Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Spt ROSHIAN ARGANATA, SH JUNAIDI alias DOYOK bin USDI SIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-140/O.2.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROSHIAN ARGANATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI alias DOYOK bin USDI SIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG NUGROHO ALEXANDER., S.HJUNAIDI alias DOYOK bin USDI SIMIN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa JUNAIDI Als DOYOK Bin USDI SIMIN bersama-sama dengan saksi MISRU’I Bin MUNIMIN dan saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN (Keduanya penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Bumi Raya I (Depan BRILINK D39) RT.001 RW. 001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, pemufakatan jahat yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

-------- Bahwa awalnya pada bulan april tahun 2023, terdakwa dihubungi oleh saksi Jadianur dengan tujuan menyuruh terdakwa untuk mencari narkotika jenis shabu dari Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat. Kemudian beberapa hari setelah itu, terdakwa menghubungi saksi Jadianur dan memberitahukan kepada saksi Jadianur bahwa terdakwa akan mengirimkan shabu kepada saksi Jadianur, serta terdakwa berpesan agar shabu yang dikirim nantinya dijual dengan harga Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) per 1 (satu) ons dan untuk pembayarannya kepada terdakwa bisa dicicil sampai dengan shabu tersebut terjual habis. Selanjutnya sejak bulan Oktober 2023 terdakwa mulai mengirimkan 2 (dua) ons shabu kepada saksi Jadianur dan pada bulan Desember 2023 terdakwa juga mengirimkan shabu sebanyak 1 (satu) ons kepada saksi Jadianur, dan uang pembelian shabu tersebut telah dibayar lunas oleh saksi Jadianur kepada terdakwa dengan cara dicicil.-------------------------------------------------------

--------Kemudian pada bulan Februari 2024, terdakwa menghubungi Sdr. Salman dengan tujuan memesan shabu sebanyak 4 (empat) bungkus dan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa bertemu dengan Sdr. Salman di pinggir Jalan Parit Pekong Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat untuk mengambil shabu sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat ±  409,04 (empat ratus Sembilan koma nol empat) gram yang dipesan terdakwa sebelumnya, lalu disaat menerima shabu tersebut, terdakwa menyerahkan DP pembelian shabu tersebut kepada Sdr. Salman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Setelah mendapatkan shabu tersebut, dihari itu juga terdakwa menghubungi saksi Jadianur dan memberitahukan bahwa terdakwa akan mengirimkan shabu dalam jumlah banyak yang dimana shabu tersebut nantinya akan diantar oleh seseorang dan disaat itu terdakwa mengirimkan nomor handphone saksi Misrui yang akan mengantarkan shabu tersebut kepada saksi Jadianur dengan nomor 085754303879.-----

--------Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Misru’i dengan tujuan meminta saksi Misru’i untuk mengantarkan shabu ke Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dan disetujui oleh saksi Misru’i, setelah itu terdakwa juga mengirimkan nomor saksi Jadianur kepada saksi Misru’i dengan nomor 085242887902. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib , terdakwa bertemu dengan saksi Misru’i di Jalan Seruni Kota Pontinak dan dipertemuan tersebut terdakwa menyerahkan 4 (empat) paket shabu kepada saksi Misru’i serta menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada saksi Misru’i sebagai uang operasional saksi Misru’i selama diperjalanan.-----

--------Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, tepatnya di Lorong Hotel Maestro Jalan Sultan Abdurrahman No. 72-74 Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, terdakwa didatangi oleh petugas BNNP Kalteng yang diantaranya saksi Eko Wahyu Kuncoro, S.H dan saksi Undy Pambudi, S.Pd dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa bedasarkan pengembangan perkara saksi Jadianur dan saksi Misru’i yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan dengan barang bukti berupa shabu sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat ±  409,04 (empat ratus Sembilan koma nol empat) gram yang berasal dari terdakwa. Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Muhammad Toni Apriliansyah dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Samsung Duos GT-E1272 warna hitam dengan kartu SIM 085750704050 dengan nomor IMEI 356382080134234. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.----------------

--------Bahwa shabu yang didapatkan terdakwa dari Sdr. Salman dibeli dengan harga Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta) per 1 (satu) ons dan untuk upah yang akan diberikan terdakwa kepada saksi Misru’i sebagai orang yang mengantarkan 4 (empat) paket shabu tersebut yaitu sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) per 1 (satu) ons.------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor:020/60511.IL/2024 tanggal 19 Februari 2024 : 4 (empat) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 409,04 (empat ratus sembilan koma nol empat) gram, berat bersih 397,76 (tiga ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh enam) gram (yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN).------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-60/O.2.11/Enz.1/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN berupa 4 (empat) paket shabu dengan berat bersih 397,76 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 1,57 gram, selanjutnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 17,05 gram dan sisanya dengan berat bersih 379,14 gram untuk dimusnahkan.-----------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0002 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,6103 yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0003 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,7816 yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0004 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,6300 yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0005 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,7007 yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang--------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.—------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa terdakwa JUNAIDI Als DOYOK Bin USDI SIMIN bersama-sama dengan saksi MISRU’I Bin MUNIMIN dan saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN (Keduanya penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Bumi Raya I (Depan BRILINK D39) RT.001 RW. 001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, pemufakatan jahat yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal dari penangkapan saksi Misru’i dan saksi Jadianur oleh saksi Eko Wahyu Kuncoro, S.H dan saksi Undy Pambudi, S.Pd beserta Tim BNNP Kalteng pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Bumi Raya I (Depan BRILINK D39) RT.001 RW. 001 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dan dari penangkapan saksi Misru’i dan saksi Jadianur tersebut, ditemukan barang bukti berupa shabu sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat ±  409,04 (empat ratus Sembilan koma nol empat) gram yang ditemukan dalam penguasaan saksi Jadianur. Kemudian terhadap saksi Misru’i dan saksi Jadianur di interogasi dan diketahui bahwa shabu tersebut didapatkan dari terdakwa yang berada di kota Pontianak. Atas informasi tersebut, saksi Eko Wahyu Kuncoro, S.H dan saksi Undy Pambudi, S.Pd beserta Tim BNNP Kalteng melakukan pengembangan perkara dan pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, tepatnya di Lorong Hotel Maestro Jalan Sultan Abdurrahman No. 72-74 Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, saksi Eko Wahyu Kuncoro, S.H dan saksi Undy Pambudi, S.Pd beserta Tim BNNP Kalteng melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Muhammad Toni Apriliansyah dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Samsung Duos GT-E1272 warna hitam dengan kartu SIM 085750704050 dengan nomor IMEI 356382080134234. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------------  

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor:020/60511.IL/2024 tanggal 19 Februari 2024 : 4 (empat) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 409,04 (empat ratus sembilan koma nol empat) gram, berat bersih 397,76 (tiga ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh enam) gram (yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN).------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor : B-60/O.2.11/Enz.1/02/2024 tanggal 21 Februari 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN berupa 4 (empat) paket shabu dengan berat bersih 397,76 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 1,57 gram, selanjutnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 17,05 gram dan sisanya dengan berat bersih 379,14 gram untuk dimusnahkan.-----------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0002 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,6103 yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0003 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,7816 yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0004 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,6300 yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.06.16.24.0005 tanggal 20 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,7007 yang disita dari saksi JADIANUR Als DADAK Bin MARWAN dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya