Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMPIT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.Sus/2025/PN Spt ERWIN SAUT, S.H., M.H. 1.MARJOLEN alias AJA bin (alm) CAMCU
2.DANDI anak dari RAMIN
3.HADI anak dari MARTIYEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 328/Pid.Sus/2025/PN Spt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-909/O.2.19/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERWIN SAUT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARJOLEN alias AJA bin (alm) CAMCU[Penahanan]
2DANDI anak dari RAMIN[Penahanan]
3HADI anak dari MARTIYEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1APRIEL H. NAPITUPULU, S.H.MARJOLEN alias AJA bin (alm) CAMCU
2APRIEL H. NAPITUPULU, S.H.DANDI anak dari RAMIN
3APRIEL H. NAPITUPULU, S.H.HADI anak dari MARTIYEN
4KARISWAN PRATAMA JAYA, S.H.MARJOLEN alias AJA bin (alm) CAMCU
5KARISWAN PRATAMA JAYA, S.H.DANDI anak dari RAMIN
6KARISWAN PRATAMA JAYA, S.H.HADI anak dari MARTIYEN
7DANIEL OLAN GRIPANGATMARJOLEN alias AJA bin (alm) CAMCU
8DANIEL OLAN GRIPANGATDANDI anak dari RAMIN
9DANIEL OLAN GRIPANGATHADI anak dari MARTIYEN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa terdakwa I. MARJOLEN Als AJA Bin (Alm) CAMCU, terdakwa II. DANDI Anak Dari RAMIN dan terdakwa III. HADI Anak Dari MARTIYEN, pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 12.00 WIB, terdakwa I mengajak terdakwa. II, terdakwa III dan saksi Sebri untuk bersama memanen buah kelapa sawit di perkebunan sawit milik PT. Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Suzuki Carry warna hitam list biru tanpa nopol, sekitar jam 15.00 WIB sesampainya dilokasi para terdakwa dan saksi Sebri berbagi tugas, dimana terdakwa I dan terdakwa III menjatuhkan buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek, selanjutnya buah kelapa sawit yang sudah berada ditanah diangkat terdakwa II dan saksi Sebri dengan menggunakan tojok untuk dimuat ke dalam mobil pick up, kegiatan pemanenan berlangsung hingga pukul 19.00 WIB, selanjutnya para terdakwa dan saksi Sebri bersama-sama meninggalkan lokasi panen, namun saat melintas di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) mobil pick up yang dikemudikan terdakwa diberhentikan anggota Kepolisian yang tergabung dalam tim tugas pengamanan yang diantaranya adalah saksi Danda Oktapianor dan saksi Jefriyanto dan saksi Alif Tusup Robianto yang langsung mengamankan para terdakwa dan saksi Sebri beserta barang bukti 119 (seratus sembilan belas) janjang kelapa sawit untuk selanjutnya dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.                                                                                     

------- Bahwa perbuatan para terdakwa yang secara tanpa hak memanen dan/atau memungut buah sawit milik PT. Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 570/I/DISBUN-IUP/II/DPMPTSP-2020 tanggal 17 Februari 2020 mengalami kerugian sebesar Rp. 10.065.000,- (sepuluh juta enam puluh lima ribu rupiah).

--------Bahwa perbuatan terdakwa I. MARJOLEN Als AJA Bin (Alm) CAMCU, terdakwa II. DANDI Anak Dari RAMIN dan terdakwa III. HADI Anak Dari MARTIYEN tersebut sebagaimana  diatur  dan diancam pidana Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentan Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

ATAU

KEDUA

 

--------Bahwa terdakwa I. MARJOLEN Als AJA Bin (Alm) CAMCU, terdakwa II. DANDI Anak Dari RAMIN dan terdakwa III. HADI Anak Dari MARTIYEN, pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-------Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 12.00 WIB, terdakwa I mengajak terdakwa. II, terdakwa III dan saksi Sebri untuk bersama memanen buah kelapa sawit di perkebunan sawit milik PT. Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Suzuki Carry warna hitam list biru tanpa nopol, sekitar jam 15.00 WIB sesampainya dilokasi para terdakwa dan saksi Sebri berbagi tugas, dimana terdakwa I dan terdakwa III menjatuhkan buah kelapa sawit dari pohonnya menggunakan egrek, selanjutnya buah kelapa sawit yang sudah berada ditanah diangkat terdakwa II dan saksi Sebri dengan menggunakan tojok untuk dimuat ke dalam mobil pick up, kegiatan pemanenan berlangsung hingga pukul 19.00 WIB, selanjutnya para terdakwa dan saksi Sebri bersama-sama meninggalkan lokasi panen, namun saat melintas di Pos 32 Blok F06 Divisi 6 Mentaya Estate PT. Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) mobil pick up yang dikemudikan terdakwa diberhentikan anggota Kepolisian yang tergabung dalam tim tugas pengamanan yang diantaranya adalah saksi Danda Oktapianor dan saksi Jefriyanto dan saksi Alif Tusup Robianto yang langsung mengamankan para terdakwa dan saksi Sebri beserta barang bukti 119 (seratus sembilan belas) janjang kelapa sawit untuk selanjutnya dibawa menuju Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut, bahwa akibat perbuatan para terdakwa PT. Agro Karya Prima Lestari (PT.AKPL) mengalami kerugian sebesar Rp. 10.065.000,- (sepuluh juta enam puluh lima ribu rupiah).

--------Bahwa perbuatan terdakwa I. MARJOLEN Als AJA Bin (Alm) CAMCU, terdakwa II. DANDI Anak Dari RAMIN dan terdakwa III. HADI Anak Dari MARTIYEN tersebut sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya