Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2025/PN Spt JAITI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2025/PN Spt
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAITI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah tahun lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5308-LT-08062015-0015 tertanggal 22 Juni 2015 yang semula nama JAITI diganti menjadi QURRATU A’YUN;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan tahun lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Utara atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan agar dicatat dalam register kelahiran yang bersangkutan sebagaimana ketentuan berlaku;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak