Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 22 januari 2025 Skj 13.00 wib pelapor mendapat informasi dari informen bahwa ada yang melakukan pemangkasan buah kelapa sawit di Blok G 55/54 PT Tapian Nadenggan Kebun Semilar Desa Rungau Raya Kec. Danau seluluk Kab. Seruyan Prov. Kalteng, setelah itu pelapor dengan kanit Pam Kebun Semilar Sdr RAHMAT TATANG Bin H. SUHARDI langsung mendatangi kelokasi Blok G 55/54 PT Tapian Nadenggan Kebun Semilar Desa Rungau Raya Kec. Danau seluluk Kab. Seruyan Prov. Kalteng setelah sampai disana pelapor dengan Kanit Pam kebun Semilar Sdr RAHMAT TATANG Bin H. SUHARDI menemukan Mobil Avanza warna hitam dengan Nopol KH 1351 FG lalu pelapor melakukan pengecekan mobil tersebut dan setelah di lakukan pengecekan mobil Avanza warna hitam dengan nopol KH 1351 FG pelapor menemukan buah kelapa sawit di dalam mobil tersebut. setelah itu pelapor menanyakan “ BUAH DARI MANA” dan dijawab oleh Terlapor “ BAHWA BUAT TERSEBUT SAYA AMBIL DI JALAN PADA SAAT ANGGKUTAN BUAH KELAPA SAWIT ADA YANG JATUH” setelah itu pelapor membawa mibil Avanza dan buah kelapa sawit ke kantor kebun similar, setelah di kantor kebun similar Sdr RAHMAT TATANG Bin H. SUHARDI melakukan penghitungan buah kelapa sawit yang ada didalam mobil Avanza warna hitam milik Terlapor sebanyak 18 (delapan belas ) Janjang. Atas kejadian tersebut PT. Tapian nadenggan Kebun Semilar menglami kerugian sebesar Rp. 812.000,- (Delapan Ratus dua belas ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hanau untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. --- |