| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 459/PID.B/2013/PN.SPT | SURATNO, SH | 1.NGADIMIN Als MAS MIN Bin SARIMAN 2.ADI SAPUTRO Als ADI Als AKANG Bin SAMSUL BAHKRI 3.SUGIYAR MONO Als IYAE Bin HAMIYANSAH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2013 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara | ||||
| Nomor Perkara | 459/PID.B/2013/PN.SPT | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Des. 2013 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 1061/Q.2.18/Euh.2/12/2013 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAANPertama ------ Bahwa mereka terdakwa Ngadimin als mas Min bin Sariman, Adi Saputro, als Adi bin Samsul Bahkri , Sugiarmono bin Hamiyansyah, pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2013, sekitar jam 11.00 WIB, atau setidak ? tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2013, bertempat di Sepundu, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, atau setidak ? tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukann, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan mencoba melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi ijin usaha pertambangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 37 yaitu ijin usaha pertambangan diberikan oleh bbupati / walikota apabila wilayah ijin usaha pertambangan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota, tidak selesainya perbuatan itu bukan kehendak mereka terdakwa sendiri, telah melakukan usaha pertambangan emas, perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : v Berawal pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2013, sekitar jam 7.00 WIB, mereka terdakwa Ngadimin, Adi Saputro, Sugiar Mono berangkat ke Sepundu, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan hanau dengan maksud mecari emas atau melakukan penambangan emas, dengan membawa dua ember, setelah mereka terdakwa tiba Sepundu, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, terdakwa Sugiar Mono mengambil pasir dengan skop, terdakwa Adi Saputro mengambil pasir dengan kedua tangannya didekatkan ke kolam yang airnya disedot dengan mesin alkon, terdakwa Ngadimin sedang mengambil karpet yang berada dibak pembersih pasir, tiba ? tiba datang saksi Irwandi dan Rosben Nadaek ( keduanya anggota polisi Polres Seruyan ) melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa Ngadimin , Adi Saputro, Sugiar Mono, saat mereka terdakwa Ngadimin , Adi Saputro, Sugiar Mono ditanya tentang melakukan penambangan / mencari emas dilokasi yang mereka terdakwa tidak tahu pemiliknya, memiliki ijin usaha pertambangan dari pejabat yang berwengang ( Bupati/walikota ) tidak, mereka terdakwa Ngadimin , Adi Saputro, Sugiar Mono ternyata tidak bisa menunjukan ijinnya, selanjutnya mereka terdakwa Ngadimin , Adi Saputro, Sugiar Mono berikut barang buktinya dibawa ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut. v Mereka terdakwa Ngadimin , Adi Saputro, Sugiar Mono bersama ? sama sepakat untyuk melakukan usaha pertambangan / mencari emas tanpa ijin dengan maksud nantinya bila berhasil mendapatkan emas akian dijual dan hasilnya setelah dikurangi biaya operasional akan dibagi rata antara terdakwa Ngadimin , Adi Saputro, Sugiar Mono, namun saat mereka terdakwa Ngadimin , Adi Saputro, Sugiar Mono baru bekerja beberapa saat, belum berhasil mendapatkan emas telah ditangkap saksi Irwandi saksi Irwandi dan Roben Nadaek ( keduanya anggota Polisi Polres Seruyan). v Tidak selesainya atau belum mendapatkan emas mereka terdakwa Ngadimin , Adi Saputro, dan Sugiar Mono, melukan usaha pertambangan emas bukan karena kehendak mereka terdakwa sendiri melainkan keburu ditangkap saksi Irwandi daN Roben Nadaek ( Polisi ). ------ Perbuatan mereka terdakwa Ngadimin , Adi Saputro, Sugiar Mono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 sebagaimana dimaksud pasal 37 hurup a Undang ? Undang RI Nomor 4 Tahun 12009 tentang Pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke ? 1 KUHP. Jo 53 (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------- Atau Ke dua ------ Bahwa mereka terdakwa Ngadimin als mas Min bin Sariman, Adi Saputro, als Adi bin Samsul Bahkri , Sugiarmono bin Hamiyansyah, pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2013, sekitar jam 11.00 WIB, atau setidak ? tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2013, bertempat di Sepundu, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, atau setidak ? tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukann, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi ijin usaha pertambangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 37 yaitu ijin usaha pertambangan diberikan oleh bbupati / walikota apabila wilayah ijin usaha pertambangan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota, tidak selesainya perbuatan itu bukan kehendak mereka terdakwa sendiri, telah melakukan usaha pertambangan emas, perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : v Berawal pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2013, sekitar jam 7.00 WIB, mereka terdakwa Ngadimin , Adi Saputro, Sugiar Mono berangkat ke Sepundu, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan hanau dengan maksud mecari emas atau melakukan penambangan emas, dengan membawa dua ember, setelah mereka terdakwa tiba Sepundu, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, terdakwa Sugiar mono mengambil pasir dengan skop, terdakwa Adi Saputro mengambil pasir dengan kedua tangannya didekatkan ke kolam yang airnya disedot dengan mesin alkon, terdakwa Ngadimin sedang mengambil karpet yang berada dibak pembersih pasir, tiba ? tiba datang saksi Irwandi dan Rosben Nadaek ( keduanya anggota polisi Polres Seruyan ) melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa Ngadimin , Adi Saputro, Sugiar Mono, saat mereka terdakwa Ngadimin , Adi Saputro, Sugiar Mono ditanya tentang melakukan penambangan / mencari emas dilokasi yang mereka terdakwa tidak tahu pemiliknya, memiliki ijin usaha pertambangan dari pejabat yang berwengang ( Bupati/walikota ) tidak, mereka terdakwa Ngadimin , Adi Saputro, Sugiar Mono ternyata tidak bisa menunjukan ijinnya, selanjutnya mereka terdakwa Ngadimin , Adi Saputro, Sugiar Mono berikut barang buktinya dibawa ke Polres Seruyan untuk diproses lebih lanjut. v Mereka terdakwa Ngadimin , Adi Saputro, Sugiar Mono bersama ? sama sepakat untyuk melakukan usaha pertambangan / mencari emas tanpa ijin dengan maksud nantinya bila berhasil mendapatkan emas akan dijual dan hasilnya setelah dikurangi biaya operasional akan dibagi rata antara terdakwa Ngadimin , Adi Saputro, Sugiar Mono, namun saat mereka terdakwa Ngadimin , Adi Saputro, Sugiar Mono baru bekerja beberapa saat, belum berhasil mendapatkan emas telah ditangkap saksi Irwandi saksi Irwandi dan Roben Nadaek ( keduanya anggota Polisi Polres Seruyan). ------ Perbuatan mereka terdakwa Ngadimin , Adi Saputro, Sugiar Mono sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 sebagaimana dimaksud pasal 37 hurup a Undang ? Undang RI Nomor 4 Tahun 12009 tentang Pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke ? 1 KUHP.-------
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
