Dakwaan |
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 skj 14.30 wib di Divisi V Blok 254 PT Sapta Karya Damai Desa Penyang Kec. Telawang, Kab Kotim, Prop Kalteng telah melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain yang berupa buah sawit milik Perusahaan PT Sapta Karya Damai Desa Penyang Kec.Telawang Kab.Kotim Prop.Kalteng dan setelah dilakukan penghitungan secara manual dan penimbangan dengan timbangan analog di halaman Polsek Telawang buah sawit tersebut sebanyak 18 ( delapan belas ) janjang atau sama dengan 346 ( tiga ratus empat puluh enam ) Kg dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka Pihak Perusahaan mengalami kerugian material sebanyak Rp 968.000 ( Sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah ) dan melaporkan kepada Pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti. |