin Slomo positif mengandung Methamfetamine termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------- ATAU
KEDUA: -------- Bahwa ia Terdakwa Nasir Bin Slomo bersama-sama dengan Saksi Risna Listiana Binti Samhar (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Antang Barat 5 RT. 037 RW. 014 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Kotim yaitu Saksi Briptu M. Wahyudi Bayu Irawan dan Saksi Briptu Azrul Fahmi mendapatkan informasi dari Saksi Risna Listiana yang sebelumnya telah diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kotim bahwa Saksi Risma Listiana telah membeli 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dari Terdakwa, dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Antang Barat 5 RT. 037 RW. 014 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah saat itu Terdakwa tidak ada dirumah namun tidak lama setelah itu Terdakwa berhasil diamankan saat sedang berada dirumah tetangganya kemudian Terdakwa dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kotim memanggil ketua RT setempat yaitu Saksi Slamet Pramono Bin Trimo untuk menyaksikan penggeledahan dan menunjukkan surat perintah tugas kepada Terdakwa. Dalam penggeledahannya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku rekening BRI dengan nomor rekening 726701031162539 atas nama Nasir yang ditemukan di lemari rumah Terdakwa, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) buah handphone merk iphone 12 dengan nomor sim 085750376266, 1 (satu) buah handphone merk oppo tanpa nomor sim karena telah dihilangkan oleh Terdakwa yang ditemukan di kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hitam dengan nomor polisi KH 2505 QU beserta STNK yang berada di teras rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Risna Listiana beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut. ----------------------- -------- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Sampit dengan hasil penimbangan berat bersih keseluruhan 98,92 (Sembilan puluh delapan koma Sembilan puluh dua) gram yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan sisanya dengan berat bersih 98,88 (Sembilan puluh delapan koma delapan puluh delapan) gram dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika Nomor: B- 01/O.2.11/Enz.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.---------------------------------------------- -------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0627 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya tanggal 28 Desember 2024 pada kesimpulannya menerangkan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,2611 (nol koma dua enam sebelas) gram adalah positif Metamfetamin dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah tanggal 27 Desember 2024 urine Terdakwa Nasir Bin Slomo positif mengandung Methamfetamine termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |