Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
480/Pid.B/2024/PN Spt RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H. FATHURAHMAN bin MARUF ARIFIN (almarhum) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 480/Pid.B/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-358/O.2.11/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESTYANA WIDYANINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHURAHMAN bin MARUF ARIFIN (almarhum)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

-------- Bahwa ia Terdakwa FATHURAHMAN Bin MARUF ARIFIN (Almarhum), pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Erna Jalan Jendral Sudirman Km. 6,5 No. 6 RT. 006 RW. 002, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-

-------- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 Saksi Suharyono dan Saksi Ernawati selaku pemilik Toko Erna menghubungi Terdakwa untuk memesan kopi merek kapten sebanyak 150 (seratus lima puluh) dus kepada Terdakwa yang merupakan sales CV. Menyata Indah Shalom seharga Rp. 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) per dus dengan total keseluruhan Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah). Kemudian sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa datang ke Toko Erna lalu Saksi Suharyono menyerahkan uang muka sejumlah Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan sisanya sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) akan dibayarkan setelah barang diterima. Setelah itu Terdakwa membuatkan nota yang tertulis 150 (seratus lima puluh) dus kopi kapten dengan harga Rp. 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah), jumlah total Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah), diterima uang Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sisa Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah. Namun sampai dengan tanggal 06 Mei 2024 Toko Erna belum juga menerima barang yang dipesan, lalu Saksi Suharyono menghubungi Terdakwa dan menanyakan barang tersebut, kemudian Terdakwa menjelaskan apabila pemesanan yang disetujui dari CV. Mentaya Indah Shalom hanya sebanyak 100 (seratus) dus saja dan agar cepat dikeluarkan dari Gudang dan diantar maka Terdakwa meminta uang sisa pembayaran sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa datang ke Toko Erna dan mencoret nota yang sebelumnya tertulis 150 (seratus lima puluh) dus menjadi 100 (seratus) dus, sehingga total uang yang Saksi Suharyono berikan kepada Terdakwa sejumlah Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan terdapat keterangan lunas pada nota tersebut.---------------------------------------------------------

-------- Bahwa karena kopi kapten yang dipesan oleh Toko Erna tidak kunjung diantar dan Terdakwa tidak bisa dihubungi, kemudian Saksi Suharyono mendatangi kantor CV. Mentaya Indah Shalom untuk menanyakan perihal tersebut dan baru diketahui apabila Terdakwa di bulan Mei 2024 sudah tidak diberikan beban pekerjaan.--------------------------------------------------

-------- Bahwa nota yang diberikan Terdakwa kepada Toko Erna bukanlah faktur resmi yang dikeluarkan oleh CV. Mentaya Indah Shalom dan tidak pernah ada pemesanan barang dari Toko Erna untuk pembelian 100 (seratus) dus kopi kapten tertanggal 29 April 2024 serta tidak ada penyetoran uang sejumlah Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) ke pihak CV. Mentaya Indah Shalom.------

-------- Bahwa untuk harga distributor 1 (satu) dus kopi merek kapten pada saat itu adalah Rp. 153.250,00 (seratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).--------------------------------

-------- Bahwa uang milik Toko Erna sejumlah Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang Terdakwa terima, Terdakwa gunakan untuk menutupi orderan fiktif sebelumnya. Sedangkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk judi online, membeli bensin dan rokok, yang mana uang tersebut habis dalam 1 (satu) minggu setelah Terdakwa terima dari Toko Erna.-------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Suharyono dan Saksi Ernawati selaku pemilik Toko Erna mengalami kerugian ± sejumlah Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).---------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

-------- Bahwa ia Terdakwa FATHURAHMAN Bin MARUF ARIFIN (Almarhum), pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Erna Jalan Jendral Sudirman Km. 6,5 No. 6 RT. 006 RW. 002, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-----------------------------------------------

-------- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 Saksi Suharyono dan Saksi Ernawati selaku pemilik Toko Erna menghubungi Terdakwa untuk memesan kopi merek kapten sebanyak 150 (seratus lima puluh) dus kepada Terdakwa yang merupakan sales CV. Menyata Indah Shalom seharga Rp. 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) per dus dengan total keseluruhan Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah). Kemudian sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa datang ke Toko Erna lalu Saksi Suharyono menyerahkan uang muka sejumlah Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan sisanya sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) akan dibayarkan setelah barang diterima. Setelah itu Terdakwa membuatkan nota yang tertulis 150 (seratus lima puluh) dus kopi kapten dengan harga Rp. 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah), jumlah total Rp. 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah), diterima uang Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sisa Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah. Namun sampai dengan tanggal 06 Mei 2024 Toko Erna belum juga menerima barang yang dipesan, lalu Saksi Suharyono menghubungi Terdakwa dan menanyakan barang tersebut, kemudian Terdakwa menjelaskan apabila pemesanan yang disetujui dari CV. Mentaya Indah Shalom hanya sebanyak 100 (seratus) dus saja dan agar cepat dikeluarkan dari Gudang dan diantar maka Terdakwa meminta uang sisa pembayaran sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa datang ke Toko Erna dan mencoret nota yang sebelumnya tertulis 150 (seratus lima puluh) dus menjadi 100 (seratus) dus, sehingga total uang yang Saksi Suharyono berikan kepada Terdakwa sejumlah Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) dan terdapat keterangan lunas pada nota tersebut.---------------------------------------------------------

-------- Bahwa karena kopi kapten yang dipesan oleh Toko Erna tidak kunjung diantar dan Terdakwa tidak bisa dihubungi, kemudian Saksi Suharyono mendatangi kantor CV. Mentaya Indah Shalom untuk menanyakan perihal tersebut dan baru diketahui apabila Terdakwa di bulan Mei 2024 sudah tidak diberikan beban pekerjaan.--------------------------------------------------

-------- Bahwa nota yang diberikan Terdakwa kepada Toko Erna bukanlah faktur resmi yang dikeluarkan oleh CV. Mentaya Indah Shalom dan tidak pernah ada pemesanan barang dari Toko Erna untuk pembelian 100 (seratus) dus kopi kapten tertanggal 29 April 2024 serta tidak ada penyetoran uang sejumlah Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) ke pihak CV. Mentaya Indah Shalom.-------

-------- Bahwa untuk harga distributor 1 (satu) dus kopi merek kapten pada saat itu adalah Rp. 153.250,00 (seratus lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).--------------------------------

-------- Bahwa uang milik Toko Erna sejumlah Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang Terdakwa terima, Terdakwa gunakan untuk menutupi orderan fiktif sebelumnya. Sedangkan uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk judi online, membeli bensin dan rokok, yang mana uang tersebut habis dalam 1 (satu) minggu setelah Terdakwa terima dari Toko Erna.-------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi Suharyono dan Saksi Ernawati sehingga mengakibatkan kerugian ± sejumlah Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah).---------------------------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya