Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa MIA AMINARTI Als MIA Binti SUPARNI (Alm) bersama-sama dengan saksi ADI SAPUTRA Alias ADI Bin DIMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar jam 15.15 WIB, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di areal PT ATM/MKA Katayang Etate Blok K Desa Gantung Pengayuh RT. 04, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa sabu dengan berat bersih 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi bahwa saksi ADI sering melakukan tindak pidana narkotika, selanjutnya beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) bergegas menemui saksi ADI di rumah saksi ADI, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna Cream yang bertuliskan KALUSIBOLO yang berisikan 15 (lima belas) paket sabu yang setelah ditanya di akui di simpan oleh terdakwa, lalu di dalam kamar kemudian di temukan uang tunai di dalam tas warna biru dongker milik terdakwa sebanyak Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah), selanjutnya di temukan 4 (empat) bendel plastik klip kosong di dalam kamar kemudian ditemukan juga uang tunai Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) di laci ruang tengah rumah yang di duga hasil penjualan sabu yang di simpan oleh terdakwa,selanjutnya di lakukan penggeledahan kembali di temukan 1 (satu) buah handphone VIVO Y17s warna Forest Green milik saksi ADI di ruang tengah, handphone tersebut di gunakan sebagai alat komunikasi transaksi jual beli sabu.
- Bahwa selanjutnya saksi RENDY AKBAR dan saksi HANDRA YUSUF mengamankan saksi ADI beserta barang bukti.
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar jam 12.00 WIB saksi ADI di telpon oleh saudara AMAT (DPO) dengan kata-kata ” sudah habiskah barang (sabu)” dan saksi ADI jawab ” ia barang (sabu) saksi ADI sudah habis" dan di jawab ” kalau mau pesan lagi untuk barangnya (sabu) nya nunggu dua hari lagi” dan saksi ADI jawab ” ia saksi ADI tunggu” dan telpon saudara AMAT tutup, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 januari 2025 sekitar jam 06.00 WIB saksi ADI kembali di telpon oleh saudara AMAT dengan kata-kata ” barang (sabu) sudah ada ambil di tempat biasa” dan saksi ADI jawab” ia aku berangkat ke sana” dan telpon saudara AMAT ditutup, kemudian saksi ADI memberitahukan kepada terdakwa yaitu terdakwa, saksi ADI akan mengambil sabu dari saudara AMAT dan meminta uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi ADI sekitar jam 07.00 WIB saksi ADI berangkat dari rumah saksi ADI menggunakan 1 (satu) buah sepeda Motor Honda CRF warna Merah Putih milik saksi ADI untuk mengambil sabu tersebut ke lokasi yang sudah di janjikan dengan saudara AMAT yang berada di Desa Derangga, Kecamatan Hanau, kemudian sekitar jam 10.00 WIB saksi ADI tiba di jalan Poros Desa Derangga dan kemudian saksi ADI berhenti di pinggir jalan poros Desa Derangga untuk mengambil 2 (dua) paket sabu yang mana sabu tersebut di letakan oleh saudara AMAT di pinggir jalan poros Desa Derangga tersebut di dalam sebuah kotak rokok terbungkus tissu selanjutnya sabu yang berada dalam kotak rokok tersebut saksi ADI ambil dan saksi ADI simpan di dalam kantong celana yang saksi ADI pakai kemudian saksi ADI mengambil uang yang saksi ADI bawa sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk membayar sabu yang saksi ADI pesan tersebut dari saudara AMAT sebanyak 1 (satu) paket/kantong sedangkan untuk 1 (satu) paket/kantong lagi berhutang dulu, setelah laku terjual baru saksi ADI membayar ke saudara AMAT.
- Bahwa kemudian uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tersebut saksi ADI masukan ke dalam kotak rorok selanjutnya saksi ADI langsung pergi dari lokasi tersebut dan kembali ke rumah saksi ADI dengan membawa sabu tersebut, setelah saksi ADI sampai rumah yaitu untuk 2 (dua) paket/kantong sabu tersebut saksi ADI simpan di dalam bagasi motor yang saksi ADI pakai kemudian saksi ADI masuk kedalan rumah saksi ADI untuk mandi dan makan malam kemudian sekiranya situasi sekitar rumah sudah sepi saksi ADI mengambil 2 (dua) paket/kantong sabu tersebut yang saksi ADI simpan di dalam bagasi motor kemudian sekitar jam 19.00 WIB saksi ADI masuk ke dalam kamar dengan membawa 2 (dua) paket/kantong sabu tersebut selanjutnya saksi ADI mengajak terdakwa ke dalam kamar untuk bersama-sama membagi atau memecah sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket/kantong tersebut menjadi paketan kecil bervariasi paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara membuka plastic klip 1 (satu) paket/kantong sabu tersebut kemudian saksi ADI ambil buitiran kristal yang ada di dalam plastic klip tersebut menggunakan sedok sabu yang terbuat dari potongan sedotan dan kemudian butiran kristal tersebut yang sabu saksi ADI masukan ke dalam plastic klip kosong yang mana untuk beratnya saksi ADI kira-kira saja sesuai dengan paketan paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana kegiatan tersebut saksi ADI dan terdakwa yaitu terdakwa lakukan secara bergantian kemudian setelah selesai untuk paketan bervariasi tersebut di simpan oleh terdakwa di dalam dompet warna cream bertuliskan KALUAIBOLO sedangkan untuk 1 (satu) paket/kantong sabu yang tersisa yang belum di bagi atau di pecah juga di simpan terdakwa di dalam dompet tersebut kemudian saksi ADI dan terdakwa edarkan kemudian setalah 1 (satu) minggu sabu sudah ada yang laku saksi ADI di telpon saudara AMAT menagih uang untuk pembayaran 1 (satu) paket/kantong yang belum di bayarkan kemudian saksi ADI meminta uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada terdakwa untuk membayar hutang kepada saudara AMAT setelah mendapatkan uang tersebut saksi ADI langsung berangkat menggunakan sepeda motornya untuk membayar hutang kepada saudara AMAT dan pada hari yang saksi ADI kembali ke rumah saksi ADI.
- Bahwa setelah sabu yang pertama saksi ADI dan terdakwa pecah atau bagi menjadi paketan bervariasi telah habis terjual atau di edarkan selanjutnya pada hari minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar jam 16.00 WIB saksi ADI dan terdakwa kembali membagi atau memecah sabu yang tersisa 1 (satu) paket/kantong di dalam kamar rumah saksi ADI yang berada di areal PT. ATM/MKA KATAYANG ESTATE Blok K Rt.04 Rw.0 Desa Gantung Pengayuh Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalteng dengan cara yang sama sebelumnya dan mendapatkan 35 (tiga puluh lima) paket bervariasi paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima) belas paket dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) paket kemudian setelah selesai melakukan pemaketan bervariasi kembali terdakwa simpan di dalam dompet miliknya warna cream bertuliskan KALUSIBOLO dan selanjutnya saksi ADI dan terdakwa edarkan kepada yang membelinya selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 Sekitar Jam 15.15 WIB, saksi ADI dan terdakwa diamankan polisi.
- Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0092 tanggal 13 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MIA AMINARTI Als MIA Binti SUPARNI (Alm) bersama-sama dengan saksi ADI SAPUTRA Alias ADI Bin DIMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat bersih 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025, Kepolisian Resor Seruyan mendapatkan informasi bahwa saksi ADI sering melakukan tindak pidana narkotika, selanjutnya beberapa anggota Kepolisian Resor Seruyan diantaranya saksi RENDY AKBAR Bin M. IBERAHIM AJI (Alm) dan saksi HANDRA YUSUF RANGKAPAN Bin APPUNG (Alm) bergegas menemui saksi ADI di rumah saksi ADI, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna Cream yang bertuliskan KALUSIBOLO yang berisikan 15 (lima belas) paket sabu yang setelah ditanya di akui di simpan oleh terdakwa, lalu di dalam kamar kemudian di temukan uang tunai di dalam tas warna biru dongker milik terdakwa sebanyak Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah), selanjutnya di temukan 4 (empat) bendel plastik klip kosong di dalam kamar kemudian ditemukan juga uang tunai Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) di laci ruang tengah rumah yang di duga hasil penjualan sabu yang di simpan oleh terdakwa,selanjutnya di lakukan penggeledahan kembali di temukan 1 (satu) buah handphone VIVO Y17s warna Forest Green milik saksi ADI di ruang tengah, handphone tersebut di gunakan sebagai alat komunikasi transaksi jual beli sabu.
- Bahwa selanjutnya saksi RENDY AKBAR dan saksi HANDRA YUSUF mengamankan saksi ADI beserta barang bukti.
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar jam 12.00 WIB saksi ADI di telpon oleh saudara AMAT (DPO) dengan kata-kata ” sudah habiskah barang (sabu)” dan saksi ADI jawab ” ia barang (sabu) saksi ADI sudah habis" dan di jawab ” kalau mau pesan lagi untuk barangnya (sabu) nya nunggu dua hari lagi” dan saksi ADI jawab ” ia saksi ADI tunggu” dan telpon saudara AMAT tutup, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 januari 2025 sekitar jam 06.00 WIB saksi ADI kembali di telpon oleh saudara AMAT dengan kata-kata ” barang (sabu) sudah ada ambil di tempat biasa” dan saksi ADI jawab” ia aku berangkat ke sana” dan telpon saudara AMAT ditutup, kemudian saksi ADI memberitahukan kepada terdakwa yaitu terdakwa, saksi ADI akan mengambil sabu dari saudara AMAT dan meminta uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dari terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi ADI sekitar jam 07.00 WIB saksi ADI berangkat dari rumah saksi ADI menggunakan 1 (satu) buah sepeda Motor Honda CRF warna Merah Putih milik saksi ADI untuk mengambil sabu tersebut ke lokasi yang sudah di janjikan dengan saudara AMAT yang berada di Desa Derangga, Kecamatan Hanau, kemudian sekitar jam 10.00 WIB saksi ADI tiba di jalan Poros Desa Derangga dan kemudian saksi ADI berhenti di pinggir jalan poros Desa Derangga untuk mengambil 2 (dua) paket sabu yang mana sabu tersebut di letakan oleh saudara AMAT di pinggir jalan poros Desa Derangga tersebut di dalam sebuah kotak rokok terbungkus tissu selanjutnya sabu yang berada dalam kotak rokok tersebut saksi ADI ambil dan saksi ADI simpan di dalam kantong celana yang saksi ADI pakai kemudian saksi ADI mengambil uang yang saksi ADI bawa sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk membayar sabu yang saksi ADI pesan tersebut dari saudara AMAT sebanyak 1 (satu) paket/kantong sedangkan untuk 1 (satu) paket/kantong lagi berhutang dulu, setelah laku terjual baru saksi ADI membayar ke saudara AMAT.
- Bahwa kemudian uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tersebut saksi ADI masukan ke dalam kotak rorok selanjutnya saksi ADI langsung pergi dari lokasi tersebut dan kembali ke rumah saksi ADI dengan membawa sabu tersebut, setelah saksi ADI sampai rumah yaitu untuk 2 (dua) paket/kantong sabu tersebut saksi ADI simpan di dalam bagasi motor yang saksi ADI pakai kemudian saksi ADI masuk kedalan rumah saksi ADI untuk mandi dan makan malam kemudian sekiranya situasi sekitar rumah sudah sepi saksi ADI mengambil 2 (dua) paket/kantong sabu tersebut yang saksi ADI simpan di dalam bagasi motor kemudian sekitar jam 19.00 WIB saksi ADI masuk ke dalam kamar dengan membawa 2 (dua) paket/kantong sabu tersebut selanjutnya saksi ADI mengajak terdakwa ke dalam kamar untuk bersama-sama membagi atau memecah sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket/kantong tersebut menjadi paketan kecil bervariasi paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara membuka plastic klip 1 (satu) paket/kantong sabu tersebut kemudian saksi ADI ambil buitiran kristal yang ada di dalam plastic klip tersebut menggunakan sedok sabu yang terbuat dari potongan sedotan dan kemudian butiran kristal tersebut yang sabu saksi ADI masukan ke dalam plastic klip kosong yang mana untuk beratnya saksi ADI kira-kira saja sesuai dengan paketan paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana kegiatan tersebut saksi ADI dan terdakwa yaitu terdakwa lakukan secara bergantian kemudian setelah selesai untuk paketan bervariasi tersebut di simpan oleh terdakwa di dalam dompet warna cream bertuliskan KALUAIBOLO sedangkan untuk 1 (satu) paket/kantong sabu yang tersisa yang belum di bagi atau di pecah juga di simpan terdakwa di dalam dompet tersebut kemudian saksi ADI dan terdakwa edarkan kemudian setalah 1 (satu) minggu sabu sudah ada yang laku saksi ADI di telpon saudara AMAT menagih uang untuk pembayaran 1 (satu) paket/kantong yang belum di bayarkan kemudian saksi ADI meminta uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada terdakwa untuk membayar hutang kepada saudara AMAT setelah mendapatkan uang tersebut saksi ADI langsung berangkat menggunakan sepeda motornya untuk membayar hutang kepada saudara AMAT dan pada hari yang saksi ADI kembali ke rumah saksi ADI.
- Bahwa setelah sabu yang pertama saksi ADI dan terdakwa pecah atau bagi menjadi paketan bervariasi telah habis terjual atau di edarkan selanjutnya pada hari minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar jam 16.00 WIB saksi ADI dan terdakwa kembali membagi atau memecah sabu yang tersisa 1 (satu) paket/kantong di dalam kamar rumah saksi ADI yang berada di areal PT. ATM/MKA KATAYANG ESTATE Blok K Rt.04 Rw.0 Desa Gantung Pengayuh Kec. Seruyan Tengah Kab. Seruyan Prov. Kalteng dengan cara yang sama sebelumnya dan mendapatkan 35 (tiga puluh lima) paket bervariasi paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima) belas paket dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) paket kemudian setelah selesai melakukan pemaketan bervariasi kembali terdakwa simpan di dalam dompet miliknya warna cream bertuliskan KALUSIBOLO dan selanjutnya saksi ADI dan terdakwa edarkan kepada yang membelinya selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 Sekitar Jam 15.15 WIB, saksi ADI dan terdakwa diamankan polisi.
- Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0092 tanggal 13 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian WIHELMINAE, S.Farm, Apt., terhadap sabu, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil identifikasi terhadap barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------- |